Rabu, 13 November 2019

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO REPUTASI PADA BANK SYARIAH

MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO REPUTASI PADA BANK SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan. Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko reputasi dalam bank Islam, karena reputasin merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko reputasi di perbankan syariah.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan risiko reputasi ?
2. Bagaimana penerapan manajemen risiko ?
3. Bagaimana sistem pengendalian internal ?

C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui maksud dari risiko reputasi
2. Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko
3. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal








BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Risiko Reputasi
Risiko Reputasi, adalah risiko yang disebabkan oleh publikasi negatif berkaitan dengan bank atau persepsi negatif terhadap bank. (Rahmadiyah, 2014, hal. 230)
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank. (Yulianti, 2009, hal. 158)
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. (BTPN Syariah, hal. 10)

B. Penerapan Manajemen Risiko
Resiko reputasi disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank. Contoh: Mesin ATM Bank A sering mengalami “off-line” sehingga membuat kecewa nasabahnya setiap kali melakukan transaksi pada mesin ATM Bank A. Nasabah melampiaskan rasa kekecewaannya melalui kontak pembaca di Harian Nasional. Atas pemberitaan itu maka nasabah tersebut telah mengakibatkan Bank A berpotensi menghadapi resiko reputasi (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
Hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap reputasi adalah:
1. Manajemen
2. Pemegang saham
3. Pelayanan yang disediakan
4. Penerapan prinsip-prinsip syariah
5. Publikasi (Karim,2013: 275).

Kegagalan manajemen resiko reputasi dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko reputasi adalah untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari resiko reputasi bank syariah. Resiko reputasi dalam bisnis dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis bank syariah (Rianto, 2013:245).
Apabila manajemen dalam pandangan stakeholder dinilai baik maka resiko reputasi menjadi rendah, demikian juga bila perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang kuat maka resiko reputasi rendah. Dalam hal pelayanan, bila pelayanan kurang baik maka resiko reputasi menjadi tinggi. Dalam penerapan prinsip-prinsip syariah haruslah dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap penerapan sistem syariah tersebut yang dapat mengakibatkan timbulnya publikasi negatif sehingga akan menaikkan tingkat resiko reputasi (Karim, 2013: 275). (Fasa, 2016, hal. 46-47)

C. Sistem Pengendalian Internal
Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko reputasi dengan melakukan pengelolaan keluhan nasabah, menjalankan prinsip kehati-hatian, dan transparansi. (BTPN Syariah, hal. 10)
Proses pengelolaan dan penerapan manajemen risiko reputasi yang dilakukan di lingkungan Bank dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1. Mengantisipasi persepsi negatif yang menimbulkan risiko terhadap reputasi Bank:
a. Menyampaikan informasi mengenai perusahaan, karyawan dan kegiatan-kegiatan internal, serta produk dan layanan melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki.
b. Mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja Bank setiap triwulan melalui media massa dan situs web perusahaan.
c. Melakukan berbagai kegiatan Corporate Sosial Responsibilty (CSR) untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbankan.
d. Membina dan menjalin hubungan yang harmonis dengan media lokal dan nasional untuk membuka akses informasi serta memberikan sumber berita.
e. Melalui Unit Customer Experience, Bank melakukan berbagai survey yang terukur mengenai harapan dan ekspektasi Nasabah agar memperoleh berbagai masukan dari Nasabah. Formulasi dan internalisasi kualitas layanan Nasabah juga terus dikaji dan diperbaiki guna memberikan pengalaman layanan terbaik bagi nasabah.
f. Apabila terdapat pemberitaan negatif yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi, Bank akan secara proaktif mencari informasi serta melakukan langkah yang diperlukan untuk memperoleh solusi terbaik bagi semua pihak.
2. Mengelola proses penanganan keluhan Nasabah, meliputi antara lain:
a. Adanya call center 24 jam dan channel komunikasi yang memungkinkan nasabah untuk memberikan keluhan baik melalui surat, email maupun media sosial.
b. Menerima keluhan Nasabah yang masuk melalui cabang, situs web, media massa dan sosial media yang disentralisasikan ke dalam sistem Complaint Handling Management (CHM), dan ditindaklanjuti melalui divisi/unit kerja terkait.
c. Melakukan monitoring atas keluhan yang tercatat dalam CHM serta bagaimana tindak lanjutnya dan melakukan pemantauan atas SLA (Service Level Agreement) yang berlaku. Keluhan Nasabah dianalisa secara berkala dan senantiasa dicari akar permasalahannya melalui koordinasi dengan unit kerja terkait agar Bank dapat mengambil tindakan antisipatif di masa mendatang.
3. Melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh pada hal-hal yang berpotensi dapat berdampak pada reputasi perusahaan, antara lain:
a. Melakukan monitoring atas pemberitaan perusahaan di media cetak dan online/digital yang dilaporkan ke Direksi setiap hari.
b. Reviu pengembangan produk baru dan kerja sama bisnis melalui proses NPAP (New Product Approval Process) yang harus dikaji oleh seluruh functional specialist terkait.
c. Menganalisa kesesuaian produk dengan profil nasabah serta menginformasikan aspek risk & return secara transparan.

Pengelolaan Risiko Reputasi Pada Saat Krisis, yaitu:
1. Bank memiliki prosedur BCP (Business Continuity Plan) yang berlaku jika terjadi kondisi krisis, yaitu jika muncul kasus atau peristiwa yang berpotensi mengganggu operasional layanan dan merugikan reputasi perusahaan. Prosedur ini meliputi pengelolaan krisis yang mencakup:
a. Penanggulangan darurat
b. Layanan transaksi Nasabah saat terjadi krisis dan kondisi siaga
c. Mempercepat proses pemulihan pada saat terjadi bencana
d. Sistem back up uga dilaksanakan untuk mencegah kegagalan usaha yang beresiko tinggi;
2. Bank membentuk tim khusus (Crisis Management Team) yang bertanggung jawab mengoordinasikan proses pengelolaan krisis.
3. Melakukan pengelolaan Crisis Communication yaitu mengoordinasikan komunikasi krisis kepada nasabah dan pihak eksternal lainnya termasuk media massa.Pada pelaksanaannya, pengawasan aktif atas manajemen risiko reputasi Bank dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi melalui proses pemantauan atas tingkat risiko, proses mitigasi risiko reputasi, serta tata kelola risiko reputasi. (Bank OCBC NISP, hal. 179-180)












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank.
Dalam penerapan prinsip-prinsip syariah haruslah dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap penerapan sistem syariah tersebut yang dapat mengakibatkan timbulnya publikasi negatif sehingga akan menaikkan tingkat resiko reputasi.
Kegagalan manajemen resiko reputasi dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko reputasi adalah untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari resiko reputasi bank syariah. Resiko reputasi dalam bisnis dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis bank syariah.
Proses pengelolaan dan penerapan manajemen risiko reputasi yang dilakukan di lingkungan Bank dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1. Mengantisipasi persepsi negatif yang menimbulkan risiko terhadap reputasi Bank:
a. Menyampaikan informasi mengenai perusahaan, karyawan dan kegiatan-kegiatan internal, serta produk dan layanan melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki.
b. Mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja Bank setiap triwulan melalui media massa dan situs web perusahaan.
c. Melakukan berbagai kegiatan Corporate Sosial Responsibilty (CSR) untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbankan.
d. Membina dan menjalin hubungan yang harmonis dengan media lokal dan nasional untuk membuka akses informasi serta memberikan sumber berita.
e. Melalui Unit Customer Experience, Bank melakukan berbagai survey yang terukur mengenai harapan dan ekspektasi Nasabah agar memperoleh berbagai masukan dari Nasabah. Formulasi dan internalisasi kualitas layanan Nasabah juga terus dikaji dan diperbaiki guna memberikan pengalaman layanan terbaik bagi nasabah.
f. Apabila terdapat pemberitaan negatif yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi, Bank akan secara proaktif mencari informasi serta melakukan langkah yang diperlukan untuk memperoleh solusi terbaik bagi semua pihak.
2. Mengelola proses penanganan keluhan Nasabah, meliputi antara lain:
a. Adanya call center 24 jam dan channel komunikasi yang memungkinkan nasabah untuk memberikan keluhan baik melalui surat, email maupun media sosial.
b. Menerima keluhan Nasabah yang masuk melalui cabang, situs web, media massa dan sosial media yang disentralisasikan ke dalam sistem Complaint Handling Management (CHM), dan ditindaklanjuti melalui divisi/unit kerja terkait.
c. Melakukan monitoring atas keluhan yang tercatat dalam CHM serta bagaimana tindak lanjutnya dan melakukan pemantauan atas SLA (Service Level Agreement) yang berlaku. Keluhan Nasabah dianalisa secara berkala dan senantiasa dicari akar permasalahannya melalui koordinasi dengan unit kerja terkait agar Bank dapat mengambil tindakan antisipatif di masa mendatang.
d. Melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh pada hal-hal yang berpotensi dapat berdampak pada reputasi perusahaan, antara lain:
d. Melakukan monitoring atas pemberitaan perusahaan di media cetak dan online/digital yang dilaporkan ke Direksi setiap hari.
e. Reviu pengembangan produk baru dan kerja sama bisnis melalui proses NPAP (New Product Approval Process) yang harus dikaji oleh seluruh functional specialist terkait.
f. Menganalisa kesesuaian produk dengan profil nasabah serta menginformasikan aspek risk & return secara transparan.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Bank OCBC NISP.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Rahmadiyah, R. (2014). Model Sistem Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Kewirausahaan, Vol. 13 No. 2 .
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah . Jurnal Ekonomi Islam Vol. III, No. 2 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar