Sabtu, 14 September 2019

PERAN ASURANSI TERHADAP PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH


Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PERAN ASURANSI TERHADAP PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH

Oleh
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Asuransi dan risiko sering dilihat sebagai kepingan mata uang logam yang saling berkaitan, walau bisa dikaji secara terpisah namun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Alasan dasar pendirian lembag asuransi adalah untuk memperkecil risiko yang dialami oleh berbagai pihak baik organisasi atau institusi maupun individu.
Instrumen dalam bentuk kebajikan yang diambil dan dilaksanakan merupakan salah satu fator yang bisa kita terjemahkan sebagai sebabnya. Berbagi  formula dan ukuran dibuat agar arah profit yang diperoleh maksimal dan memiliki nilai loss yang sekecil mungkin. Atas dasar inilah lembaga asuransi didirikan, yaitu menampung, menerima dan memberikan solusi bagi nasabah dengan ketentuan dan prasyaratan yang mereka tawarkan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan asuransi ?
2.      Apa manfaat asuransi dalam manajemen risiko ?
3.      Bagaimana peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui maksud dengan asuransi
2.      Untuk mengetahui manfaat asuransi dalam manajemen risiko
3.      Untuk mengetahui peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan asuransi dan jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). (Ali, 2004, hal. 57)
Asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan atas dasar untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, dengan harapan pada saat risiko dialihkan ke pihak asuransi maka perusahan menjadi lebih fokus dalam menjalankan usahanya.
Sedangkan definisi asuransi menurut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) pasal 246 adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi pengganti kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak tertentu”.
Dari definisi tersebut, ada 4 unsur yang terkandung, yaitu:
1.      Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.      Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3.      Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut Prof. Mehr dan Cammarck, definisi asuransi adalah “Asuransi adalah alat sosial untuk mengurangi risiko, dengan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit yang terkena risiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektif dapat diramalkan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Selain itu, menurut Molengraaff definisi asuransi adalah “Asuransi kerugian ialah perseujuan dengan mana suatu pihak, penanggung mengikatkan diri terdapat yang lain, tertanggung untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, kerena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi”. (Fahmi, 2011, hal. 202-203)
Dari beberapa definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1.      Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
2.      Pihak tertanggung (individu, perusahaan, lembaga) berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
3.      Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat (berupa premi)dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keuangan lain untuk memperoleh pendapatan.
4.      Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas  kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. (Martono, 2002, hal. 144-145)
Dari beberapa pengertian diatas, asuransi adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk kepentingan sosial yang mana seorang penganggung (insurer) menjalin kerjasama dengan tertanggung (insured) dengan menerima suatu premi sebagai penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan karena suatu kejadian atau peristiwa yang tak menentu.
B.     Manfaat Ansuransi dalam Mananjemen Risiko
Mengikuti program asuransi memberikan manfaat yang luas, baik untuk pribadi, keluarga, masyarakat, maupun negara.
Berikut ini beberapa manfaat mengikuti program asuransi, yaitu :
1.      Bagi pribadi dan keluarga
a.       Mendidik untuk hidup berhemat.
b.      Mendidik untuk berpandangan jauh ke hari depan dan berencana.
c.       Mendidik berdisiplin dan tertib mangatur keuangan.
d.      Mendidik pribadi-pribadi untuk mencintai keuangan.
e.       Menanamkan kasih sayang terhadap sesama.
f.       Menghilangkan rasa was-was terhadap kerugian akibat terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diharapkan datangnya.
g.      Memberikan ketenteraman hati bagi seluruh anggota keluarga.
h.      Mencegah terjadinya kesulitan-kesulitan keuangan.
i.        Memberikan rasa pasti bagi masa depan seseorang.

2.      Bagi Masyarakat
a.       Mendidik masyarakat untuk bergotong royong.
b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c.       Melakukan derma secara teratur.
d.      Membantu sesama dalam masalah finansial.
e.       Mencegah terjadinya keterbelakangan bagi generasi penerus.
f.       Menghindarkan kemiskinan dan kemelaratan.
g.      Mendidik pengaturan keuangan secara cermat.
h.      Memberikan sumber penghasilan bagi masyarakat.
i.        Mendidik pola berpikir jangka panjang.
j.        Mendidik masyarakat untuk beramal.
k.      Menanamkan keteladanan bagi masyarakat.

3.       Bagi Dunia Usaha
a.       Merangsang tumbuhnya tanggungjawab majikan terhadap  karyawan.
b.      Menumbuhkan kepercayaan kreditur.
c.       Menanamkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
d.      Merangsang produktivitas kerja.
e.       Merupakan langkah efisiensi.
f.       Menjamin stabilitas usaha.
g.      Menghindarkan kepailitan dan kebangkrutan usaha.

4.       Bagi Negara dan Bangsa
a.       Menjadi sumber mobilitas dana untuk pembangunan.
b.      Memberikan kesempatan kerja dan mencegah pengangguran.
c.       Menekan inflasi dan memberikan kestabilan moneter.
d.      Meningkatkan income per kapita.
e.       Menumbuhkan dunia industri.
f.       Merupakan alat penghasilan.
g.      Menjadi salah satu sumber pemasukan pajak.
h.      Meningkatkan kecerdasan masyarakat dan generasi yang akan datang.
i.        Menghindarkan keterbelakangan bangsa. (Anwar, 2007, hal. 15-16)
Selain itu, manfaat yang bisa diterima pada saat seseorang atau institusi masuk asuransi, yaitu:
1.      Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko. Yang mana pada saat risiko terjadi dan semakin lama cenderung semakin besar maka pihak asuransi dengan berbagai formatnya berusaha kuat agar risiko yang dialami oleh suatu perusahaan tidak semakin tinggi namun bahkan bisa diperecil hingga bisa dihilangkan. Bagi beberapa pihak selalu saja ada usaha-usaha yang kuat untuk benar-benar mengilangkan risiko yaitu dengan memasukan dan menerapkan berbagai formula yang ditemukan atau dikreatifkan.
2.      Asuransi sebagai pihak pengganti kerugian. Seseorang yang masuk dan terdaftar sebagai nasabah asuransi berkewajiban membayar setiap bulannya dengan rincian serta biaya klaim asuransi yang ditentukan dalam suatu surat perjanjian kedua belah pihak, yaitu penanggung dan tertanggung.
3.      Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung yang disebabkan rasa takut dan kekhawatiran.
4.      Menghasilkan tingkat produksi, tingkat harga, dan struktur harga yang optimum.
5.      Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil. Sebagai tambahan perusahaan asuransi dalam praktik berperan pula dalam aktivitas penting pengendalian kerugian. (Fahmi, 2011, hal. 203-204)


C.    Peran Asuransi Swasta dan Pemerintah dalam Perspektif Manajemen Risiko
Ruang lingkup penanganan risiko yang dilakukan oleh pihak swasta masih menanggung risiko yang lebih kecil sedangkan asuransi milik pemerinntah menanggung risiko yang lebih besar. Menurut Heman Darmawi bahwa pemerintah melalui kekuatan perpajakannya, mungkin juga menyubsidi program-program masyarakat atau swasta, bahkan perusahaan asuransi pemerintah lebih suka melakukan operasi yang lebih stabil yang dimungkinkan apabila penaksiran risiko merupakan aprosimasi risiko ideal yang bisa ditanggung.
Salah satu program yang ditawarkan pemerintah dalam bidang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bantuan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah bentuk pengamanan agar stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat terjaga.
Perbedaan ruang lingkup penanganan risiko oleh perusahaan asuransi swasta dan pemerintah adalah sebagai berkut:
No
Swasta
Pemerintah
1
Perusahaan asuransi swasta memiliki kepemilikan modal yang terbatas
Perusahaan asuransi pemerintah memiliki kepemilikan modal yang lebih besar dibandingkan perusahaan swasta
2
Perusahaan asuransi swasta bertanggungjawab kepada pemilik modal (komisaris perusahaan) dan bekerja untuk memberikan keuntungan yang maksimal  kepada pemilik modal.
Perusahaan asuransi pemerintah bertanggungjawab kepada pemerintah, dimana secara berkala selalu diaudit oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah dan melaporkan hasil auditnya kepada pemerintah, seta selanjutnya siumumkan kepada publik sebagai bentuk wujud konsep tata kelola pemerintah yang baik.
3
Perusahaan asuransi swasta dinilai keberhasilannya jika:
a.   Mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nasabah.
b.      Jumlah nasabah terus bertambah setiap waktunya.
c.       Jumlah perusahaan cabang semakin bertambah terutama di setiap provinsi, kabupaten, bahkan di berbagai negara.
Perusahaan asuransi pemerintah juga dinilai keberhasilannya jika:
a.       Mampu memberika pelayanan yang maksimal kepada para nasabah.
b.      Jumlah nasabah terus bertambah setiap waktunya
c.       Jumlah perusahaan cabang semakin bertambah terutama disetiap provinsi, kabupaten, bahkan di berbagai negara
4
Perusahaan asuransi swasta menawarkan berbagai tawaran untuk bisa diasuransikan seperti asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan benda, kebakaran, dan sebagainya.
Perusahaan asuransi pemerintah juga menawarkan berbagai tawaran untuk bisa diasuransikan seperti asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan benda, kebakaran, dan sebagainya.
5
Perusahaan asuransi swasta menghindari masuk dalam wilayah risiko yang bersifat sistematis (risiko pasar) dan spekulatif.
Perusahaan asuransi pemerintah sangat berhati-hati untuk masuk ke wilayah risiko yang sistematis (risiko pasar) dan spekulatif. Namun dalam risiko-risiko tertentu perusahaan asuransi pemerintah bisa mengganti peran asuransi swasta yang dianggap logis dan wajar secara manajemen risiko.
6
Perusahaan asuransi swasta memilki acuan yang dirancang oleh kantor pusat untuk diaplikasikan oleh berbagai  kantor cabang dan para pegawainya.
Perusahaan asuransi pemerintah juga memiliki skala acuan yang dirancang oleh kantor pusat untuk diaplikasikan oleh berbagai kantor cabang dan para pegawainya. Skala acuan yang dibuat oleh pihak kantor pusat adalah berdasarkan pada kemampuan perusahaan karena jika melebihi kemampuan yang dimiliki mlah akan membuat perusahaan bermasalah.
7
perusahaan asuransi swasta menghindari masuk ke risiko murni. contohnya bank yang mengalami kondisi bangkrut, banjir besar menghancurkan serta merusak banyak harta benda, kasus lumpur gas seperti di siduarjo oleh Lapindo Brantas, bencana gunung berapi dan lainnya. Alasan Perusahaan asuransi tidak mau menanggungnya karena seperti bencana banjir yang mengakibatkan banyak pihak yang mengalaminya baik rumah tangga hingga perusahaan bisnis dan jika ditanggulangi maka jumlahnya sangat besar, dan bisa menguras dana yang besar.
Perusahaan asuransi pemerintah dalam hal ini pemerintah secara khusus memiliki kewajiban untuk membantu dan menanggulangi setiap bencana baik bencana alam maupun non bencana alam jika itu dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Kasus perbankan yang mengalami insolvencies dan lebih jauh perbankan tersebut bisa menyebabkan gagal bayar, pemerintah dengan perangkatnya berusaha membantu menyelesaikannya. Seprti membentuk LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang bertugas membantu dengan menjamin uang nasabah tidak akan hilang serta tatp aman dan dikembalikan ke pemiliknya. Contoh kasus Bank Century, pemerintah dan DPR serta lembaga terkait lainnya mencari solusi menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jika kondisi perbankan nasional tidak baik maka akan terjadi penurunan keperayaan dari donatur internasional seperti World Bank, International  Monetery Fund (IMF), Asean Development Bank (ADB), dan lembaga lainnya terkecuali bantuan dari negara yang bersifat billateral dan multilateral. (Fahmi, 2011, hal. 209-212)








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Asuransi adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk kepentingan sosial yang mana seorang penganggung (insurer) menjalin kerjasama dengan tertanggung (insured) dengan menerima suatu premi sebagai penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan karena suatu kejadian atau peristiwa yang tak menentu.
Manfaat yang bisa diterima pada saat seseorang atau institusi masuk asuransi adalah:
1.      Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko.
2.      Asuransi sebagai pihak pengganti kerugian.
3.      Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung yang disebabkan rasa takut dan kekhawatiran.
4.      Menghasilkan tingkat produksi, tingkat harga, dan struktur harga yang optimum.
5.      Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil.
Peran pemerintah dalam manajemen risiko, salah satunya adalah melalui program yang ditawarkan pemerintah dalam bidang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bantuan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah bentuk pengamanan agar stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat terjaga.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ali, H. (2004). Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historitis, Teoritis, dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Anwar, K. (2007). Asuransi Syariah : Halal dan Mashlahat. Solo: Tiga Serangkai.
Fahmi, I. (2011). Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: CV Alfabeta.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekosiana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar