
MAKALAH
MANAJEMEN
RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO LIKUIDITAS PADA BANK SYARIAH
Oleh
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
IFELDA
NENGSIH, S.EI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441
H/2019 M
BAB I
PRNDAHULUAN
A. Latar Belakang
Risiko dapat didefinisikan suatu kemungkinan akan
terjadi hasil yang tidak diinginkan, yang akan dapat menimbulkan kerugian
apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola dengan baik. seiring dengan
pertumbuhan perbankan syariah yang semakin pesat, maka manajemen risiko menjadi
salah satu kebutuhan penting untuk dikelola dengan baik.
Salah satu risiko yang sering
terjadi dibank syariah adalah risiko likuidtas. Oleh karena itu, pelaku sektor
perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola
risiko yang dihadapinya. Jika risiko likuiditas tidak ditangani dengan baik
maka bank syraiah tersebut akan mengalami kemunduran secara perlahan-lahan
karena bank syiah tersebut tidak mempu membayar kewajiban baik kewajiban jangka
pendek maupun panjang dalam jangkaa waktu yang telah ditentuka.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan risiko likuiditas ?
2. Bagaimana penerapan manajemen risiko likuiditas ?
3. Bagaimana sistem pengendalian internal ?
C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui maksud dari risiko likuiditas
2. Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko likuiditas
3. untuk mengetahui sistem pengendalia internal
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang
diakibatkan ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang berkualitas tinggi
yang dapat diagunkan tanpa mengganggu akktivitas dan kondisi keuangan bank. (Zaini,
2016, hal. 345)
Menurut Adiwarman A. Karim, risiko
liabilitas adalah risiko yang antar lain disebabkan oleh ketidakmampuan bank
untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. (Karim, 2010, hal. 275)
Dari literatur yang lain, risiko Likuiditas, adalah risiko yang timbul
akibat ketidakmampuan bank untuk membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo (funding
liquidity risk) atau karena suatu transaksi tidak dapat dilaksanakan pada
harga pasar yang terjadi (asset liquidity risk). (Ramadiyah, 2014, hal. 230)
Jadi dapat disimpulkan risiko
likuiditas adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi
kewajiban baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka panjang pada
waktu yang telah di tentukan.
B.
Penerapan
Manajemen Risiko
Secara historis penerapan manajemen risiko pada bank,
dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital
adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992. Sementara itu, bank dengan
prinsip syariah lahir pertama kali di Indonesia pada tahun yang sama. Bank
syariah akan sangat sulit mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan
konvensional, mengingat perbankan konevensional membutuhkan waktu yang panjang
untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko.
Di lain pihak, operasi bank syariah memiliki
karekateristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan
bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh
bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Secara umum, risiko yang
dihadapi perbankan syariah bisa diklarifikasi menjadi dua bagian besar, yakni
risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang
memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Dalam pola bagi hasil yang dilakukan bank syariah, menambah kemungkinan
munculnya risiko lain, seperti fiduciary risk dan lain-lain. Fiduciary
risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggungjawab atas pelanggaran
kontak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah
kelola manajemen.
Dalam perkembangannya ke depan, perbankan syariah
menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen
risiko, seperti pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip
syariah termasuk juga instrumen pasa uang yang bisa digunakan untuk melakukan
lindung nilai terhadap risiko. (Khan & Ahmed, 2008, hal. 156)
C.
Sistem
Pengendalian Internal
Beberapa faktor yang menyebabkan bank syariah juga
menghadapi resiko likuiditas, antara lain:
1. Turunnya kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, khususnya perbankan
syariah.
2. Kebergantungan pada sekelompok deposan.
3. Keterbatasan instrumen keuangan untuk solusi likuiditas.
4. Mismatching antara dana jangka pendek dengan pembiayaan jangka panjang.
5. Bagi hasil antar bank kurang menarik karena financial settlement nya
harus menunggu selesai perhitungan cash basis pendapatan bank yang
biasanya baru terlaksana pada akhir bulan.
6. Di dalam kontrak mudhorobah, memungkinkan nasabah untuk menarik dananya
kapan saja tanpa pemberitahuan lebih dahulu (Rianto, 2013: 248)
Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh
terlalu kecil sehingga mengganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tapi juga
tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak
rendahnya tingkat profitabilitas. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengendalian
resiko likuiditas bank harus menerapkan fungsi assets and liability
management (ALMA) (Arifin, 2013:245)
Tujuan dari manajemen resiko likuiditas adalah
memelihara kecukupan likuiditas bank sehingga setiap waktu mampu memenuhi
kewajiban bank yang jatuh tempo, menjaga tingkat kepercayaan nasabah terhadap
sistem perbankan, menjaga kecukupan likuiditas bank untuk mendukung aset bank
berkelanjutan (Rianto, 2013: 250) (Fasa, 2016, hal. 43-44)
Dalam pengelolaan likuiditas, bank
harus memastikan memiliki kecukupan likuiditas untuk memenuhi penarikan yang
terjadwal maupun yang tidak terjadwal dalam kondisi normal dan tidak normal.
Untuk mengelola likuiditas, bank melakukan proses identifikasi, pengukuran,
memonitoring dan kontrol.
Pengendalian internal merupakan suatu mekanisme
pengawasan yang diterapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan yang
berguna untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank, menjamin
tersediannya laporan yang lebiah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dan mengurangi dampak keuangan termasuk kecurangan/fraud serta
pelanggaran aspek kehati-hatian dan juga meningkatkan efektivitas organisasi
dan meningkatkan efisiensi biaya.
Sitem pengendalian inernal wajib memastikan sebagai
berikut:
1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
kebijakan atau ketentuan internal bank.
2. Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat
guna, dan tepat waktu.
3. Efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional.
4. Efektivitas budaya risiko pada organisasi bank secara menyeluruh.
Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen
risiko sekurang-kurangnya mencakup hal sebagai berikut:
1. Keseuaian sistem pengendalian internal dengan jenis risko dan tingkat
risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank.
2. Penetapan wewenang dan bertanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan
kebijakan, prosedur dan limit.
3. Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja
operasional kepada satuan keja yang
melaksanakan fungsi pengendalian.
4. Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank.
5. Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu
6. Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Kaji ulang yang efektif, independen dan objektif terhadap prosedur
penilaian kegiatan perasional bank.
8. Pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen.
9. Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasiinal, cakupan
dan temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit.
10. Verifikasi dan kajian ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap
penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material dan tindakan
pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. (http://googleweblight.com/i?u=http://sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/sistem-pengendalian-internal/&hl=id-ID )
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam pengelolaam risiko likuiditas adalah
1.
Menerapkan corporate
governance secara efektif melalui pengawasan aktif Direksi dalam melakukan
kontrol terhadap risiko likuiditas.
2.
Menetapkan strategi,
kebijakan, prosedur, dan limit untuk mengelola serta melakukan mitigasi risiko
likuiditas.
3.
Memiliki
pengukuran risiko likuiditas yang komprehensif dan sistem monitoring (termasuk
penilaian atas arus kas saat ini di masa depan, termasuk analisis sumebr dan
penggunaan dana, sesuai dengan kompleksitas usaha bank).
4.
Pengelolaan
likuiditas intra-day secara aktif.
5.
Mengupayakan
diversivikasi sumber pendanaan.
6.
Memelihara
sejumlah marketable securities yang likuid.
7.
Memilik contingency
funding plans (CEP) yang diperlukan pada saat kondisi kritis.
8.
Memelihara inernal
control dan internal audit
yang memadai untuk menentukan kecukupan proses pengelolaan risiko likuiditas. (Ikatan
Bankir Indonesia, 2015, hal. 160)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko likuiditas adalah risiko yang
timbul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban baik kewajiban
jangka pendek maupun kewajiban jangka panjang pada waktu yang telah di
tentukan.
Pengendalian internal merupakan suatu mekanisme
pengawasan yang diterapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan yang
berguna untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank, menjamin
tersediannya laporan yang lebiah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dan mengurangi dampak keuangan termasuk kecurangan/fraud serta
pelanggaran aspek kehati-hatian dan juga meningkatkan efektivitas organisasi
dan meningkatkan efisiensi biaya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan
Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Eonomi dan Bisnis Islam Vol. 1 No. 2
.
Ikatan Bankir Indonesia. (2015). Manajemen
Risiko 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisisi Fiqih dan Keuangan.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Khan, T., & Ahmed, H. (2008). Manajemen Risiko Lembaga Keuangan
Syariah (terj). Jakarta: Bumi Aksara.
Ramadiyah, R. (2014). Model Sistem Manajemen Risko Perbankan Syariah Atas
Transaksi Usaha Masyarakat. Jurnal Kewirausahaan, Vol. 13, No. 2.
Zaini, Z. (2016). Memahami Bisnis Bank Syariah.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar