
MAKALAH
MANAJEMEN
RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL PADA BANK SYARIAH
Oleh
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
IFELDA
NENGSIH, S.EI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441
H/2019 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Risiko dapat didefinisikan suatu kemungkinan akan
terjadi hasil yang tidak diinginkan, yang akan dapat menimbulkan kerugian
apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola dengan baik. seiring dengan
pertumbuhan perbankan syariah yang semakin pesat, maka manajemen risiko menjadi
salah satu kebutuhan penting untuk dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, pelaku sektor
perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola
risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko operasional dalam bank
Islam, karena operasional dalam perbankan syariah merupakan saalah satu sektor terpenting dalam
menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka
harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko operasional di
perbankan syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan risiko operasional ?
2.
Apa kategori dari risiko operasional ?
3.
Bagaimana identifikasi faktor penentu risiko operasional ?
4.
Bagaimana penerapan manajemen risiko ?
5.
Bagaimana sistem pengendalian internal ?
6.
Bagaimana strategi anti fraud ?
C.
Tujuan Pembelajaran
1.
Untuk mengetahui maksud dengan risiko operasional
2.
Untuk mengetahui kategori dari risiko operasional
3.
Untuk mengetahui identifikasi faktor penentu risiko operasional
4.
Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko
5.
Untuk mengetahui sistem pengendalian internal
6.
Untuk mengetahui strategi anti fraud
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Risiko Operasional
Salah satu jenis resiko pengaturan adalah resiko
operasional, didefinisikan sebagai resiko kerugian yang berasal dari
ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, berkaitan dengan masyarakat dan
sistem atau dari resiko internal. (Afriyeni &
Susanto, 2017, hal. 6)
Risiko operasional adalah resiko yang antara lain
disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal,human
error, kegagalan sistem atau yang mempengaruhi operasional bank. (Fasa, 2016,
hal. 41)
Risiko Operasional adalah Risiko kerugian yang
diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya
kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. (BTPN Syariah,
hal. 7)
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan
risiko operasional adalah risiko kerugian yang disebabkan oleh kegagalan proses
internal, kegagalan manusia, kegagalan sistem atau hal-hal yang mepengaruhi
operasional suatu bank yang akan menimbulkan risiko.
B.
Kategori Risiko
Operasional
Risiko yang antara lain disebabkan
oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem
eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Risiko operasional melekat pada
setiap aktivitas fungsional bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan
investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen
utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan
pengelolaan sumber daya manusia. (Yulianti, 2009, hal. 158)
Adapun kategori resiko operasional adalah:
1. Resiko proses internal
Risiko proses internal terdiri dari:
a. Kelalaian pemasaran
b. Pencucian uang
c. Kesalahan transaksi.
2. Resiko manusia
Risiko manusia terdiri dari:
a. Pelatihan karyawan tidak berkualitas
b. Tingginya turn over (pergantian) karyawan
c. Praktik manajemen yang buruk.
3. Resiko eksternal
Risiko eksternal terdiri dari:
a. Bencana alam
b. Kebakaran
c. Fraud eksternal (Rianto, 2013: 181).
C.
Identifikasi
Faktor Penentu Risiko Operasional
Bank mengimplementasi kerangka kerja pengelolaan
risiko operasional dalam melakukan proses identifikasi, penilaian (assessment),
mitigasi (treatment), monitoring serta pelaporan kepada Direksi dan
Dewan Komisaris atas eksposur risiko yang berdampak terhadap Bank. Kerangka
kerja pengelolaan risiko operasional Bank didukung pula dengan Sistem
Pengendalian Intern yang efektif melalui penetapan tugas, tanggung jawab serta
wewenang yang jelas kepada karyawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi
kontrol. Masing-masing unit kerja melakukan Self-Assessment atas risiko
yang melekat pada proses kerjanya masing-masing, termasuk pemenuhan ketentuan
regulasi. Selanjutnya, hasil Self-Assessment akan menghasilkan tingkat
efektivitas kontrol sebagaimana telah ditetapkan oleh masing-masing unit kerja.
Key Risk Indicator (KRI) telah digunakan untuk mendeteksi dan menentukan
tindakan segera yang harus diambil oleh manajemen sebelum potensi risiko
menimbulkan kerugian terhadap Bank. Untuk mengurangi dampak kerugian finansial
akibat risiko operasional, Bank juga
memiliki program asuransi.Bank telah memiliki sistem untuk mendukung Unit Kerja
dalam melakukan pelaporan kejadian/kerugian akibat risiko operasional serta
melaksanakan program pengelolaan risiko. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi
kontrol pada aktivitas trading, Bank telah membentuk Unit Control Assurance
Function. Setiap tahun, pihak manajemen secara rutin menyampaikan laporan
kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris mengenai kecukupan dan efektivitas
pengelolaan risiko dan Sistem Pengendalian Intern Bank. Untuk meningkatkan
pemahaman dan kesadaran risiko terhadap karyawan, Bank sudah mengadakan
pelatihan kepada karyawan baik yang dilakukan di dalam kelas, e-learning
maupun mengirimkan email blast. (Bank OCBC NISP, Manajemen Risiko, hal.
175)
Identififikasi risiko dilakukan melalui proses
registrasi seluruh potensi risiko operasional berdasarkan proses, produk, kejadian
risiko dan aset informasi yang dimiliki oleh bank. Proses pengukuran risiko
dijalankan dengan aktivitas self assessment berkala, pengelolaan risk/loss
event data-base dan perhitungan kecukupan permodalan untuk risiko operasional.
Proses pengendalian risiko dilakukan oleh satuan kerja operasional dan SKMR
dengan menambah mekanisme kontrol yang
efektif dan atau menyediakan asuransi yang mencukupi untuk meminimalkan risiko
bagi Bank.Sistem informasi manajemen risiko dilakukan untuk menyajikan
kebutuhan informasi secara akurat, tepat waktu dan terkini dan mendukung fungsi
manajemen untuk memudahkan proses
perencanaan dan pengambilan keputusan. (BTPN Syariah, hal. 7)
D. Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal dilakukan dengan
melakukan kaji ulang berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan
data, contingency plan, serta kontrak dan perjanjian antara Bank dengan
pihak lain, melakukan proses assurance terhadap seluruh aktivitas
fungsional dan melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal. Pada
tingkatan operasional dibentuk sistem pengendalian secara berlapis (three
lines of defense), dimana Sistem Pengendalian Internal (Quality
Assurance) berperan membantu Risk Taking Unit(RTU) dalam penegakan
pengelolaan risiko operasional sehari-hari. Pada lapis pengendalianberikutnya,
Divisi Risk& Fraud Management bersama-sama dengan Divisi Compliance berperan
dalam pendefinisian, penyempurnaan dan pemeliharaan kerangka kerja risiko
operasional, memastikan kecukupan mitigasi risiko, kebijakan dan prosedur,
serta berperan sebagai koordinator / fasilitator atas aktivitas pengelolaan
risiko operasional. Berikutnya, Auditor Internal secara independen berperan
memastikan bahwa risiko yang tersisa (residual risks) masih berada dalam batasan
yang dapat diterima (risk appetite). (BTPN Syariah, hal. 7-8)
Aspek-aspek yang dapat meningkatkan resiko ini didalam
bank syariah termasuk:
1. Resiko penundaan dalam perjanjian non-terikat, murabahah dan istisna
Kegagalan sistem kontrol internal untuk mendeteksi dan mengatur kemungkinan
masalah dalam proses operasional dan resiko teknis
2. Kesulitan untuk memaksa perjanjian Islam kedalam lingkungan resmi yang
lebih besar
3. Kebutuhan untuk menjaga dan mengatur komoditas inventori didalam pasar
illiquid
4. Biaya dan resiko dalam memonitor perjanjian jenis modal dan resiko legal. (Yulianti,
2009, hal. 6)
E.
Strategi Anti
Fraud
Bank mengimplementasikan strategi anti-fraud yang
terdiri dari 4 (empat) pilar utama, yaitu pilar pencegahan, pilar deteksi,
pilar investigasi, pelaporan & sanksi, serta pilar pemantauan, evaluasi
& tindak lanjut. Manajemen menghimbau seluruh karyawan untuk segera
melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya kejadian yang terindikasi
fraud, pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang melalui saluran Whistleblowing.
Bank memberikan sanksi yang tegas kepada setiap karyawan yang terlibat pada setiap
kejadian fraud. Secara regular, penanganan kejadian fraudserta perkembangan
perbaikan proses kontrol atau mitigasi dilaporkan kepada Komite Fraud, Board
Risk Committee serta Risk Monitoring Committee. (Bank OCBC NISP,
Manajemen Risiko, hal. 176)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang
disebabkan oleh kegagalan proses internal, kegagalan manusia, kegagalan sistem
atau hal-hal yang mepengaruhi operasional suatu bank yang akan menimbulkan
risiko.
Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas
fungsional bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan investasi,
operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang,
teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan
sumber daya manusia.
Identififikasi risiko dilakukan melalui proses
registrasi seluruh potensi risiko operasional berdasarkan proses, produk,
kejadian risiko dan aset informasi yang dimiliki oleh bank. Proses pengukuran
risiko dijalankan dengan aktivitas self assessment berkala, pengelolaan
risk/loss event data-base dan perhitungan kecukupan permodalan untuk risiko
operasional.
Sistem pengendalian internal dilakukan dengan
melakukan kaji ulang berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan
data, contingency plan, serta kontrak dan perjanjian antara Bank dengan
pihak lain, melakukan proses assurance terhadap seluruh aktivitas
fungsional dan melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal.
Pada tingkatan operasional dibentuk sistem pengendalian secara berlapis (three
lines of defense), dimana Sistem Pengendalian Internal (Quality
Assurance) berperan membantu Risk Taking Unit (RTU) dalam penegakan
pengelolaan risiko operasional sehari-hari.
Bank mengimplementasikan strategi anti-fraud yang
terdiri dari 4 (empat) pilar utama, yaitu pilar pencegahan, pilar deteksi,
pilar investigasi, pelaporan & sanksi, serta pilar pemantauan, evaluasi
& tindak lanjut.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Afriyeni, & Susanto, R. (2017). Manajemen
Risiko di Bank Syariah. Akademi Keuangan dan Perbankan , 4.
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal
Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal
Ekonomi Islam Vol. III, No. 2 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar