
MAKALAH
MANAJEMEN
RISIKO BANK
Tentang
PERAN
ASURANSI TERHADAP PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH
Oleh
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
IFELDA
NENGSIH, S.EI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441
H/2019 M
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Asuransi dan risiko sering dilihat
sebagai kepingan mata uang logam yang saling berkaitan, walau bisa dikaji
secara terpisah namun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Alasan dasar
pendirian lembag asuransi adalah untuk memperkecil risiko yang dialami oleh
berbagai pihak baik organisasi atau institusi maupun individu.
Instrumen dalam bentuk kebajikan
yang diambil dan dilaksanakan merupakan salah satu fator yang bisa kita
terjemahkan sebagai sebabnya. Berbagi
formula dan ukuran dibuat agar arah profit yang diperoleh
maksimal dan memiliki nilai loss yang sekecil mungkin. Atas dasar inilah
lembaga asuransi didirikan, yaitu menampung, menerima dan memberikan solusi
bagi nasabah dengan ketentuan dan prasyaratan yang mereka tawarkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan asuransi ?
2.
Apa manfaat
asuransi dalam manajemen risiko ?
3.
Bagaimana peran
asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui maksud dengan asuransi
2.
Untuk
mengetahui manfaat asuransi dalam manajemen risiko
3.
Untuk
mengetahui peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen
risiko
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa
Inggris, insurance yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi populer dan
diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata
“pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan
asuransi dan jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie
(asuransi) dan verzekering (pertanggungan). (Ali, 2004, hal. 57)
Asuransi merupakan sebuah lembaga
yang didirikan atas dasar untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai
risiko yang mungkin terjadi, dengan harapan pada saat risiko dialihkan ke pihak
asuransi maka perusahan menjadi lebih fokus dalam menjalankan usahanya.
Sedangkan definisi asuransi menurut
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) pasal 246 adalah “Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung mengikatkan diri pada
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi pengganti kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak tertentu”.
Dari definisi tersebut, ada 4 unsur
yang terkandung, yaitu:
1.
Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada
pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.
Pihak
penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada
pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi
sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3.
Suatu peristiwa
(accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4.
Kepentingan (interest)
yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut Prof. Mehr dan
Cammarck, definisi asuransi adalah “Asuransi adalah alat sosial untuk
mengurangi risiko, dengan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit yang
terkena risiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektif
dapat diramalkan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata
oleh mereka yang tergabung”.
Selain itu, menurut Molengraaff
definisi asuransi adalah “Asuransi kerugian ialah perseujuan dengan mana suatu
pihak, penanggung mengikatkan diri terdapat yang lain, tertanggung untuk
mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, kerena terjadinya
suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan,
dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi”. (Fahmi, 2011, hal. 202-203)
Dari beberapa definisi tersebut
dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1.
Badan usaha
asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan
ganti rugi apabila suatu suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
2.
Pihak tertanggung
(individu, perusahaan, lembaga) berkewajiban membayar premi dan berhak menerima
ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
3.
Usaha asuransi
merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat
(berupa premi)dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau
lembaga keuangan lain untuk memperoleh pendapatan.
4.
Usaha asuransi
bertujuan memberikan perlindungan atas
kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga
sebelumnya. (Martono, 2002, hal. 144-145)
Dari beberapa
pengertian diatas, asuransi adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk
kepentingan sosial yang mana seorang penganggung (insurer) menjalin
kerjasama dengan tertanggung (insured) dengan menerima suatu premi
sebagai penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan karena suatu kejadian atau peristiwa yang tak menentu.
B.
Manfaat
Ansuransi dalam Mananjemen Risiko
Mengikuti program asuransi memberikan
manfaat yang luas, baik untuk pribadi, keluarga, masyarakat, maupun negara.
Berikut ini beberapa manfaat
mengikuti program asuransi, yaitu :
1.
Bagi pribadi
dan keluarga
a. Mendidik untuk hidup berhemat.
b. Mendidik untuk berpandangan jauh ke hari depan dan berencana.
c. Mendidik berdisiplin dan tertib mangatur keuangan.
d. Mendidik pribadi-pribadi untuk mencintai keuangan.
e. Menanamkan kasih sayang terhadap sesama.
f. Menghilangkan rasa was-was terhadap kerugian akibat terjadinya
kejadian-kejadian yang tidak diharapkan datangnya.
g. Memberikan ketenteraman hati bagi seluruh anggota keluarga.
h. Mencegah terjadinya kesulitan-kesulitan keuangan.
i.
Memberikan rasa
pasti bagi masa depan seseorang.
2.
Bagi Masyarakat
a.
Mendidik
masyarakat untuk bergotong royong.
b.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
c.
Melakukan derma
secara teratur.
d.
Membantu sesama
dalam masalah finansial.
e.
Mencegah
terjadinya keterbelakangan bagi generasi penerus.
f.
Menghindarkan
kemiskinan dan kemelaratan.
g.
Mendidik
pengaturan keuangan secara cermat.
h.
Memberikan
sumber penghasilan bagi masyarakat.
i.
Mendidik pola
berpikir jangka panjang.
j.
Mendidik
masyarakat untuk beramal.
k.
Menanamkan
keteladanan bagi masyarakat.
3.
Bagi Dunia Usaha
a.
Merangsang
tumbuhnya tanggungjawab majikan terhadap
karyawan.
b.
Menumbuhkan
kepercayaan kreditur.
c.
Menanamkan
loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
d.
Merangsang
produktivitas kerja.
e.
Merupakan
langkah efisiensi.
f.
Menjamin
stabilitas usaha.
g.
Menghindarkan
kepailitan dan kebangkrutan usaha.
4.
Bagi Negara dan Bangsa
a. Menjadi sumber mobilitas dana untuk pembangunan.
b. Memberikan kesempatan kerja dan mencegah pengangguran.
c. Menekan inflasi dan memberikan kestabilan moneter.
d. Meningkatkan income per kapita.
e. Menumbuhkan dunia industri.
f. Merupakan alat penghasilan.
g. Menjadi salah satu sumber pemasukan pajak.
h. Meningkatkan kecerdasan masyarakat dan generasi yang akan datang.
i.
Menghindarkan
keterbelakangan bangsa. (Anwar, 2007, hal. 15-16)
Selain itu, manfaat yang bisa
diterima pada saat seseorang atau institusi masuk asuransi, yaitu:
1.
Asuransi mampu
berperan sebagai penetralisir risiko. Yang mana pada saat risiko terjadi dan
semakin lama cenderung semakin besar maka pihak asuransi dengan berbagai
formatnya berusaha kuat agar risiko yang dialami oleh suatu perusahaan tidak
semakin tinggi namun bahkan bisa diperecil hingga bisa dihilangkan. Bagi
beberapa pihak selalu saja ada usaha-usaha yang kuat untuk benar-benar
mengilangkan risiko yaitu dengan memasukan dan menerapkan berbagai formula yang
ditemukan atau dikreatifkan.
2.
Asuransi
sebagai pihak pengganti kerugian. Seseorang yang masuk dan terdaftar sebagai
nasabah asuransi berkewajiban membayar setiap bulannya dengan rincian serta
biaya klaim asuransi yang ditentukan dalam suatu surat perjanjian kedua belah
pihak, yaitu penanggung dan tertanggung.
3.
Mengurangi
siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung yang disebabkan rasa takut dan
kekhawatiran.
4.
Menghasilkan
tingkat produksi, tingkat harga, dan struktur harga yang optimum.
5.
Memperbaiki
posisi persaingan perusahaan kecil. Sebagai tambahan perusahaan asuransi dalam
praktik berperan pula dalam aktivitas penting pengendalian kerugian. (Fahmi,
2011, hal. 203-204)
C.
Peran Asuransi
Swasta dan Pemerintah dalam Perspektif Manajemen Risiko
Ruang lingkup penanganan risiko yang
dilakukan oleh pihak swasta masih menanggung risiko yang lebih kecil sedangkan
asuransi milik pemerinntah menanggung risiko yang lebih besar. Menurut Heman
Darmawi bahwa pemerintah melalui kekuatan perpajakannya, mungkin juga
menyubsidi program-program masyarakat atau swasta, bahkan perusahaan asuransi
pemerintah lebih suka melakukan operasi yang lebih stabil yang dimungkinkan
apabila penaksiran risiko merupakan aprosimasi risiko ideal yang bisa
ditanggung.
Salah satu program yang ditawarkan
pemerintah dalam bidang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bantuan BLBI
(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah bentuk pengamanan agar stabilitas
ekonomi dan sosial masyarakat terjaga.
Perbedaan ruang lingkup penanganan
risiko oleh perusahaan asuransi swasta dan pemerintah adalah sebagai berkut:
No
|
Swasta
|
Pemerintah
|
1
|
Perusahaan
asuransi swasta memiliki kepemilikan modal yang terbatas
|
Perusahaan
asuransi pemerintah memiliki kepemilikan modal yang lebih besar dibandingkan
perusahaan swasta
|
2
|
Perusahaan
asuransi swasta bertanggungjawab kepada pemilik modal (komisaris perusahaan)
dan bekerja untuk memberikan keuntungan yang maksimal kepada pemilik modal.
|
Perusahaan
asuransi pemerintah bertanggungjawab kepada pemerintah, dimana secara berkala
selalu diaudit oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah dan melaporkan hasil
auditnya kepada pemerintah, seta selanjutnya siumumkan kepada publik sebagai
bentuk wujud konsep tata kelola pemerintah yang baik.
|
3
|
Perusahaan
asuransi swasta dinilai keberhasilannya jika:
a. Mampu
memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nasabah.
b.
Jumlah
nasabah terus bertambah setiap waktunya.
c.
Jumlah
perusahaan cabang semakin bertambah terutama di setiap provinsi, kabupaten,
bahkan di berbagai negara.
|
Perusahaan
asuransi pemerintah juga dinilai keberhasilannya jika:
a.
Mampu
memberika pelayanan yang maksimal kepada para nasabah.
b.
Jumlah
nasabah terus bertambah setiap waktunya
c.
Jumlah
perusahaan cabang semakin bertambah terutama disetiap provinsi, kabupaten,
bahkan di berbagai negara
|
4
|
Perusahaan
asuransi swasta menawarkan berbagai tawaran untuk bisa diasuransikan seperti
asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan benda, kebakaran, dan sebagainya.
|
Perusahaan
asuransi pemerintah juga menawarkan berbagai tawaran untuk bisa diasuransikan
seperti asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan benda, kebakaran, dan
sebagainya.
|
5
|
Perusahaan
asuransi swasta menghindari masuk dalam wilayah risiko yang bersifat
sistematis (risiko pasar) dan spekulatif.
|
Perusahaan
asuransi pemerintah sangat berhati-hati untuk masuk ke wilayah risiko yang
sistematis (risiko pasar) dan spekulatif. Namun dalam risiko-risiko tertentu
perusahaan asuransi pemerintah bisa mengganti peran asuransi swasta yang
dianggap logis dan wajar secara manajemen risiko.
|
6
|
Perusahaan
asuransi swasta memilki acuan yang dirancang oleh kantor pusat untuk
diaplikasikan oleh berbagai kantor
cabang dan para pegawainya.
|
Perusahaan
asuransi pemerintah juga memiliki skala acuan yang dirancang oleh kantor
pusat untuk diaplikasikan oleh berbagai kantor cabang dan para pegawainya.
Skala acuan yang dibuat oleh pihak kantor pusat adalah berdasarkan pada
kemampuan perusahaan karena jika melebihi kemampuan yang dimiliki mlah akan
membuat perusahaan bermasalah.
|
7
|
perusahaan
asuransi swasta menghindari masuk ke risiko murni. contohnya bank yang
mengalami kondisi bangkrut, banjir besar menghancurkan serta merusak banyak
harta benda, kasus lumpur gas seperti di siduarjo oleh Lapindo Brantas,
bencana gunung berapi dan lainnya. Alasan Perusahaan asuransi tidak mau
menanggungnya karena seperti bencana banjir yang mengakibatkan banyak pihak
yang mengalaminya baik rumah tangga hingga perusahaan bisnis dan jika
ditanggulangi maka jumlahnya sangat besar, dan bisa menguras dana yang besar.
|
Perusahaan
asuransi pemerintah dalam hal ini pemerintah secara khusus memiliki kewajiban
untuk membantu dan menanggulangi setiap bencana baik bencana alam maupun non
bencana alam jika itu dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Kasus
perbankan yang mengalami insolvencies dan lebih jauh perbankan
tersebut bisa menyebabkan gagal bayar, pemerintah dengan perangkatnya
berusaha membantu menyelesaikannya. Seprti membentuk LPS (Lembaga Penjamin
Simpanan) yang bertugas membantu dengan menjamin uang nasabah tidak akan
hilang serta tatp aman dan dikembalikan ke pemiliknya. Contoh kasus Bank
Century, pemerintah dan DPR serta lembaga terkait lainnya mencari solusi
menyelesaikan permasalahan tersebut.
|
Jika kondisi
perbankan nasional tidak baik maka akan terjadi penurunan keperayaan dari
donatur internasional seperti World Bank, International Monetery Fund (IMF), Asean Development
Bank (ADB), dan lembaga lainnya terkecuali bantuan dari negara yang
bersifat billateral dan multilateral. (Fahmi, 2011, hal. 209-212)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asuransi adalah sebuah lembaga yang
didirikan untuk kepentingan sosial yang mana seorang penganggung (insurer)
menjalin kerjasama dengan tertanggung (insured) dengan menerima suatu
premi sebagai penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan karena suatu kejadian atau peristiwa yang tak
menentu.
Manfaat yang bisa diterima pada saat
seseorang atau institusi masuk asuransi adalah:
1. Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko.
2. Asuransi sebagai pihak pengganti kerugian.
3.
Mengurangi
siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung yang disebabkan rasa takut dan
kekhawatiran.
4.
Menghasilkan
tingkat produksi, tingkat harga, dan struktur harga yang optimum.
5. Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil.
Peran
pemerintah dalam manajemen risiko, salah satunya adalah melalui program yang
ditawarkan pemerintah dalam bidang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bantuan
BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah bentuk pengamanan agar
stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat terjaga.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ali, H. (2004). Asuransi dalam
Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historitis, Teoritis, dan
Praktis. Jakarta: Kencana.
Anwar, K. (2007). Asuransi Syariah : Halal dan
Mashlahat. Solo: Tiga Serangkai.
Fahmi, I. (2011). Manajemen Risiko Teori,
Kasus, dan Solusi. Bandung: CV Alfabeta.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Yogyakarta: Ekosiana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar