
MAKALAH
MANAJEMEN
RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO PASAR PADA BANK SYARIAH
Oleh
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
IFELDA
NENGSIH, S.EI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441
H/2019 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Risiko dapat
didefinisikan suatu kemungkinan akan terjadi hasil yang tidak diinginkan, yang
akan dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola
dengan baik. seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang semakin pesat,
maka manajemen risiko menjadi salah satu kebutuhan penting untuk dikelola
dengan baik.
Oleh karena
itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara
efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko pasar
dalam bank Islam, karena pasar (market) merupakan saalah satu sektor
terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan
dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah
risiko pasar di perbankan syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan risiko pasar ?
2. Bagaimana proses identifikasi dan pengukuran risiko pasar ?
3. Bagaimana metode mitigasi risiko pasar ?
4. Bagaimana penerapan manajemen risiko ?
5. Bagaimana sistem pengendalian internal ?
C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui maksud dengan risiko pasar
2. Untuk mengetahui proses identifikasi dan pengukuran risiko pasar
3. Untuk mengetahui metode mitigasi risiko pasar
4. Untuk mnegetahui penerapan manajemen risiko
5. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal
BAB II
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Risiko Pasar
Risiko Pasar, adalah
risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement)
dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Risiko ini
sangat berkaitan dengan faktor sistemik di mana terdapat korelasi antara
instrumen produk, mata uang, atau pasar (systemic risk atau correlations
risk). (Ramadiyah, 2014, hal. 230)
Sedangkan dari
literatur lain, risko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening
administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain risiko berupa perubahan
nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. (BTPN Syariah, hal.
4)
Selain itu, pengertian
risiko pasar adalah risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau volatilitas
harga pasar, yang mana ilustrasinya harga pasar saham dalam portofolio
perusahaan mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian yang dialami
perusahaan. (Hanafi, 2014, hal. 9)
Dari beberapa
pengertian diatas, dapat disimpulkan risiko pasar adalah risiko yang ditimbul
karena adalanya perubahan harga pasar dari portofolio yang dimilki oleh bank
yang menimbulkan kerugian bagi bank.
B.
Proses
Identifikasi dan Pengukuran Risiko Pasar
Identifikasi risiko
dilakukan untuk mengidentifikasi risiko yang dihadapi oleh suatu organisasi.
Teknik pengidentifikasian ini dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran
sumber risiko sampai terjadinya peristiwa tidak diinginkan. (Ramadiyah, 2014, hal. 232)
Selain itu, dalam
identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko apa saja
yang dihadapi oleh suatu organisasi. Banyak risiko yang dihadapi oleh suatu
organisasi, mulai dari risiko penyelewengan oleh karyawan, risiko kejatuhan
meteor atau komet, dan lainnya. Ada beberapa teknik untuk mengidentifikasi
risiko, misal dengan menelusuri sumber risiko sampai terjadinya peristiwa yang
tidak diinginkan. Sebagai contoh, kompor ditaruh dekat penyimpanan minyak
tanah. Api merupakan sumber risiko, kompor yang ditaruh dekat minyak tanah
merupakan kondisi yang meningkatkan terjadinya kecelakaan, bangunan yang bisa
terbakar merupakan eksposuryang dihadapi perusahaan. Misalkan terjadi
kebakaran, kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan . Identifikasi semacam
dilakukan dengan melihat sekuen dari sumber risiko sampai ke terjadinya
peristiwa yang merugikan. Pada beberapa situasi, risiko yang dihadapi oleh
perusahaan cukup standar.
Sebagai contoh, bank
menghadapi risiko terutama adalah risiko kredit (kemungkinan debitur tidak
melunasi hutangnya). Untuk bank yang juga aktif melakukan perdagangan
sekuritas, maka bank tersebut akan menghadapi risiko pasar. Setiap bisnis akan
menghadapi risiko yang berbeda-beda karakteristiknya. (Hanafi, 2014, hal. 10)
Dalam mengukur risiko
dan mengevaluasi risiko, terdapat tujuan evaluasi risiko adalah untuk memahami
karakteristik risiko dengan lebih baik. Jika kita memperoleh pemahaman yang
lebih baik, maka risiko akan lebih mudah dikendalikan. Evaluasi yang lebih sistematis
dilakukan untuk ‘mengukur’ risiko tersebut.
Ada beberapa teknik
untuk mengukur risiko tergantung jenis risiko tersebut. Sebagai contoh kita
bisa memperkirakan probabilitas (kemungkinan) risiko atau suatu kejadian jelek
terjadi. Dengan probabilitas tersebut kita berusaha ‘mengukur’ risiko. Sebagai
contoh, ada risiko perusahaan terkena jatuhan meteor atau komet, tetapi
probabilitas risiko semacam itu sangat kecil (0,000000001). Karena itu risiko
tersebut tidak perlu diperhatikan. Contoh lain adalah risiko kebakaran dengan
probabilitas (misal) 0,6. Karena probabilitas yang tinggi, maka risiko
kebakaran perlu diberi perhatian ekstra. Contoh tersebut menunjukkan bahwa
dengan menggunakan teknik probabilitas kita bisa melakukan prioritisasi risiko,
sehingga kita bisa lebih memfokuskan pada risiko yang mempunyai kemungkinan
yang besar untuk terjadi. (Hanafi, 2014, hal. 11)
Selain itu, risiko
pasar yang timbul dari operasional Bank telah diidentifikasi, diukur, dimonitor
dan dikelola terhadap berbagai potensi perubahan kondisi baik normal maupun
krisis. Pengukuran dan pemantauan terhadap eksposur risiko pasar dilakukan terhadap
perubahan benchmark rate risk banking book. Identifikasi risiko
benchmark rate dimulai dengan analisa atas sumber-sumber risiko benchmark
rate pada seluruh instrument rate sensitive Bank baik pada posisi aset,
kewajiban, maupun off balance sheet yang dapat menimbulkan kerugian Bank baik
dari sisi earning maupun economic value. Proses Pengukuran dan
pemantauan juga dilakukan terhadap Mark to Market yang dilakukan setiap bulannya sebagai bagian
dari pemantauan risiko pasar bank terhadap nilai surat berharga yang dimiliki
bank. Selain itu dilakukan juga pemantauan terhadap counterparty limit.
(BTPN Syariah, hal. 5)
C.
Metode
Mitigasi Risiko Pasar
Resiko pasar untuk
institusi keuangan muncul dalam bentuk pergerakan harga yang tidak baik
seperti, hasil (resiko tarif pendapatan), tarif benchmark(resiko tarif suku
bunga), tarif pertukaran asing (resiko FX), modal sendiri dan harga komoditas
(resiko harga) yang memiliki dampak potensial atas nilai keuangan aset. Resiko
yang berkaitan dengan penguapan nilai pasar sekarang dan yang akan datang
karena adanya faktor yang berbeda, adalah sebagai berikut:
1. Resiko mark-up.Bank syariah dihadapkan pada resiko mark up sebagai
tarif mark up mereka yang dipakai dalam murabahah dan instrumen
perdagangan keuangan lain ditetapkan untuk waktu kontrak ketika tarif benchmark
bisa berubah.
2. Resiko harga. Pada kaitannya dengan bay’ al-salam, bank syariah dihadapkan
pada penguapan harga komoditas selama periode waktu antara penyerahan komoditas
san penjualan komoditas.
3. Resiko nilai aset yang disewakan. Pada pelaksanaan ijarah, bank dihadapkan
pada resiko market yang disebabkan oleh pengurangan nilai sisa aset yang
disewakan pada akhir waktu sewa.
4. Resiko FX. Pergerakan tarif pertukaran asing adalah resiko transaksi lain
yang muncul dari bentuk penangguhan perdagangan atas sejumlah kontrak yang
ditawarkan oleh bank syariah.
5. Resiko perdagangan sekuritas. Dengan adanya peningkatan pasar untuk
obligasi Islam (sukuk), bank syariah menginvestasikan sejumlah asetnya kedalam
sekuritas pasar (sukuk). Akan tetapi, harga pada sekuritas pasar seperti itu
dihadapkan pada keuntungan lancar. Pasar sekunder untuk sekuritas seperti ini
mungkin tidak begitu liquid dan karenanya bank syariah dihadapkan pada
distorsi/penyimpangan harga dalam pasar liquid. (Afriyeni & Susanto, 2017, hal. 4)
Dalam mitigasi risiko
pasar, bank syariah harus membentuk proses manajemen risiko pasar dan sistem
informasi yang sehat dan komprehensif yang berisikan antara lain sebagai
berikut:
1. Kerangka konseptual untuk mendorong identifikasi resiko pasar yang
mendasarinya.
2. Pedoman untuk pengelolaan aktivitas pengambilan resiko pada portofolio yang
berbeda pada investasi terbatas dan limit resiko pasarnya.
3. Kerangka penentuan harga tepat, penilaian dan pengakuan pendapatan.
4. Sistem informasi manajemen (SIM) yang kuat untuk pengendalian, pemantauan,
dan pelaporan eksposur resiko pasar dan kinerja manajemen senior. (Fasa,
2016, hal. 43)
D. Penerapan Manajemen Risiko
Secara historis
penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai
menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank
sejak 1992. Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama kali di
Indonesia pada tahun yang sama. Bank syariah akan sangat sulit mengikuti konsep
yang telah dijalankan perbankan konvensional, mengingat perbankan konevensional
membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik
manajemen risiko.
Di lain pihak, operasi
bank syariah memiliki karekateristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika
dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus
diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Secara
umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklarifikasi menjadi dua
bagian besar, yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan
risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip
syariah. Dalam pola bagi hasil yang dilakukan bank syariah, menambah
kemungkinan munculnya risiko lain, seperti fiduciary risk dan lain-lain.
Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggungjawab atas
pelanggaran kontak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah
atau salah kelola manajemen.
Dalam perkembangannya
ke depan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan
dengan penerapan manajemen risiko, seperti pemilihan instrumen finansial yang
sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasa uang yang bisa
digunakan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko. (Khan & Ahmed, 2008, hal. 156)
E. Sistem Penegendalian Internal
Pengendalian internal
merupakan suatu mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh manajemen bank secara
berkesinambungan yang berguna untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan
bank, menjamin tersediannya laporan yang lebiah akurat dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dan mengurangi dampak keuangan termasuk kecurangan/fraud
serta pelanggaran aspek kehati-hatian dan juga meningkatkan efektivitas
organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
Sitem pengendalian
inernal wajib memastikan sebagai berikut:
1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
kebijakan atau ketentuan internal bank.
2. Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat
guna, dan tepat waktu.
3. Efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional.
4. Efektivitas budaya risiko pada organisasi bank secara menyeluruh.
Sistem pengendalian
internal dalam penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup hal
sebagai berikut:
1. Keseuaian sistem pengendalian internal dengan jenis risko dan tingkat
risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank.
2. Penetapan wewenang dan bertanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan
kebijakan, prosedur dan limit.
3. Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja
operasional kepada satuan keja yang
melaksanakan fungsi pengendalian.
4. Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank.
5. Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu
6. Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Kaji ulang yang efektif, independen dan objektif terhadap prosedur
penilaian kegiatan perasional bank.
8. Pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen.
9. Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasiinal,
cakupan dan temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil
audit.
10. Verifikasi dan kajian ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap
penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material dan tindakan
pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. (http://googleweblight.com/i?u=http://sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/sistem-pengendalian-internal/&hl=id-ID )
Bank telah memiliki
proses pengendalian internal yang memadai yakni pengukuran ketahanan terhadap
kerugian pada kondisi pasar stress, serta melakukan eskalasi atas pengendalian
dan review terhadap kebijakan dan limit risiko pasar yang mengacu pada
Kebijakan dan Prosedur yang ada. (BTPN Syariah, hal. 5)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko pasar adalah
risiko yang ditimbul karena adalanya perubahan harga pasar dari portofolio yang
dimilki oleh bank yang menimbulkan kerugian bagi bank. Dalam proses
identifikasi dan pengukuran risiko pasar yang mana identifikasi risiko
dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang dihadapi oleh
suatu organisasi. Selain itu, dalam mengukur risiko dan mengevaluasi risiko,
terdapat tujuan evaluasi risiko adalah untuk memahami karakteristik risiko
dengan lebih baik. Jika kita memperoleh pemahaman yang lebih baik, maka risiko
akan lebih mudah dikendalikan. Evaluasi yang lebih sistematis dilakukan untuk
‘mengukur’ risiko tersebut.
Bank telah memiliki
proses pengendalian internal yang memadai yakni pengukuran ketahanan terhadap
kerugian pada kondisi pasar stress, serta melakukan eskalasi atas pengendalian
dan review terhadap kebijakan dan limit risiko pasar yang mengacu pada
kebijakan dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, bank syariah perlu
memperhatikan sistem inernal bank sehingga bank syariah dapat berkembang dengan
baik.
DAFTAR KEPUSTAKAN
Afriyeni, & Susanto, R. (2017). Manajemen
Risiko di Bank Syariah. Akademi Keuangan dan Perbankan.
BTPN Syariah
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di
Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2.
Hanafi, M. M. (2014). Risiko, Proses Manajemen Risiko dan
Enterprise Risk Management. EKMA4262/Modul 1.
Khan, T., & Ahmed, H. (2008). Manajemen Risiko Lembaga
Keuangan Syariah (terj). Jakarta: Bumi Aksara.
Ramadiyah, R. (2014). Model Sistem Manajemen Risko Perbankan
Syariah Atas Transaksi Usaha Masyarakat. Jurnal Kewirausahaan, Vol. 13, No.
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar