Sabtu, 26 Oktober 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM PADA BANK SYARIAH


MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Untuk mengatasi risiko yang akan timbul di perbankan syariah baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, di perlukannnya suatu manajemen risiko yang sistematis sehingga risiko dapat diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika di perbankan syariah memiliki manajemen resiko yang baik dan sistematis maka tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat.
Pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko hukum dalam bank Islam, karena hukum dalam perbankan syariah  merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem hukum perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko hukum di perbankan syariah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan risiko hukum ?
2.      Bagaimana penerapan manajemen risiko hukum di perbankan syariah ?
3.      Bagaimana sistem pengendalian internal dalam risiko hukum ?

C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui maksud dengan risiko hukum
2.      Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko hukum di perbankan syariah
3.      Untuk mengetahui sistem pengendalian internal dalam risiko hukum

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Risiko Hukum
Risiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang- undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. (Fasa, 2016, hal. 41)
Dari literatur lain, risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau adanya kelemahan dalam aspek yuridis, yang bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan oleh  lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Bank, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan oleh Bank menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang akan ada, serta proses litigasi baik yang timbul dari laporan/gugatan pihak ketiga terhadap Bank maupun Bank terhadap pihak ketiga. (Bank OCBC NISP, hal. 176)
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. (Yulianti, 2009, hal. 158)
B.     Penerapan Manajemen Risiko
Bank memastikan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta informasi manajemen risiko untuk menghindari kemungkinan gugatan hukum.Bank Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum diperkenalkan kepada nasabah dan mengidentifikasi risiko hukum yang terdapat pada setiap aktivitas fungsional. (BTPN Syariah, hal. 8)
Tujuan utama manajemen resiko hukum adalah memastikan proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan dengan resiko hukum ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.      Keharusan memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis
2.      Keharusan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum terhadap produk dan aktivitas baru
3.      Keharusan memiliki satuan kerja yang berfungsi sebagai ‘legal wacth”, tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga terhadap fatwa DSN dan ketentuan-ketentuan lain.
4.      Keharusan menilai dampak perubahan ketentuan/ peraturan terhadap resiko hukum
5.      Keharusan untuk menerapkan sanksi secara konsisten
6.      Keharusan untuk melakukan kajian secara berkala terhadap akad, kontrak, dan perjanjian-perjanjian bank dengan pihak laindalam hal efektifitas dan enforceability (Karim, 2013: 278). (Fasa, 2016, hal. 45)

C.    Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal yang menyeluruh pada proses manajemen risiko hukum dilakukan melalui proses kaji ulang secara berkala. (BTPN Syariah, hal. 9)
Proses pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan melakukan pengendalian atas risiko hukum yang melekat (Inheren) dalam produk/aktivitas Bank serta rencana  produk/aktivitas baru Bank. Sementara dalam rangka pengendalian risiko hukum, Divisi Corporate Legal melakukan strategi risiko hukum dengan berfokus kepada 3 (tiga) faktor, sebagai berikut:

No
Faktor
Langkah Pengendalian
1
Litigasi
1)      Penaganan sengketa dalam tahap pra-litigasi:
a.       Pendamping hukum (Legal Assistance)
b.      Pemberi pendapat hukum (Legal Opinion)
2)      Penanganan sengketa dalam tahap litigasi:
a.       Pendampingan hukum (Legal assistance)
b.      Penanganan litigasi/beracara di pengadilan
c.       penaganan litigasi/beracara di luar pengadilan (mediasi, arbitrase, dan sebagainya)
d.      Pemberian pendapat hukum (Legal opinion)
2
Kelemahan
1)      Tahap pra-transaksi:
a.       Pembuatan format standar perjanjian.
b.      Pembuatan format standar Syarat dan Ketentuan Umum atas produk maupun jasa Bank.
c.       Pembuatan format standar formulir dan dokumentasi terkait perjanjian dengan Nasabah maupun Debitur.
d.      Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) atas draftperjanjian antara Bank dengan Nasabah/Debitur/Vendor/pihak ketiga.
e.       Pembuatan standar surat kuasa dari Direksi kepada pejabat Bank. Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) atas draftkebijakan/prosedur Bank yang berpengaruh terhadap risiko hukum.
f.       Pendampingan (legal assistance) dalam tahap negosiasi perjanjian dengan Nasabah/Debitur/pihak ketiga sesuai permintaan dari Unit Kerja.
g.      Pembuatan analisa yuridis atas permohonan kreditdari calon Debitur atau dari Debitur.
h.      Pembuatan perjanjian kredit dan perjanjian/dokumen jaminan, serta memastikan seluruh dokumen kredit telah ditandatangani dan mengikat Bank dan debitur.
i.        Pemberian legal clearance sebelum proses pencairan fasilitas kredit.
2)      Tahap pasca-transaksi:
a.       Reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar perjanjian.
b.      Reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar Syarat dan Ketentuan Umum atas produk maupun jasa Bank.
c.       Reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar formulir dan dokumentasi terkait perjanjian dengan Nasabah maupun Debitur.
d.      Reviu dan pemberian pendapat hukum (legal opinion) atas perjanjian non-standar yang dibuat oleh Unit Kerja.


3
Faktor Ketiadaan atau Perubahan Peraturan Perundang-undangan

1)      Melakukan identifikasi risiko hukum dan memberikan pendapat hukum atas usulan produk atau aktivitas baru Bank sesuai kebijakan internal Bank yang berlaku.
2)      Melakukan reviu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar best practice perbankan (ketentuan baru maupun perubahan).
3)      Melakukan penyesuaian atas kebijakan/prosedur maupun standar perjanjian/dokumen/formulir Bank sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan atau standar best practice perbankan

Kemudian dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap risiko hukum, Divisi Corporate Legal  juga telah memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada Unit Kerja dan staf operasional mengenai aspek-aspek hukum dalam proses pelaksanaan transaksi di Bank, studi kasus atas permasalahan hukum yang lazim terjadi serta langkah-langkah pencegahan/mitigasi atas risiko hukum yang mungkin terjadi dalam operasional Bank. Divisi Corporate Legal melakukan pemantauan Risiko Hukum dengan cara:
1.      Mengukur tingkat risiko hukum inheren atas legal risk event yang dihadapi Bank secara periodik (triwulanan) dengan menggunakan indikator/parameter risiko hukum yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2.      Memantau dan melaporkan profil risiko hukum inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko hukum secara periodik (triwulanan) sebagaimana yang ditentukan oleh OJK kepada Direksi melalui Satuan Kerja Manajemen Risiko.

Manajemen Bank dapat menunjuk dan memberikan kewenangan kepada unit kerja di Bank selain Divisi Corporate Legal untuk melaksanakan pengelolaan risiko hukum. Saat ini, unit kerja yang melaksanakan pengelolaan risiko hukum di bawah koordinasi Divisi Corporate Legal adalah Divisi Asset Recovery Management, Tim Penanganan Fraud, dan Human Capital ServicesIndustrial Relations, dengan mengacu kepada struktur organisasi dan kewenangan masing masing yang telah ditetapkan oleh kebijakan dan prosedur internal Bank. (Bank OCBC NISP, hal. 176-177)











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Risiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang- undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Tujuan utama manajemen resiko hukum adalah memastikan proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan.
Proses pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan melakukan pengendalian atas risiko hukum yang melekat (Inheren) dalam produk/aktivitas Bank serta rencana  produk/aktivitas baru Bank. Sementara dalam rangka pengendalian risiko hukum, Divisi Corporate Legal melakukan strategi risiko hukum dengan berfokus kepada 3 (tiga) faktor, yaitu litigasi, kelemahan, dan faktor Ketiadaan atau Perubahan Peraturan Perundang-undangan.








DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Vol. III, No. 2 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar