Minggu, 06 Oktober 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO LIKUIDITAS PADA BANK SYARIAH

Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO LIKUIDITAS PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M



BAB I
PRNDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Risiko dapat didefinisikan suatu kemungkinan akan terjadi hasil yang tidak diinginkan, yang akan dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola dengan baik. seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang semakin pesat, maka manajemen risiko menjadi salah satu kebutuhan penting untuk dikelola dengan baik.
Salah satu risiko yang sering terjadi dibank syariah adalah risiko likuidtas. Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Jika risiko likuiditas tidak ditangani dengan baik maka bank syraiah tersebut akan mengalami kemunduran secara perlahan-lahan karena bank syiah tersebut tidak mempu membayar kewajiban baik kewajiban jangka pendek maupun panjang dalam jangkaa waktu yang telah ditentuka.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan risiko likuiditas ?
2.      Bagaimana penerapan manajemen risiko likuiditas ?
3.      Bagaimana sistem pengendalian internal ?

C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui maksud dari risiko likuiditas
2.      Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko likuiditas
3.      untuk mengetahui sistem pengendalia internal





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang diakibatkan ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang berkualitas tinggi yang dapat diagunkan tanpa mengganggu akktivitas dan kondisi keuangan bank. (Zaini, 2016, hal. 345)
Menurut Adiwarman A. Karim, risiko liabilitas adalah risiko yang antar lain disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. (Karim, 2010, hal. 275)
Dari literatur yang lain, risiko Likuiditas, adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo (funding liquidity risk) atau karena suatu transaksi tidak dapat dilaksanakan pada harga pasar yang terjadi (asset liquidity risk). (Ramadiyah, 2014, hal. 230)
Jadi dapat disimpulkan risiko likuiditas adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka panjang pada waktu yang telah di tentukan.

B.     Penerapan Manajemen Risiko
Secara historis penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992. Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama kali di Indonesia pada tahun yang sama. Bank syariah akan sangat sulit mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional, mengingat perbankan konevensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko.
Di lain pihak, operasi bank syariah memiliki karekateristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklarifikasi menjadi dua bagian besar, yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Dalam pola bagi hasil yang dilakukan bank syariah, menambah kemungkinan munculnya risiko lain, seperti fiduciary risk dan lain-lain. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggungjawab atas pelanggaran kontak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola manajemen.
Dalam perkembangannya ke depan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen risiko, seperti pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasa uang yang bisa digunakan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko. (Khan & Ahmed, 2008, hal. 156)
C.    Sistem Pengendalian Internal
Beberapa faktor yang menyebabkan bank syariah juga menghadapi resiko likuiditas, antara lain:
1.      Turunnya kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, khususnya perbankan syariah.
2.      Kebergantungan pada sekelompok deposan.
3.      Keterbatasan instrumen keuangan untuk solusi likuiditas.
4.      Mismatching antara dana jangka pendek dengan pembiayaan jangka panjang.
5.      Bagi hasil antar bank kurang menarik karena financial settlement nya harus menunggu selesai perhitungan cash basis pendapatan bank yang biasanya baru terlaksana pada akhir bulan.
6.      Di dalam kontrak mudhorobah, memungkinkan nasabah untuk menarik dananya kapan saja tanpa pemberitahuan lebih dahulu (Rianto, 2013: 248)

Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga mengganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak rendahnya tingkat profitabilitas. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengendalian resiko likuiditas bank harus menerapkan fungsi assets and liability management (ALMA) (Arifin, 2013:245)
Tujuan dari manajemen resiko likuiditas adalah memelihara kecukupan likuiditas bank sehingga setiap waktu mampu memenuhi kewajiban bank yang jatuh tempo, menjaga tingkat kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, menjaga kecukupan likuiditas bank untuk mendukung aset bank berkelanjutan (Rianto, 2013: 250) (Fasa, 2016, hal. 43-44)
Dalam pengelolaan likuiditas, bank harus memastikan memiliki kecukupan likuiditas untuk memenuhi penarikan yang terjadwal maupun yang tidak terjadwal dalam kondisi normal dan tidak normal. Untuk mengelola likuiditas, bank melakukan proses identifikasi, pengukuran, memonitoring dan kontrol.
Pengendalian internal merupakan suatu mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan yang berguna untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank, menjamin tersediannya laporan yang lebiah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengurangi dampak keuangan termasuk kecurangan/fraud serta pelanggaran aspek kehati-hatian dan juga meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
Sitem pengendalian inernal wajib memastikan sebagai berikut:
1.      Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan atau ketentuan internal bank.
2.      Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu.
3.      Efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional.
4.      Efektivitas budaya risiko pada organisasi bank secara menyeluruh.

Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup hal sebagai berikut:
1.      Keseuaian sistem pengendalian internal dengan jenis risko dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank.
2.      Penetapan wewenang dan bertanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit.
3.      Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan keja yang  melaksanakan fungsi pengendalian.
4.      Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank.
5.      Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu
6.      Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Kaji ulang yang efektif, independen dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan perasional bank.
8.      Pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen.
9.      Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasiinal, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit.
10.  Verifikasi dan kajian ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material dan tindakan pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. (http://googleweblight.com/i?u=http://sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/sistem-pengendalian-internal/&hl=id-ID )
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaam risiko likuiditas adalah
1.      Menerapkan corporate governance secara efektif melalui pengawasan aktif Direksi dalam melakukan kontrol terhadap risiko likuiditas.
2.      Menetapkan strategi, kebijakan, prosedur, dan limit untuk mengelola serta melakukan mitigasi risiko likuiditas.
3.      Memiliki pengukuran risiko likuiditas yang komprehensif dan sistem monitoring (termasuk penilaian atas arus kas saat ini di masa depan, termasuk analisis sumebr dan penggunaan dana, sesuai dengan kompleksitas usaha bank).
4.      Pengelolaan likuiditas intra-day secara aktif.
5.      Mengupayakan diversivikasi sumber pendanaan.
6.      Memelihara sejumlah marketable securities yang likuid.
7.      Memilik contingency funding plans (CEP) yang diperlukan pada saat kondisi kritis.
8.      Memelihara inernal control  dan internal audit yang memadai untuk menentukan kecukupan proses pengelolaan risiko likuiditas. (Ikatan Bankir Indonesia, 2015, hal. 160)




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Risiko likuiditas adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka panjang pada waktu yang telah di tentukan.
Pengendalian internal merupakan suatu mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan yang berguna untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank, menjamin tersediannya laporan yang lebiah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengurangi dampak keuangan termasuk kecurangan/fraud serta pelanggaran aspek kehati-hatian dan juga meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.











DAFTAR KEPUSTAKAAN
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Eonomi dan Bisnis Islam Vol. 1 No. 2 .
Ikatan Bankir Indonesia. (2015). Manajemen Risiko 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisisi Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Khan, T., & Ahmed, H. (2008). Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah (terj). Jakarta: Bumi Aksara.
Ramadiyah, R. (2014). Model Sistem Manajemen Risko Perbankan Syariah Atas Transaksi Usaha Masyarakat. Jurnal Kewirausahaan, Vol. 13, No. 2.
Zaini, Z. (2016). Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar