Minggu, 20 Oktober 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL PADA BANK SYARIAH


Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Risiko dapat didefinisikan suatu kemungkinan akan terjadi hasil yang tidak diinginkan, yang akan dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola dengan baik. seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang semakin pesat, maka manajemen risiko menjadi salah satu kebutuhan penting untuk dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko operasional dalam bank Islam, karena operasional dalam perbankan syariah  merupakan saalah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko operasional di perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan risiko operasional ?
2.      Apa kategori dari risiko operasional ?
3.      Bagaimana identifikasi faktor penentu risiko operasional ?
4.      Bagaimana penerapan manajemen risiko ?
5.      Bagaimana sistem pengendalian internal ?
6.      Bagaimana strategi anti fraud ?

C.     Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui maksud dengan risiko operasional
2.      Untuk mengetahui kategori dari risiko operasional
3.      Untuk mengetahui identifikasi faktor penentu risiko operasional
4.      Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko
5.      Untuk mengetahui sistem pengendalian internal
6.      Untuk mengetahui strategi anti fraud


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Risiko Operasional
Salah satu jenis resiko pengaturan adalah resiko operasional, didefinisikan sebagai resiko kerugian yang berasal dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, berkaitan dengan masyarakat dan sistem atau dari resiko internal. (Afriyeni & Susanto, 2017, hal. 6)
Risiko operasional adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal,human error, kegagalan sistem atau yang mempengaruhi operasional bank. (Fasa, 2016, hal. 41)
Risiko Operasional adalah Risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. (BTPN Syariah, hal. 7)
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan risiko operasional adalah risiko kerugian yang disebabkan oleh kegagalan proses internal, kegagalan manusia, kegagalan sistem atau hal-hal yang mepengaruhi operasional suatu bank yang akan menimbulkan risiko.

B.     Kategori Risiko Operasional
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia. (Yulianti, 2009, hal. 158)
Adapun kategori resiko operasional adalah:
1.      Resiko proses internal
Risiko proses internal terdiri dari:
a.       Kelalaian pemasaran
b.      Pencucian uang
c.       Kesalahan transaksi.
2.      Resiko manusia
Risiko manusia terdiri dari:
a.       Pelatihan karyawan tidak berkualitas
b.      Tingginya turn over (pergantian) karyawan
c.       Praktik manajemen yang buruk.
3.      Resiko eksternal
Risiko eksternal terdiri dari:
a.       Bencana alam
b.      Kebakaran
c.       Fraud eksternal (Rianto, 2013: 181).

C.    Identifikasi Faktor Penentu Risiko Operasional
Bank mengimplementasi kerangka kerja pengelolaan risiko operasional dalam melakukan proses identifikasi, penilaian (assessment), mitigasi (treatment), monitoring serta pelaporan kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas eksposur risiko yang berdampak terhadap Bank. Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional Bank didukung pula dengan Sistem Pengendalian Intern yang efektif melalui penetapan tugas, tanggung jawab serta wewenang yang jelas kepada karyawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kontrol. Masing-masing unit kerja melakukan Self-Assessment atas risiko yang melekat pada proses kerjanya masing-masing, termasuk pemenuhan ketentuan regulasi. Selanjutnya, hasil Self-Assessment akan menghasilkan tingkat efektivitas kontrol sebagaimana telah ditetapkan oleh masing-masing unit kerja. Key Risk Indicator (KRI) telah digunakan untuk mendeteksi dan menentukan tindakan segera yang harus diambil oleh manajemen sebelum potensi risiko menimbulkan kerugian terhadap Bank. Untuk mengurangi dampak kerugian finansial akibat risiko  operasional, Bank juga memiliki program asuransi.Bank telah memiliki sistem untuk mendukung Unit Kerja dalam melakukan pelaporan kejadian/kerugian akibat risiko operasional serta melaksanakan program pengelolaan risiko. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi kontrol pada aktivitas trading, Bank telah membentuk Unit Control Assurance Function. Setiap tahun, pihak manajemen secara rutin menyampaikan laporan kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris mengenai kecukupan dan efektivitas pengelolaan risiko dan Sistem Pengendalian Intern Bank. Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran risiko terhadap karyawan, Bank sudah mengadakan pelatihan kepada karyawan baik yang dilakukan di dalam kelas, e-learning maupun mengirimkan email blast. (Bank OCBC NISP, Manajemen Risiko, hal. 175)
Identififikasi risiko dilakukan melalui proses registrasi seluruh potensi risiko operasional berdasarkan proses, produk, kejadian risiko dan aset informasi yang dimiliki oleh bank. Proses pengukuran risiko dijalankan dengan aktivitas self assessment berkala, pengelolaan risk/loss event data-base dan perhitungan kecukupan permodalan untuk risiko operasional. Proses pengendalian risiko dilakukan oleh satuan kerja operasional dan SKMR dengan menambah  mekanisme kontrol yang efektif dan atau menyediakan asuransi yang mencukupi untuk meminimalkan risiko bagi Bank.Sistem informasi manajemen risiko dilakukan untuk menyajikan kebutuhan informasi secara akurat, tepat waktu dan terkini dan mendukung fungsi manajemen untuk memudahkan proses  perencanaan dan pengambilan keputusan. (BTPN Syariah, hal. 7)

D.    Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal dilakukan dengan melakukan kaji ulang berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, contingency plan, serta kontrak dan perjanjian antara Bank dengan pihak lain, melakukan proses assurance terhadap seluruh aktivitas fungsional dan melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal. Pada tingkatan operasional dibentuk sistem pengendalian secara berlapis (three lines of defense), dimana Sistem Pengendalian Internal (Quality Assurance) berperan membantu Risk Taking Unit(RTU) dalam penegakan pengelolaan risiko operasional sehari-hari. Pada lapis pengendalianberikutnya, Divisi Risk& Fraud Management bersama-sama dengan Divisi Compliance berperan dalam pendefinisian, penyempurnaan dan pemeliharaan kerangka kerja risiko operasional, memastikan kecukupan mitigasi risiko, kebijakan dan prosedur, serta berperan sebagai koordinator / fasilitator atas aktivitas pengelolaan risiko operasional. Berikutnya, Auditor Internal secara independen berperan memastikan bahwa risiko yang tersisa (residual risks) masih berada dalam batasan yang dapat diterima (risk appetite). (BTPN Syariah, hal. 7-8)
Aspek-aspek yang dapat meningkatkan resiko ini didalam bank syariah termasuk:

1.      Resiko penundaan dalam perjanjian non-terikat, murabahah dan istisna
Kegagalan sistem kontrol internal untuk mendeteksi dan mengatur kemungkinan masalah dalam proses operasional dan resiko teknis
2.      Kesulitan untuk memaksa perjanjian Islam kedalam lingkungan resmi yang lebih besar
3.      Kebutuhan untuk menjaga dan mengatur komoditas inventori didalam pasar illiquid
4.      Biaya dan resiko dalam memonitor perjanjian jenis modal dan resiko legal. (Yulianti, 2009, hal. 6)

E.     Strategi Anti Fraud
Bank mengimplementasikan strategi anti-fraud yang terdiri dari 4 (empat) pilar utama, yaitu pilar pencegahan, pilar deteksi, pilar investigasi, pelaporan & sanksi, serta pilar pemantauan, evaluasi & tindak lanjut. Manajemen menghimbau seluruh karyawan untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya kejadian yang terindikasi fraud, pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang melalui saluran Whistleblowing. Bank memberikan sanksi yang tegas kepada setiap karyawan yang terlibat pada setiap kejadian fraud. Secara regular, penanganan kejadian fraudserta perkembangan perbaikan proses kontrol atau mitigasi dilaporkan kepada Komite Fraud, Board Risk Committee serta Risk Monitoring Committee. (Bank OCBC NISP, Manajemen Risiko, hal. 176)







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang disebabkan oleh kegagalan proses internal, kegagalan manusia, kegagalan sistem atau hal-hal yang mepengaruhi operasional suatu bank yang akan menimbulkan risiko.
Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
Identififikasi risiko dilakukan melalui proses registrasi seluruh potensi risiko operasional berdasarkan proses, produk, kejadian risiko dan aset informasi yang dimiliki oleh bank. Proses pengukuran risiko dijalankan dengan aktivitas self assessment berkala, pengelolaan risk/loss event data-base dan perhitungan kecukupan permodalan untuk risiko operasional.
Sistem pengendalian internal dilakukan dengan melakukan kaji ulang berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, contingency plan, serta kontrak dan perjanjian antara Bank dengan pihak lain, melakukan proses assurance terhadap seluruh aktivitas fungsional dan melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal. Pada tingkatan operasional dibentuk sistem pengendalian secara berlapis (three lines of defense), dimana Sistem Pengendalian Internal (Quality Assurance) berperan membantu Risk Taking Unit (RTU) dalam penegakan pengelolaan risiko operasional sehari-hari.
Bank mengimplementasikan strategi anti-fraud yang terdiri dari 4 (empat) pilar utama, yaitu pilar pencegahan, pilar deteksi, pilar investigasi, pelaporan & sanksi, serta pilar pemantauan, evaluasi & tindak lanjut.




DAFTAR KEPUSTAKAAN
Afriyeni, & Susanto, R. (2017). Manajemen Risiko di Bank Syariah. Akademi Keuangan dan Perbankan , 4.
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Vol. III, No. 2 .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar