Sabtu, 09 November 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN PADA BANK SYARIAH



Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko kepatuhan dalam bank Islam, karena kepatuhan merupakan saalah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko kepatuhan di perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan risiko kepatuhan ?
2.      Bagaimana proses identifikasi risiko kepatuhan ?
3.      Bagaimana penerapan manajemen risiko kepatuhan ?
4.      Bagaimana sistem pengendalian internal ?

C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui maksud dengan risiko kepatuhan
2.      Untuk mengetahui proses identifikasi risiko kepatuhan
3.      Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko kepatuhan
4.      Untuk mengetahui sistem pengendalian internal






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank. (Fasa, 2016, hal. 41)
Resiko reputasi adalah resiko dimana kepercayaan dari klien bank syariah rusak karena adanya tindakan atau kelakuan yang tidak bertanggungjawab dari manajemen. Reputasi ini juga adalah resiko dimana hanya karena perbuatan tidak bertanggung jawab dari satu institusi dapat mencemari reputasi dari bank syariahyang lain. Publisitas yang negatif memiliki dampak yang signifikan pada saham pasar institusi, keuntungan dan liquiditas. Satu kasus kegagalan dari satu institusi dapat memberikan nama yang buruk kepada semua institusi yang mungkin saja tidak terlibat dengan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. (Afriyeni & Susanto, 2017, hal. 7)
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan dari regulator yang berlaku, dan/atau tidak memenuhi prinsip syariah. (BTPN Syariah, hal. 9)

B.     Proses Identifikasi Risiko Kepatuhan
Bank melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan secara terus menerus melalui antara lain uji kepatuhan terhadap rancangan kebijakan dan produk program yang diterbitkan oleh unit kerja, termasuk terhadap rencana penerbitan produk/aktivitas baru maupun pengembangannya.Bank memiliki sistem laporan risiko kepatuhan secara periodik minimal setiap bulan. (BTPN Syariah, hal. 9)

C.    Penerapan Manajemen Risiko
Resiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan ketentuan yang ada, baik ketentuan internal maupun eksternal, sepertiberikut:
1.      Kententuan Giro Wajib Minimum,Net Open Position, NonPerforming Financing, dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan
2.      Ketentuan dalam penyediaan produk
3.      Ketentuan dalam pemberian pembiayaan
4.      Ketentuan dalam pelaporan baik laporan internal, laporan kepada Bank Indonesia maupun laporan kepada pihak ketiga lainnya
5.      Ketentuan perpajakan
6.      Ketentuan dalam akad kontrak
7.      Fatwa Dewan Syariah Nasional (Karim, 2013: 276).

Resiko kepatuhan dapatbersumber antara lain dari perilaku setidaknya aktivitas bank yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan atau peraturan perundang-udangan (Rianto, 2013:233).
Contoh: Petugas sebuah bank terlambat dalam menyampaikan laporan Sistem Informasi Debitur (SID) kepada Bank Indonesia. Atas keterlambatan pelaporan itu, bank tersebut akan dikenakan denda olehBank Indonesia. petugas tersebut telah membawa banknya sendiri menghadapi resiko kepatuhan (Ikatan Bankir Indonesia: 345) (Fasa, 2016, hal. 44)
Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur  risiko yang dihadapi juga semakin besar. Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu agar dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Beberapa faktor yang dinilai dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan antara lain adalah:
1.      Jenis atau kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat.
2.      Banyaknya produk dan aktivitas baru yang dimiliki oleh Bank.
3.      Jumlah (volume) dan materialitas ketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan prosedur internal, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
4.      Banyaknya peraturan yang terbit memberikan dampak pada proses atau sistem Bank dinilai berdasarkan kesiapan infrastruktur Bank dan sumber daya manusia. (Bank OCBC NISP, hal. 178)



D.    Sistem Pengendalian Internal
Kegagalan manajemen resiko kepatuhan dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalahlikuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko untuk resiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank syariah yang melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (Rianto, 2013: 233) (Fasa, 2016, hal. 44-45)
Bank memiliki pengendalian terhadap risiko kepatuhan yang dilakukan melalui kaji ulang berkala terhadap kebijakan dan prosedur kepatuhan, penerapan pengecekan kepatuhan secara berkala, melakukan proses assurance terhadap seluruh aktivitas fungsional, melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal. (BTPN Syariah, hal. 9)
Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu agar dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Beberapa faktor yang dinilai dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan antara lain adalah:
1.      Jenis atau kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat.
2.      Banyaknya produk dan aktivitas baru yang dimiliki oleh Bank.
3.      Jumlah (volume) dan materialitas ketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan prosedur internal, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
4.      Banyaknya peraturan yang terbit memberikan dampak pada proses atau sistem Bank dinilai berdasarkan kesiapan infrastruktur Bank dan sumber daya manusia.

Dalam mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan dilakukan dengan cara:
1.      Memantau implementasi prinsip kehati-hatian Bank antara lain dalam bentuk pemenuhan rasio-rasio sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
2.      Memantau pelanggaran yang dilakukan Bank dengan mengacu pada surat dari Regulator dan hasil Audit Internal maupun eksternal.
3.      Melakukan pemantuan dalam bentuk Self-Assessment yaitu pengisian RRSA yang berfungsi sebagai tools bagi unit kerja di  Bank untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan yang  memiliki dampak signifikan. Penerapan RRSA ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pendekatan yang digunakan serta sumber daya yang ada. (Bank OCBC NISP, hal. 178-179)

Dalam sistem pengendalian internal, fungsi Kepatuhan merupakan serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Divisi Compliance telah menetapkan beberapa strategi untuk mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan, yaitu:
1.      Menjadi mitra terpercaya bagi unit bisnis dan fungsi pendukung lainnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, Divisi Compliance senantiasa berusaha untuk:
a.       Memberikan rekomendasi profesional untuk memastikan kesesuaian Kebijakan dan kegiatan usaha Bank terhadap ketentuan yang berlaku.
b.      Berkoordinasi dengan unit bisnis terkait dengan adanya peluang dan ancaman sebagai akibat dari adanya regulasi baru atau relaksasi peraturan yang dikeluarkan oleh Regulator.
c.       Memastikan kesesuaian kebijakan dan kegiatan usaha Bank terhadap ketentuan yang berlaku melalui Regulatory Requirement Self-Assessment (RRSA) untuk masing-masing unit kerja.
2.      Meningkatkan Compliance Awareness dan Compliance Culture melalui beberapa kegiatan, yaitu:
a.       Mengelola dan memastikan kepatuhan Bank terhadap regulasi yang berlaku yang diterbitkan oleh Regulator
b.      Meningkatkan pelaksanaan fungsi kepatuhan dalam mengelola risiko kepatuhan. Sebagai salah satu upaya pengelolaan risiko kepatuhan pada seluruh lini organisasi di Bank, Divisi Compliance telah menetapkan Self-Assessment pada unit-unit kerja secara bertahap.
3.      Menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dalam kerangka Konglomerasi Keuangan (Financial Conglomeration Framework), dimana Bank berperan sebagai Entitas Utama dan Divisi Compliance bertugas untuk menjalankan Fungsi Kepatuhan Terintegrasi. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Terintegrasi dilakukan dengan cara:
a.       Memastikan bahwa implementasi Tata Kelola Terintegrasi sesuai dengan kerangka Tata Kelola Terintegrasi yang telah disepakati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara melakukan proses pemantauan dan assurance pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan.
b.      Meningkatkan implementasi Tata Kelola pada setiap Lembaga Jasa Keuangan dengan memperkuat kerangka Tata Kelola, meningkatkan kualitas manajemen risiko dan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan serta meningkatkan tingkat kompetensi staf yang menjalankan Fungsi Kepatuhan pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan
c.       Melakukan kaji ulang dan perbaikan kerangka Tata Kelola secara berkelanjutan.











BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan dari regulator yang berlaku, dan/atau tidak memenuhi prinsip syariah.
Bank melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan secara terus menerus melalui antara lain uji kepatuhan terhadap rancangan kebijakan dan produk program yang diterbitkan oleh unit kerja, termasuk terhadap rencana penerbitan produk/aktivitas baru maupun pengembangannya.
Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur  risiko yang dihadapi juga semakin besar. Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu agar dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin.
Kegagalan manajemen resiko kepatuhan dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalahlikuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko untuk resiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank syariah yang melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku




DAFTAR KEPUSTAKAAN
Afriyeni, & Susanto, R. (2017). Manajemen Risiko di Bank Syariah. Akademi Keuangan dan Perbankan.
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar