MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN
RISIKO HUKUM PADA BANK SYARIAH
Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022
Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI,
MA
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya
ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa
risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan
sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang
diharapkan.
Untuk mengatasi risiko yang akan
timbul di perbankan syariah baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, di
perlukannnya suatu manajemen risiko yang sistematis sehingga risiko dapat
diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika di perbankan syariah memiliki
manajemen resiko yang baik dan sistematis maka tingkat kepercayaan nasabah
untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat.
Pelaku sektor perbankan khususnya
bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya.
Salah satunya adalah risiko hukum dalam bank Islam, karena hukum dalam
perbankan syariah merupakan salah satu
sektor terpenting dalam menjaga sistem hukum perbankan agar tetap berjalan
dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah
risiko hukum di perbankan syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan risiko hukum ?
2.
Bagaimana
penerapan manajemen risiko hukum di perbankan syariah ?
3.
Bagaimana sistem
pengendalian internal dalam risiko hukum ?
C.
Tujuan
Pembelajaran
1.
Untuk
mengetahui maksud dengan risiko hukum
2.
Untuk
mengetahui penerapan manajemen risiko hukum di perbankan syariah
3.
Untuk
mengetahui sistem pengendalian internal dalam risiko hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis, seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan
perundang- undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak
terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak
sempurna. (Fasa, 2016, hal. 41)
Dari literatur lain, risiko hukum adalah risiko yang
timbul akibat tuntutan hukum dan/atau adanya kelemahan dalam aspek yuridis,
yang bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan
oleh lemahnya perikatan yang dilakukan
oleh Bank, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang undangan yang
menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan oleh Bank menjadi tidak sesuai
dengan ketentuan yang akan ada, serta proses litigasi baik yang timbul dari
laporan/gugatan pihak ketiga terhadap Bank maupun Bank terhadap pihak ketiga. (Bank OCBC NISP, hal. 176)
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek
yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan
hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan
yang tidak sempurna. (Yulianti, 2009, hal. 158)
B.
Penerapan
Manajemen Risiko
Bank memastikan kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta informasi manajemen
risiko untuk menghindari kemungkinan gugatan hukum.Bank Mengidentifikasi dan
mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum
diperkenalkan kepada nasabah dan mengidentifikasi risiko hukum yang terdapat
pada setiap aktivitas fungsional. (BTPN Syariah, hal. 8)
Tujuan utama manajemen resiko hukum adalah memastikan proses
manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek
yuridis, ketiadaan, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam
kaitan dengan resiko hukum ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Keharusan memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis
2. Keharusan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum terhadap produk dan
aktivitas baru
3. Keharusan memiliki satuan kerja yang berfungsi sebagai ‘legal wacth”,
tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga terhadap fatwa DSN dan
ketentuan-ketentuan lain.
4. Keharusan menilai dampak perubahan ketentuan/ peraturan terhadap resiko
hukum
5. Keharusan untuk menerapkan sanksi secara konsisten
6. Keharusan untuk melakukan kajian secara berkala terhadap akad, kontrak, dan
perjanjian-perjanjian bank dengan pihak laindalam hal efektifitas dan enforceability
(Karim, 2013: 278). (Fasa, 2016, hal. 45)
C.
Sistem
Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal yang menyeluruh pada
proses manajemen risiko hukum dilakukan melalui proses kaji ulang secara
berkala. (BTPN Syariah, hal. 9)
Proses pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan cara
mengidentifikasi dan melakukan pengendalian atas risiko hukum yang melekat
(Inheren) dalam produk/aktivitas Bank serta rencana produk/aktivitas baru Bank. Sementara dalam
rangka pengendalian risiko hukum, Divisi Corporate Legal melakukan
strategi risiko hukum dengan berfokus kepada 3 (tiga) faktor, sebagai berikut:
No
|
Faktor
|
Langkah Pengendalian
|
1
|
Litigasi
|
1) Penaganan sengketa dalam tahap pra-litigasi:
a. Pendamping hukum (Legal Assistance)
b. Pemberi pendapat hukum (Legal Opinion)
2) Penanganan sengketa dalam tahap litigasi:
a. Pendampingan hukum (Legal assistance)
b. Penanganan litigasi/beracara di pengadilan
c. penaganan litigasi/beracara di luar pengadilan (mediasi, arbitrase, dan
sebagainya)
d. Pemberian pendapat hukum (Legal opinion)
|
2
|
Kelemahan
|
1) Tahap pra-transaksi:
a. Pembuatan format standar perjanjian.
b. Pembuatan format standar Syarat dan Ketentuan Umum atas produk maupun
jasa Bank.
c. Pembuatan format standar formulir dan dokumentasi terkait perjanjian
dengan Nasabah maupun Debitur.
d. Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) atas
draftperjanjian antara Bank dengan Nasabah/Debitur/Vendor/pihak ketiga.
e. Pembuatan standar surat kuasa dari Direksi kepada pejabat Bank. Reviu dan
pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) atas draftkebijakan/prosedur Bank
yang berpengaruh terhadap risiko hukum.
f. Pendampingan (legal assistance) dalam tahap negosiasi perjanjian
dengan Nasabah/Debitur/pihak ketiga sesuai permintaan dari Unit Kerja.
g. Pembuatan analisa yuridis atas permohonan kreditdari calon Debitur atau
dari Debitur.
h. Pembuatan perjanjian kredit dan perjanjian/dokumen jaminan, serta
memastikan seluruh dokumen kredit telah ditandatangani dan mengikat Bank dan
debitur.
i.
Pemberian legal
clearance sebelum proses pencairan fasilitas kredit.
2) Tahap pasca-transaksi:
a. Reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar perjanjian.
b. Reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar Syarat dan Ketentuan
Umum atas produk maupun jasa Bank.
c. Reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar formulir dan
dokumentasi terkait perjanjian dengan Nasabah maupun Debitur.
d. Reviu dan pemberian pendapat hukum (legal opinion) atas perjanjian
non-standar yang dibuat oleh Unit Kerja.
|
3
|
Faktor Ketiadaan atau Perubahan Peraturan
Perundang-undangan
|
1) Melakukan identifikasi risiko hukum dan memberikan pendapat hukum atas
usulan produk atau aktivitas baru Bank sesuai kebijakan internal Bank yang
berlaku.
2) Melakukan reviu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta
standar best practice perbankan (ketentuan baru maupun perubahan).
3) Melakukan penyesuaian atas kebijakan/prosedur maupun standar
perjanjian/dokumen/formulir Bank sebagai tindak lanjut atas perubahan
peraturan perundang-undangan atau standar best practice perbankan
|
Kemudian dalam rangka meningkatkan pemahaman dan
kepedulian terhadap risiko hukum, Divisi Corporate Legal juga telah memberikan pelatihan dan
sosialisasi kepada Unit Kerja dan staf operasional mengenai aspek-aspek hukum
dalam proses pelaksanaan transaksi di Bank, studi kasus atas permasalahan hukum
yang lazim terjadi serta langkah-langkah pencegahan/mitigasi atas risiko hukum
yang mungkin terjadi dalam operasional Bank. Divisi Corporate Legal
melakukan pemantauan Risiko Hukum dengan cara:
1. Mengukur tingkat risiko hukum inheren atas legal risk event yang
dihadapi Bank secara periodik (triwulanan) dengan menggunakan
indikator/parameter risiko hukum yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
2. Memantau dan melaporkan profil risiko hukum inheren dan kualitas penerapan
manajemen risiko hukum secara periodik (triwulanan) sebagaimana yang ditentukan
oleh OJK kepada Direksi melalui Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Manajemen Bank dapat menunjuk dan memberikan
kewenangan kepada unit kerja di Bank selain Divisi Corporate Legal untuk
melaksanakan pengelolaan risiko hukum. Saat ini, unit kerja yang melaksanakan
pengelolaan risiko hukum di bawah koordinasi Divisi Corporate Legal
adalah Divisi Asset Recovery Management, Tim Penanganan Fraud,
dan Human Capital Services – Industrial Relations, dengan mengacu
kepada struktur organisasi dan kewenangan masing masing yang telah ditetapkan
oleh kebijakan dan prosedur internal Bank. (Bank
OCBC NISP, hal. 176-177)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Risiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis, seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan
perundang- undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak
terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak
sempurna.
Tujuan utama manajemen resiko hukum adalah memastikan
proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari
kelemahan aspek yuridis, ketiadaan, dan/atau perubahan peraturan
perundang-undangan.
Proses pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan cara
mengidentifikasi dan melakukan pengendalian atas risiko hukum yang melekat
(Inheren) dalam produk/aktivitas Bank serta rencana produk/aktivitas baru Bank. Sementara dalam
rangka pengendalian risiko hukum, Divisi Corporate Legal melakukan
strategi risiko hukum dengan berfokus kepada 3 (tiga) faktor, yaitu litigasi,
kelemahan, dan faktor Ketiadaan atau Perubahan Peraturan Perundang-undangan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN
Syariah.
Bank OCBC NISP
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan
Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2
, 43.
Yulianti, R. T.
(2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Vol. III,
No. 2 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar