Sabtu, 30 November 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH

MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan. Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) dalam bank Islam, karena risiko ini merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko imbal hasil di perbankan syariah.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan risiko imbal hasil ?
2. Bagaimana profil risiko ?
3. Bagaimana konsep dasar risiko imbal hasil ?
4. Bagaimana manajemen risiko imbal hasil ?

C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui maksud dengan risiko imbal hasil
2. Untuk mengetahui profil risiko
3. Untuk mengetahui konsep dasar risiko imbal hasil
4. Untuk mengetahui manajemen risiko imbal hasil




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Risiko Imbal Hasil
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank. (BTPN Syariah, hal. 11)
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah  risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarakan bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana yang mepengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank. (Https://eprints.walisongo.ac.id)
Resiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan kepada nasabah karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari bank syariah. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset bank atau faktor eksternal seperti naiknya return yang ditawarkan bank lain (Rianto, 2013: 257). (Fasa, 2016, hal. 47)
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat mmepengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK. (Indonesia, 2016, hal. 330)

B. Profil Risiko
Berdasarkan peraturan BI No. 12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga. Risiko ini muncul akibat adanya perubahan perilaku nasabah DPK yang dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi atas tingkat bagi hasil bank yang diberikan.
Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya peburunan dari saham bank syariah atau penurunan nilai risiko kecukupan modal. Sedangkan contoh faktor eksternal seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank syariah atau naiknya tingkat suku bunga yang ditawarkan bank konvensional. (Rianto, 2015, hal. 176)
C. Konsep Dasar Risiko Imbal Hasil
Peraturan BI No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur masing-masing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking.
Adapun mitigasi risiko dalam hal ini adalah suatu tindakan terncana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mngurangi dampak dari suatu risko tersebut. Strategi tersebut dapat berupa:
1. Menghindar
Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. ika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalisir risiko.
2. Terima atau Serap
Jika risikonya rendah, terima risiko itu sebagi biaya bisinis. Bank bisa mencadangkan dana kontijensi tau membuat rencana untuk meminimalisir risiko.
3. Tranfer
Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian kepada pihak ketiga seperti menggunakan jasa asuransi.
4. Kontrol
Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah, terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi.

D. Manajemen Risiko Imbal Hasil
Bank syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil. Ketika dilakukan kalkulasi pengembalian bank syariah herus menggunakan metode gapping untuk alokasi posisi kedalam time band untuk membagi jatuh tempo dalam tingkat repricing.
Proses pengukuran adalah penting untuk melihat potensi ancaman yang ada dan material serta dapat memberikn dampak pada posisi neraca. Bank syariah akan memastikan apakah mereka memahami karakteristik yang berbeda dari posisi neracanya pada mata uang yang berbeda dimana mereka beroperasi.
Bank syariah harus menghitung jatuh tempo behavioral kontraktual dari transaksi dalam penilaian eksposur  risiko ini, yang dalam konteks lingkungan dimana mereka beroperasi dan perubahan kondisi pasar (Http://www.academia.edu/36531911/ANALISIS_MANAJEMEN_RISIKO_IMBAL_HASIL_TERHADAP_PERHITUNGAN_BAGI_HASIL_DI_PERBANKAN_SYARIAH )
Sebagai Contoh:
1. Bank memberikan imbal hasil dana yang lebih kecil dibandingkan dengan bulan lalu akibat beberapa debiturnya mengalami penurunan kualitas pembiayaan.
2. Bank mengambil kebijakan untuk meningkatkan tingakt imbal hasil dana guna mempertahankan nasabah deposan besar yang berpotensi kepada bank lain (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
3. Bank Syariah mengharapkan hasil 7% dari asetnya yang nantinya akan dibagikan kepada investor, pada saat yang sama BI rate naik menjadi 8%.

Dalam manajemen resiko imbal hasil, bank syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan resiko imbal hasil tersebut. Bank syariah harus menggunakan teknik neraca untuk menimilisir eksposur menggunakan beberapa strategi berikut:
1. Menentukan rasio laba pada masa depan dibandingkan dengan ekspektasi kondisi pasar
2. Mengembangkan instrumen baru yang sesuai syariah
3. Menerbitkan sekuritisasi tranches yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan syariah(Rianto, 2013: 257). (Fasa, 2016, hal. 47)
Manajemen risiko untuk risiko imbal hasil adalah sebagai berikut:
1. Low
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang.
2. Low to Moderate
Dalam pertimbangan aktivitas bisinis yang dilakukan bank, kemungkinan yang dihadapi tergolong rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang.
3. Moderate
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong cukup tinggi selama periode tertentu dimasa datang.
4. Moderate to High
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong tinggi selama periode tertentu dimasa datang.
5. High
Dengan mempertimbangkan aktivtas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat tinggi selama waktu tertentu dimasa yang akan datang. (Khoirudzaki, 2018, hal. 11)











BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
Berdasarkan peraturan BI No. 12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga. Risiko ini muncul akibat adanya perubahan perilaku nasabah DPK yang dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi atas tingkat bagi hasil bank yang diberikan.
Peraturan BI No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur masing-masing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking.
Manajemen risiko untuk risiko imbal hasil adalah sebagai berikut:
a. Low
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang.
b. Low to Moderate
Dalam pertimbangan aktivitas bisinis yang dilakukan bank, kemungkinan yang dihadapi tergolong rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang.
c. Moderate
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong cukup tinggi selama periode tertentu dimasa datang.
d. Moderate to High
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong tinggi selama periode tertentu dimasa datang.
e. High
Dengan mempertimbangkan aktivtas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat tinggi selama waktu tertentu dimasa yang akan datang. (Khoirudzaki, 2018, hal. 11)














DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Indonesia, I. (2016). Strategi Manajemen Rkskko Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Khoirudzaki, A. B. (2018). Analisis Manajemen Risiko Bank Imabal Hasil.

Rabu, 13 November 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO REPUTASI PADA BANK SYARIAH

MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO REPUTASI PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan. Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko reputasi dalam bank Islam, karena reputasin merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko reputasi di perbankan syariah.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan risiko reputasi ?
2. Bagaimana penerapan manajemen risiko ?
3. Bagaimana sistem pengendalian internal ?

C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui maksud dari risiko reputasi
2. Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko
3. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal








BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Risiko Reputasi
Risiko Reputasi, adalah risiko yang disebabkan oleh publikasi negatif berkaitan dengan bank atau persepsi negatif terhadap bank. (Rahmadiyah, 2014, hal. 230)
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank. (Yulianti, 2009, hal. 158)
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. (BTPN Syariah, hal. 10)

B. Penerapan Manajemen Risiko
Resiko reputasi disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank. Contoh: Mesin ATM Bank A sering mengalami “off-line” sehingga membuat kecewa nasabahnya setiap kali melakukan transaksi pada mesin ATM Bank A. Nasabah melampiaskan rasa kekecewaannya melalui kontak pembaca di Harian Nasional. Atas pemberitaan itu maka nasabah tersebut telah mengakibatkan Bank A berpotensi menghadapi resiko reputasi (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
Hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap reputasi adalah:
1. Manajemen
2. Pemegang saham
3. Pelayanan yang disediakan
4. Penerapan prinsip-prinsip syariah
5. Publikasi (Karim,2013: 275).

Kegagalan manajemen resiko reputasi dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko reputasi adalah untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari resiko reputasi bank syariah. Resiko reputasi dalam bisnis dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis bank syariah (Rianto, 2013:245).
Apabila manajemen dalam pandangan stakeholder dinilai baik maka resiko reputasi menjadi rendah, demikian juga bila perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang kuat maka resiko reputasi rendah. Dalam hal pelayanan, bila pelayanan kurang baik maka resiko reputasi menjadi tinggi. Dalam penerapan prinsip-prinsip syariah haruslah dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap penerapan sistem syariah tersebut yang dapat mengakibatkan timbulnya publikasi negatif sehingga akan menaikkan tingkat resiko reputasi (Karim, 2013: 275). (Fasa, 2016, hal. 46-47)

C. Sistem Pengendalian Internal
Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko reputasi dengan melakukan pengelolaan keluhan nasabah, menjalankan prinsip kehati-hatian, dan transparansi. (BTPN Syariah, hal. 10)
Proses pengelolaan dan penerapan manajemen risiko reputasi yang dilakukan di lingkungan Bank dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1. Mengantisipasi persepsi negatif yang menimbulkan risiko terhadap reputasi Bank:
a. Menyampaikan informasi mengenai perusahaan, karyawan dan kegiatan-kegiatan internal, serta produk dan layanan melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki.
b. Mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja Bank setiap triwulan melalui media massa dan situs web perusahaan.
c. Melakukan berbagai kegiatan Corporate Sosial Responsibilty (CSR) untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbankan.
d. Membina dan menjalin hubungan yang harmonis dengan media lokal dan nasional untuk membuka akses informasi serta memberikan sumber berita.
e. Melalui Unit Customer Experience, Bank melakukan berbagai survey yang terukur mengenai harapan dan ekspektasi Nasabah agar memperoleh berbagai masukan dari Nasabah. Formulasi dan internalisasi kualitas layanan Nasabah juga terus dikaji dan diperbaiki guna memberikan pengalaman layanan terbaik bagi nasabah.
f. Apabila terdapat pemberitaan negatif yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi, Bank akan secara proaktif mencari informasi serta melakukan langkah yang diperlukan untuk memperoleh solusi terbaik bagi semua pihak.
2. Mengelola proses penanganan keluhan Nasabah, meliputi antara lain:
a. Adanya call center 24 jam dan channel komunikasi yang memungkinkan nasabah untuk memberikan keluhan baik melalui surat, email maupun media sosial.
b. Menerima keluhan Nasabah yang masuk melalui cabang, situs web, media massa dan sosial media yang disentralisasikan ke dalam sistem Complaint Handling Management (CHM), dan ditindaklanjuti melalui divisi/unit kerja terkait.
c. Melakukan monitoring atas keluhan yang tercatat dalam CHM serta bagaimana tindak lanjutnya dan melakukan pemantauan atas SLA (Service Level Agreement) yang berlaku. Keluhan Nasabah dianalisa secara berkala dan senantiasa dicari akar permasalahannya melalui koordinasi dengan unit kerja terkait agar Bank dapat mengambil tindakan antisipatif di masa mendatang.
3. Melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh pada hal-hal yang berpotensi dapat berdampak pada reputasi perusahaan, antara lain:
a. Melakukan monitoring atas pemberitaan perusahaan di media cetak dan online/digital yang dilaporkan ke Direksi setiap hari.
b. Reviu pengembangan produk baru dan kerja sama bisnis melalui proses NPAP (New Product Approval Process) yang harus dikaji oleh seluruh functional specialist terkait.
c. Menganalisa kesesuaian produk dengan profil nasabah serta menginformasikan aspek risk & return secara transparan.

Pengelolaan Risiko Reputasi Pada Saat Krisis, yaitu:
1. Bank memiliki prosedur BCP (Business Continuity Plan) yang berlaku jika terjadi kondisi krisis, yaitu jika muncul kasus atau peristiwa yang berpotensi mengganggu operasional layanan dan merugikan reputasi perusahaan. Prosedur ini meliputi pengelolaan krisis yang mencakup:
a. Penanggulangan darurat
b. Layanan transaksi Nasabah saat terjadi krisis dan kondisi siaga
c. Mempercepat proses pemulihan pada saat terjadi bencana
d. Sistem back up uga dilaksanakan untuk mencegah kegagalan usaha yang beresiko tinggi;
2. Bank membentuk tim khusus (Crisis Management Team) yang bertanggung jawab mengoordinasikan proses pengelolaan krisis.
3. Melakukan pengelolaan Crisis Communication yaitu mengoordinasikan komunikasi krisis kepada nasabah dan pihak eksternal lainnya termasuk media massa.Pada pelaksanaannya, pengawasan aktif atas manajemen risiko reputasi Bank dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi melalui proses pemantauan atas tingkat risiko, proses mitigasi risiko reputasi, serta tata kelola risiko reputasi. (Bank OCBC NISP, hal. 179-180)












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank.
Dalam penerapan prinsip-prinsip syariah haruslah dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap penerapan sistem syariah tersebut yang dapat mengakibatkan timbulnya publikasi negatif sehingga akan menaikkan tingkat resiko reputasi.
Kegagalan manajemen resiko reputasi dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko reputasi adalah untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari resiko reputasi bank syariah. Resiko reputasi dalam bisnis dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis bank syariah.
Proses pengelolaan dan penerapan manajemen risiko reputasi yang dilakukan di lingkungan Bank dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1. Mengantisipasi persepsi negatif yang menimbulkan risiko terhadap reputasi Bank:
a. Menyampaikan informasi mengenai perusahaan, karyawan dan kegiatan-kegiatan internal, serta produk dan layanan melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki.
b. Mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja Bank setiap triwulan melalui media massa dan situs web perusahaan.
c. Melakukan berbagai kegiatan Corporate Sosial Responsibilty (CSR) untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbankan.
d. Membina dan menjalin hubungan yang harmonis dengan media lokal dan nasional untuk membuka akses informasi serta memberikan sumber berita.
e. Melalui Unit Customer Experience, Bank melakukan berbagai survey yang terukur mengenai harapan dan ekspektasi Nasabah agar memperoleh berbagai masukan dari Nasabah. Formulasi dan internalisasi kualitas layanan Nasabah juga terus dikaji dan diperbaiki guna memberikan pengalaman layanan terbaik bagi nasabah.
f. Apabila terdapat pemberitaan negatif yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi, Bank akan secara proaktif mencari informasi serta melakukan langkah yang diperlukan untuk memperoleh solusi terbaik bagi semua pihak.
2. Mengelola proses penanganan keluhan Nasabah, meliputi antara lain:
a. Adanya call center 24 jam dan channel komunikasi yang memungkinkan nasabah untuk memberikan keluhan baik melalui surat, email maupun media sosial.
b. Menerima keluhan Nasabah yang masuk melalui cabang, situs web, media massa dan sosial media yang disentralisasikan ke dalam sistem Complaint Handling Management (CHM), dan ditindaklanjuti melalui divisi/unit kerja terkait.
c. Melakukan monitoring atas keluhan yang tercatat dalam CHM serta bagaimana tindak lanjutnya dan melakukan pemantauan atas SLA (Service Level Agreement) yang berlaku. Keluhan Nasabah dianalisa secara berkala dan senantiasa dicari akar permasalahannya melalui koordinasi dengan unit kerja terkait agar Bank dapat mengambil tindakan antisipatif di masa mendatang.
d. Melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh pada hal-hal yang berpotensi dapat berdampak pada reputasi perusahaan, antara lain:
d. Melakukan monitoring atas pemberitaan perusahaan di media cetak dan online/digital yang dilaporkan ke Direksi setiap hari.
e. Reviu pengembangan produk baru dan kerja sama bisnis melalui proses NPAP (New Product Approval Process) yang harus dikaji oleh seluruh functional specialist terkait.
f. Menganalisa kesesuaian produk dengan profil nasabah serta menginformasikan aspek risk & return secara transparan.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Rahmadiyah, R. (2014). Model Sistem Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Kewirausahaan, Vol. 13 No. 2 .
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah . Jurnal Ekonomi Islam Vol. III, No. 2 .

Sabtu, 09 November 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN PADA BANK SYARIAH



Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko kepatuhan dalam bank Islam, karena kepatuhan merupakan saalah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko kepatuhan di perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan risiko kepatuhan ?
2.      Bagaimana proses identifikasi risiko kepatuhan ?
3.      Bagaimana penerapan manajemen risiko kepatuhan ?
4.      Bagaimana sistem pengendalian internal ?

C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui maksud dengan risiko kepatuhan
2.      Untuk mengetahui proses identifikasi risiko kepatuhan
3.      Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko kepatuhan
4.      Untuk mengetahui sistem pengendalian internal






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank. (Fasa, 2016, hal. 41)
Resiko reputasi adalah resiko dimana kepercayaan dari klien bank syariah rusak karena adanya tindakan atau kelakuan yang tidak bertanggungjawab dari manajemen. Reputasi ini juga adalah resiko dimana hanya karena perbuatan tidak bertanggung jawab dari satu institusi dapat mencemari reputasi dari bank syariahyang lain. Publisitas yang negatif memiliki dampak yang signifikan pada saham pasar institusi, keuntungan dan liquiditas. Satu kasus kegagalan dari satu institusi dapat memberikan nama yang buruk kepada semua institusi yang mungkin saja tidak terlibat dengan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. (Afriyeni & Susanto, 2017, hal. 7)
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan dari regulator yang berlaku, dan/atau tidak memenuhi prinsip syariah. (BTPN Syariah, hal. 9)

B.     Proses Identifikasi Risiko Kepatuhan
Bank melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan secara terus menerus melalui antara lain uji kepatuhan terhadap rancangan kebijakan dan produk program yang diterbitkan oleh unit kerja, termasuk terhadap rencana penerbitan produk/aktivitas baru maupun pengembangannya.Bank memiliki sistem laporan risiko kepatuhan secara periodik minimal setiap bulan. (BTPN Syariah, hal. 9)

C.    Penerapan Manajemen Risiko
Resiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan ketentuan yang ada, baik ketentuan internal maupun eksternal, sepertiberikut:
1.      Kententuan Giro Wajib Minimum,Net Open Position, NonPerforming Financing, dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan
2.      Ketentuan dalam penyediaan produk
3.      Ketentuan dalam pemberian pembiayaan
4.      Ketentuan dalam pelaporan baik laporan internal, laporan kepada Bank Indonesia maupun laporan kepada pihak ketiga lainnya
5.      Ketentuan perpajakan
6.      Ketentuan dalam akad kontrak
7.      Fatwa Dewan Syariah Nasional (Karim, 2013: 276).

Resiko kepatuhan dapatbersumber antara lain dari perilaku setidaknya aktivitas bank yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan atau peraturan perundang-udangan (Rianto, 2013:233).
Contoh: Petugas sebuah bank terlambat dalam menyampaikan laporan Sistem Informasi Debitur (SID) kepada Bank Indonesia. Atas keterlambatan pelaporan itu, bank tersebut akan dikenakan denda olehBank Indonesia. petugas tersebut telah membawa banknya sendiri menghadapi resiko kepatuhan (Ikatan Bankir Indonesia: 345) (Fasa, 2016, hal. 44)
Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur  risiko yang dihadapi juga semakin besar. Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu agar dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Beberapa faktor yang dinilai dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan antara lain adalah:
1.      Jenis atau kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat.
2.      Banyaknya produk dan aktivitas baru yang dimiliki oleh Bank.
3.      Jumlah (volume) dan materialitas ketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan prosedur internal, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
4.      Banyaknya peraturan yang terbit memberikan dampak pada proses atau sistem Bank dinilai berdasarkan kesiapan infrastruktur Bank dan sumber daya manusia. (Bank OCBC NISP, hal. 178)



D.    Sistem Pengendalian Internal
Kegagalan manajemen resiko kepatuhan dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalahlikuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko untuk resiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank syariah yang melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (Rianto, 2013: 233) (Fasa, 2016, hal. 44-45)
Bank memiliki pengendalian terhadap risiko kepatuhan yang dilakukan melalui kaji ulang berkala terhadap kebijakan dan prosedur kepatuhan, penerapan pengecekan kepatuhan secara berkala, melakukan proses assurance terhadap seluruh aktivitas fungsional, melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal. (BTPN Syariah, hal. 9)
Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu agar dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Beberapa faktor yang dinilai dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan antara lain adalah:
1.      Jenis atau kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat.
2.      Banyaknya produk dan aktivitas baru yang dimiliki oleh Bank.
3.      Jumlah (volume) dan materialitas ketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan prosedur internal, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
4.      Banyaknya peraturan yang terbit memberikan dampak pada proses atau sistem Bank dinilai berdasarkan kesiapan infrastruktur Bank dan sumber daya manusia.

Dalam mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan dilakukan dengan cara:
1.      Memantau implementasi prinsip kehati-hatian Bank antara lain dalam bentuk pemenuhan rasio-rasio sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
2.      Memantau pelanggaran yang dilakukan Bank dengan mengacu pada surat dari Regulator dan hasil Audit Internal maupun eksternal.
3.      Melakukan pemantuan dalam bentuk Self-Assessment yaitu pengisian RRSA yang berfungsi sebagai tools bagi unit kerja di  Bank untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan yang  memiliki dampak signifikan. Penerapan RRSA ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pendekatan yang digunakan serta sumber daya yang ada. (Bank OCBC NISP, hal. 178-179)

Dalam sistem pengendalian internal, fungsi Kepatuhan merupakan serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Divisi Compliance telah menetapkan beberapa strategi untuk mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan, yaitu:
1.      Menjadi mitra terpercaya bagi unit bisnis dan fungsi pendukung lainnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, Divisi Compliance senantiasa berusaha untuk:
a.       Memberikan rekomendasi profesional untuk memastikan kesesuaian Kebijakan dan kegiatan usaha Bank terhadap ketentuan yang berlaku.
b.      Berkoordinasi dengan unit bisnis terkait dengan adanya peluang dan ancaman sebagai akibat dari adanya regulasi baru atau relaksasi peraturan yang dikeluarkan oleh Regulator.
c.       Memastikan kesesuaian kebijakan dan kegiatan usaha Bank terhadap ketentuan yang berlaku melalui Regulatory Requirement Self-Assessment (RRSA) untuk masing-masing unit kerja.
2.      Meningkatkan Compliance Awareness dan Compliance Culture melalui beberapa kegiatan, yaitu:
a.       Mengelola dan memastikan kepatuhan Bank terhadap regulasi yang berlaku yang diterbitkan oleh Regulator
b.      Meningkatkan pelaksanaan fungsi kepatuhan dalam mengelola risiko kepatuhan. Sebagai salah satu upaya pengelolaan risiko kepatuhan pada seluruh lini organisasi di Bank, Divisi Compliance telah menetapkan Self-Assessment pada unit-unit kerja secara bertahap.
3.      Menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dalam kerangka Konglomerasi Keuangan (Financial Conglomeration Framework), dimana Bank berperan sebagai Entitas Utama dan Divisi Compliance bertugas untuk menjalankan Fungsi Kepatuhan Terintegrasi. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Terintegrasi dilakukan dengan cara:
a.       Memastikan bahwa implementasi Tata Kelola Terintegrasi sesuai dengan kerangka Tata Kelola Terintegrasi yang telah disepakati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara melakukan proses pemantauan dan assurance pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan.
b.      Meningkatkan implementasi Tata Kelola pada setiap Lembaga Jasa Keuangan dengan memperkuat kerangka Tata Kelola, meningkatkan kualitas manajemen risiko dan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan serta meningkatkan tingkat kompetensi staf yang menjalankan Fungsi Kepatuhan pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan
c.       Melakukan kaji ulang dan perbaikan kerangka Tata Kelola secara berkelanjutan.











BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan dari regulator yang berlaku, dan/atau tidak memenuhi prinsip syariah.
Bank melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan secara terus menerus melalui antara lain uji kepatuhan terhadap rancangan kebijakan dan produk program yang diterbitkan oleh unit kerja, termasuk terhadap rencana penerbitan produk/aktivitas baru maupun pengembangannya.
Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur  risiko yang dihadapi juga semakin besar. Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu agar dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin.
Kegagalan manajemen resiko kepatuhan dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalahlikuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko untuk resiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank syariah yang melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku




DAFTAR KEPUSTAKAAN
Afriyeni, & Susanto, R. (2017). Manajemen Risiko di Bank Syariah. Akademi Keuangan dan Perbankan.
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 .