
MAKALAH
MANAJEMEN
RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN PADA BANK SYARIAH
Oleh
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
IFELDA
NENGSIH, S.EI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441
H/2019 M
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Risiko
merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini
disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik
menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang
diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome
yang berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Oleh karena
itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara
efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko kepatuhan
dalam bank Islam, karena kepatuhan merupakan saalah satu sektor terpenting
dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik,
maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko kepatuhan
di perbankan syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan risiko kepatuhan ?
2. Bagaimana proses identifikasi risiko kepatuhan ?
3. Bagaimana penerapan manajemen risiko kepatuhan ?
4. Bagaimana sistem pengendalian internal ?
C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui maksud dengan risiko kepatuhan
2. Untuk mengetahui proses identifikasi risiko kepatuhan
3. Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko kepatuhan
4. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Risiko Kepatuhan
Risiko
kepatuhan adalah resiko yang antara lain
disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau
adanya persepsi negatif terhadap bank. (Fasa, 2016, hal. 41)
Resiko reputasi adalah
resiko dimana kepercayaan dari klien bank syariah rusak karena adanya tindakan
atau kelakuan yang tidak bertanggungjawab dari manajemen. Reputasi ini juga
adalah resiko dimana hanya karena perbuatan tidak bertanggung jawab dari satu
institusi dapat mencemari reputasi dari bank syariahyang lain. Publisitas yang
negatif memiliki dampak yang signifikan pada saham pasar institusi, keuntungan
dan liquiditas. Satu kasus kegagalan dari satu institusi dapat memberikan nama
yang buruk kepada semua institusi yang mungkin saja tidak terlibat dengan
tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. (Afriyeni & Susanto, 2017, hal. 7)
Risiko Kepatuhan adalah
risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan, ketentuan dari regulator yang berlaku, dan/atau tidak
memenuhi prinsip syariah. (BTPN Syariah, hal. 9)
B. Proses Identifikasi Risiko Kepatuhan
Bank melakukan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan secara
terus menerus melalui antara lain uji kepatuhan terhadap rancangan kebijakan
dan produk program yang diterbitkan oleh unit kerja, termasuk terhadap rencana
penerbitan produk/aktivitas baru maupun pengembangannya.Bank memiliki sistem
laporan risiko kepatuhan secara periodik minimal setiap bulan. (BTPN Syariah,
hal. 9)
C.
Penerapan
Manajemen Risiko
Resiko yang disebabkan
oleh tidak dipatuhinya ketentuan ketentuan yang ada, baik ketentuan internal
maupun eksternal, sepertiberikut:
1. Kententuan Giro Wajib Minimum,Net Open Position, NonPerforming Financing,
dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan
2. Ketentuan dalam penyediaan produk
3. Ketentuan dalam pemberian pembiayaan
4. Ketentuan dalam pelaporan baik laporan internal, laporan kepada Bank
Indonesia maupun laporan kepada pihak ketiga lainnya
5. Ketentuan perpajakan
6. Ketentuan dalam akad kontrak
7. Fatwa Dewan Syariah Nasional (Karim, 2013: 276).
Resiko kepatuhan
dapatbersumber antara lain dari perilaku setidaknya aktivitas bank yang
menyimpang atau melanggar dari ketentuan atau peraturan perundang-udangan (Rianto,
2013:233).
Contoh: Petugas sebuah
bank terlambat dalam menyampaikan laporan Sistem Informasi Debitur (SID) kepada
Bank Indonesia. Atas keterlambatan pelaporan itu, bank tersebut akan dikenakan
denda olehBank Indonesia. petugas tersebut telah membawa banknya sendiri
menghadapi resiko kepatuhan (Ikatan Bankir Indonesia: 345) (Fasa, 2016, hal. 44)
Kegiatan usaha Bank
terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi
informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas
kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat
tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Untuk
itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu agar
dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Beberapa faktor yang dinilai
dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan antara lain adalah:
1. Jenis atau kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat.
2. Banyaknya produk dan aktivitas baru yang dimiliki oleh Bank.
3. Jumlah (volume) dan materialitas ketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan
prosedur internal, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku,
serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
4. Banyaknya peraturan yang terbit memberikan dampak pada proses atau sistem
Bank dinilai berdasarkan kesiapan infrastruktur Bank dan sumber daya manusia.
(Bank OCBC NISP, hal. 178)
D.
Sistem
Pengendalian Internal
Kegagalan manajemen
resiko kepatuhan dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga,
menimbulkan masalahlikuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa
mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko untuk
resiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan
kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank syariah yang melanggar standar yang
berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Rianto, 2013: 233) (Fasa, 2016,
hal. 44-45)
Bank memiliki
pengendalian terhadap risiko kepatuhan yang dilakukan melalui kaji ulang
berkala terhadap kebijakan dan prosedur kepatuhan, penerapan pengecekan
kepatuhan secara berkala, melakukan proses assurance terhadap seluruh aktivitas
fungsional, melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal. (BTPN
Syariah, hal. 9)
Kegiatan usaha Bank
terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi
informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas
kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat
tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin
besar. Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat
waktu agar dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Beberapa faktor
yang dinilai dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan antara lain adalah:
1. Jenis atau kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat.
2. Banyaknya produk dan aktivitas baru yang dimiliki oleh Bank.
3. Jumlah (volume) dan materialitas ketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan
prosedur internal, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku,
serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
4. Banyaknya peraturan yang terbit memberikan dampak pada proses atau sistem
Bank dinilai berdasarkan kesiapan infrastruktur Bank dan sumber daya manusia.
Dalam mekanisme
pemantauan terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan dilakukan dengan cara:
1. Memantau implementasi prinsip kehati-hatian Bank antara lain dalam bentuk
pemenuhan rasio-rasio sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
2. Memantau pelanggaran yang dilakukan Bank dengan mengacu pada surat dari
Regulator dan hasil Audit Internal maupun eksternal.
3. Melakukan pemantuan dalam bentuk Self-Assessment yaitu pengisian
RRSA yang berfungsi sebagai tools bagi unit kerja di Bank untuk memantau kepatuhan terhadap
peraturan yang memiliki dampak
signifikan. Penerapan RRSA ini dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan pendekatan yang digunakan serta sumber daya yang ada. (Bank
OCBC NISP, hal. 178-179)
Dalam sistem pengendalian
internal, fungsi Kepatuhan merupakan serangkaian tindakan atau langkah-langkah
yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan,
sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Divisi Compliance telah
menetapkan beberapa strategi untuk mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan, yaitu:
1. Menjadi mitra terpercaya bagi unit bisnis dan fungsi pendukung lainnya.
Dalam mencapai tujuan tersebut, Divisi Compliance senantiasa berusaha untuk:
a. Memberikan rekomendasi profesional untuk memastikan kesesuaian Kebijakan
dan kegiatan usaha Bank terhadap ketentuan yang berlaku.
b. Berkoordinasi dengan unit bisnis terkait dengan adanya peluang dan ancaman
sebagai akibat dari adanya regulasi baru atau relaksasi peraturan yang
dikeluarkan oleh Regulator.
c. Memastikan kesesuaian kebijakan dan kegiatan usaha Bank terhadap ketentuan
yang berlaku melalui Regulatory Requirement Self-Assessment (RRSA) untuk
masing-masing unit kerja.
2. Meningkatkan Compliance Awareness dan Compliance Culture melalui beberapa
kegiatan, yaitu:
a. Mengelola dan memastikan kepatuhan Bank terhadap regulasi yang berlaku yang
diterbitkan oleh Regulator
b. Meningkatkan pelaksanaan fungsi kepatuhan dalam mengelola risiko kepatuhan.
Sebagai salah satu upaya pengelolaan risiko kepatuhan pada seluruh lini
organisasi di Bank, Divisi Compliance telah menetapkan Self-Assessment
pada unit-unit kerja secara bertahap.
3. Menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dalam kerangka Konglomerasi Keuangan
(Financial Conglomeration Framework), dimana Bank berperan sebagai Entitas
Utama dan Divisi Compliance bertugas untuk menjalankan Fungsi Kepatuhan
Terintegrasi. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Terintegrasi dilakukan dengan cara:
a. Memastikan bahwa implementasi Tata Kelola Terintegrasi sesuai dengan
kerangka Tata Kelola Terintegrasi yang telah disepakati dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan cara melakukan proses pemantauan dan assurance
pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan.
b. Meningkatkan implementasi Tata Kelola pada setiap Lembaga Jasa Keuangan
dengan memperkuat kerangka Tata Kelola, meningkatkan kualitas manajemen risiko
dan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan serta meningkatkan tingkat kompetensi staf
yang menjalankan Fungsi Kepatuhan pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan
c. Melakukan kaji ulang dan perbaikan kerangka Tata Kelola secara
berkelanjutan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Risiko Kepatuhan adalah
risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan, ketentuan dari regulator yang berlaku, dan/atau tidak
memenuhi prinsip syariah.
Bank melakukan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan secara
terus menerus melalui antara lain uji kepatuhan terhadap rancangan kebijakan
dan produk program yang diterbitkan oleh unit kerja, termasuk terhadap rencana
penerbitan produk/aktivitas baru maupun pengembangannya.
Kegiatan usaha Bank
terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi
informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas
kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin
meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar.
Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu
agar dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin.
Kegagalan manajemen
resiko kepatuhan dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga,
menimbulkan masalahlikuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa
mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko untuk
resiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank syariah yang
melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Afriyeni, & Susanto, R. (2017). Manajemen
Risiko di Bank Syariah. Akademi Keuangan dan Perbankan.
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di
Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar