Minggu, 03 November 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS PADA BANK SYARIAH


MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN  BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Untuk mengatasi risiko yang akan timbul di perbankan syariah baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, di perlukannnya suatu manajemen risiko yang sistematis sehingga risiko dapat diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika di perbankan syariah memiliki manajemen resiko yang baik dan sistematis maka tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat.
Pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko strategis dalam bank Islam, karena hukum dalam perbankan syariah  merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem hukum perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko strategis di perbankan syariah.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan risiko strategis ?
 2. Apa faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya ?
3. Bagaimana penerapan manajemen risiko strategis ?
4. Bagaimana sistem pengendalian internal manajemen risiko strategis ?

C. Tujuan embelajaran
1.Untuk mengetahui maksud dengan risiko strategis
2.Untuk mengetahui faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya
 3. Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko strategis
4.Untuk mengetahui sistem pengendalian internal manajemen risiko strategis

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. (Sumar'in, 2012, hal. 114)
Risiko strategis adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penerapan danpelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan resiko strategis dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten. (Fasa, 2016, hal. 41)
Risiko strategis adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. (Yulianti, 2009, hal. 158)
Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa risiko strategis adalah risiko yang disebabkan karena adanya pelaksanaan strategi dalam bank yang tidak sesuai, pengambilan keputusan yang tidak tepat atau tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

B. Faktor Penentu Risiko Strategis dan Mitigasi
Faktor penentu risiko strategis adalah resiko strategis dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, sistem informasi manajemen (SIM) yang kurang memadai, hasil analisis lingkungan internal dan ekstrenal yang kurang memadai, penetapan tujuan strategi yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis (Rianto, 2013:223).
Contoh: Pada Rencana Bisnis Bank A tercantum rencana launching layanan internet banking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Namun, layanan tersebut tidak diikuti peningkatan kapasitas core banking system sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet bankingnya. Atas ketidaksiapan infrastruktur Bank A, maka Bank A rentan terhadap resiko strategis (Ikatan Bankir Indonesia, 346). Kegagalan manajemen resiko strategis dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis (Rianto, 2013: 223) (Fasa, 2016, hal. 45-46)
Sedangkan mitigasi yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko strategis adalah Guna mengantisipasi risiko stratejik yang mungkin muncul, Bank melalui Direksi dan Dewan Komisaris telah menetapkan dan secara berkala menyesuaikan strategi-strategi jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan secara kolektif dan komprehensif.Rencana stratejik Bank disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Strategi tersebut dirancang berdasarkan analisa kondisi internal serta perkembangan kondisi eksternal yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi strategi usaha Bank sebagaimana telah tertuang pada rencana jangka pendek-tahunan dan rencana jangka menengah-tiga tahunan dalam Corporate Plan dan Rencana Bisnis Bank (Business Plan).
Adapun penyusunan Corporate Plan dan Business Plan mengacu pada visi dan misi Bank serta telah mempertimbangkan berbagai aspek internal dan eksternal dan mengacu pada standar kriteria pengukuran tingkat kesehatan Bank dan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle). Selain itu, Bank juga secara berkala mengkomunikasikan tingkat pencapaian target keuangan, realisasi strategi, dan tindak lanjut dalam kerangka Corporate Plan dan Business Plan melalui berbagai forum dan rapat koordinasi seperti Rapat Direksi, Rapat Komisaris, Forum OCBC NISP One, forum CEO Dialogue, serta rapat formal maupun informal lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa target dan tujuan Bank telah dipahami secara baik dan selaras dengan aktivitas seluruh komponen di tingkat regional dan kantor pusat, serta antar segmen dan unit pendukung. . (Bank OCBC NISP, hal. 178)



C. Penerapan Manajemen Risiko
Dalam penerapan manajemen risiko, risiko strategis adalah hal yang harus diperhatikan karena risiko ini dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan di bank baik dalam bank maupun diluar bank dan perlu dikendalikan. Sebagai contoh,  Pada Rencana Bisnis Bank A tercantum rencana launching layanan internet banking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Namun, layanan tersebut tidak diikuti peningkatan kapasitas core banking system sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet bankingnya. Atas ketidaksiapan infrastruktur Bank A, maka Bank A rentan terhadap resiko strategis (Ikatan Bankir Indonesia, 346). Kegagalan manajemen resiko strategis dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis (Rianto, 2013: 223) (Fasa, 2016, hal. 46)

D. Sistem Pengendalian Internal
Bank telah memiliki prosedur yang mengatur proses perumusan dan penyusunan Rencana Bisnis Bank yang termasuk kajian mengenai arahan strategi dan aktivitas kunci untuk mendukung pelaksanaan strategi yang telah dicanangkan. Bank, melalui Unit Corporate Planning, memastikan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko stratejik dengan melakukan kajian risiko stratejik secara triwulanan termasuk didalamnya kinerja keuangan. Bank dibandingkan kinerja industri perbankan dan rencana bisnis yang sedang berjalan. Kajian risiko stratejik tersebut merupakan bagian dari  proses kajian profil risiko Bank secara menyeluruh. Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko stratejik dengan melakukan monitoring secara berkala atas kinerja Bank baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif. (BTPN Syariah, 10)





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko strategis adalah risiko yang disebabkan karena adanya pelaksanaan strategi dalam bank yang tidak sesuai, pengambilan keputusan yang tidak tepat atau tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Faktor penentu risiko strategis adalah resiko strategis dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, sistem informasi manajemen (SIM) yang kurang memadai, hasil analisis lingkungan internal dan ekstrenal yang kurang memadai, penetapan tujuan strategi yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Dalam penerapan manajemen risiko, risiko strategis adalah hal yang harus diperhatikan karena risiko ini dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan di bank baik dalam bank maupun diluar bank dan perlu dikendalikan.
Tujuan utama manajemen resiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Kajian risiko stratejik tersebut merupakan bagian dari  proses kajian profil risiko Bank secara menyeluruh. Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko stratejik dengan melakukan monitoring secara berkala atas kinerja Bank baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Sumar'in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Vol. III, No. 2 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar