
MAKALAH
MANAJEMEN
RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO TERHADAP PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Oleh
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
IFELDA
NENGSIH, S.EI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441
H/2019 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank syariah merupakan lembaga
keuangan bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah, baik itu berupa niai
prinsip maupun konsep. Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya
bank khususnya bank syariah mengahadapi risiko yang memiliki potensi mendatangkan
resiko.
Salah satu pilar sektor keuangan
dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, sektor
perbankana jelas sangat memerlukan adanya distribusi risiko yang efisien.
Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko inilah yang akan nantinya menentukan
alokasi sumberdaya dana di dalam perekonomian.
Oleh karena itu, pelaku sektor
perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola
risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko pembiayaan dalam bank Islam,
karena pembiayaan merupakan saalah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem
operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen
risiko yang mampu menangani masalah pembiayaan di perbankan syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan risiko pembiayaan dan bagaimana cakupan risiko pembiayaan?
2.
Bagaimana
urgensi manajemen risiko pembiayaan dalam manajemen risiko ?
3.
Bagaomana
profil risiko pembiayaan bank Islam ?
4.
Apa
faktor-faktor penentu risiko pembiayaan ?
5.
Bagaimana pengelolaan
risiko pembiayaan ?
C.
Tujuan
Pembelajaran
1.
Untuk
mengetahui maksud dengan risiko pembiayaan dan bagaimana cakupan risiko
pembiayaan
2.
Untuk
mengetahui urgensi manajemen risiko pembiayaan dalam manajemen risiko
3.
Untuk
mengetahui profil risiko pembiayaan bank Islam
4.
Untuk
mengetahui faktor-faktor penentu risiko pembiayaan
5.
Untuk
mengetahui pengelolaan risiko pembiayaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Risiko Pembiayaan dan Cakupan Risiko Pembiayaan
1.
Pengertian
Risiko Pembiayaan
Risiko adalah suatu kejadian
potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun tidak dapat diperkirakan yang
berdampak negatif pada pendapatan dan permodalan. Risiko pembiayaan adalah
risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty dalam
menentukan kewajibannya. (Karim, 2010, hal. 260)
Risiko pembiayaan adalah risiko yang
diakibatkan adanya kegagalan debitur dan atau pihak lain dalam memenuhi
kewajiban kepada bank. (Zaini, 2016, hal. 343)
2.
Cakupan Risiko
Pembiayaan
Terdapat dua cakupan risiko
pembiayaan dalam bank syariah, yaitu risiko terkait produk dan risiko terkait
pembiayaan.
a.
Risiko Terkait
Produk
Risiko terkait produk terdiri dari:
1)
Risiko Terkait
Pembiayaan Berbasis Natural Certanty Contracts (NCC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko
pembiayaan berbasis NCC adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari
seluruh risiko nasabah sehingga
keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari
pembiayaan NCC, seperti murabahah, IMBT, salam, dan istisna’.
Penilaian risiko ini mencakup 2
aspek, yaitu:
a) Default Risk (Risiko
Kebangkrutan)
Default risk adalah risiko yang terjadi pada First Way Out. Default
risk dipengaruhi oleh hal-hal
berikut:
a.
Industri Risk, yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh
hal-hal berikut.
1)
Karakteristik
masing-masig jenis usaha yang bersangkutan
2)
Riwayat
eksposur pembiayaan yang bersangkutan di bank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan di bank
syariah, terutama perkembangan NCC jenis usaha yang bersangkutan.
3)
Kinerja
keuangan jenis usaha yang bersangkutan.
b.
Kondisi
internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis
produksi, dan keuangan.
c.
Faktor negatif
lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah.
b) Recovery Risk
Recovery risk adalah risiko yang terjadi pada Second Way Out, yang
dipengaruhi oleh sebagai berikut:
a.
Kesempurnaan
pengikatan jaminan.
b.
Nilai jual
kembali jaminan
c.
Faktor negatif
lainnya,, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya taksasi
ulang jaminan.
d.
Kredibilitas
penjamin (jika ada). (Karim, 2010, hal. 261-262)
Risiko terkait pembiayaan berbasis
NCC dapat dilihat pada pembiayaan sebagai berikut:
a.
Risiko Terkait
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah merupakan
pembiayaan yang dicirikan dengan adanya penyerahan barang di awal akad dan
pembiayaan kemudian, baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk sekaligus. (Karim,
2010, hal. 263)
Penyebab risiko pembiayaan murabahah
timbul karena adanya kenaikan DCMR (Direct Competitor Market Rate),
kenaikan ICMR (Indirect Competitors Market Rate), dan kenaikan ECRI (Expected
Competitive Return For Investors). Solusi atas terjadinya risiko ini adalah
dengan menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan:
1)
Tingkat
keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di
pasar perbankan syariah (DCMR). Semakin cepat perubahan DCMR maka semakin
pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
2)
Suku bungan
kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang berlaku di pasar
perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICMR, maka semakin
pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
3)
Ekspektasi bagi
hasil kepada DPK yang kompetitif di pasar perbankan syariah ECRI. Semakin besar
perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka
waktu maksimal pembiayaan. (Sulhan & Ely, 2008, hal. 155)
b.
Risiko Terkait
Pembiayaan Ijarah
Risiko yang terkait dengan
pembiayaan ijarah mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1)
Dalam hal
barang disewakan adalah milik bank, timbul risiko tidak produktifnya aset ijarah
karena tidak adanya nasabah. Hal ini merupakan business risk yang tidak
dapat dihindari.
2)
Dalam hal
barang yang disewakan bukan milik bank, timbul risiko rusaknya barang oleh
nasabah di luar pemakaian normal. Oleh karena itu, bank dapat menetapkan
kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian
normal.
3)
Dalam hal jasa
tenaga kerja yang disewa bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul risiko
tidak perform-nya pembelian jasa. Oleh karena itu, bank dapat menetapkan kovenan bahwa risiko
tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilh sendiri
oleh nasabah. (Karim, 2010, hal. 264)
Penyelesaian risiko pembiayaan ijarah
adalah sebagai berikut:
1)
Risiko yang
timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat
dihindari.
2)
Jika risiko
timbul karena pemakaian di luar normal, bank dapat menetapkan kovenan ganti
rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal.
3)
Jika risiko
yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, bank dapat menetapkan
kovenan bahwa risiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi
jasa dipilih sendiri oleh nasabah. (Sulhan & Ely, 2008, hal. 153)
c.
Risiko Terkait
Pembiayaan IMBT
Risiko yang terkait dengan
pembiayaan IMBT terjadi karena pembayaran dilakukan dengan metode Ballon
Payment, yakni pembayaran angsuran dalam jumlah besar di akhir periode.
Dalam hal ini, timbul risiko ketidaksamaan nasabah untuk membayarnya. Risiko tersebut
dapat diatasi dengan memperpanjang jangka waktu sewa (ijarah). (Karim,
2010, hal. 264)
d.
Risiko Terkait
Pembiayaan Salam dan Istisna’
Risiko yang menghiggapi pembiayaan salam
dan istisna’ adalah gagalnya serah terima dan risiko jatuhnya harga
barang. Kondisi ini diakibatkan oleh kedua skim barang yang diserahkan di akhir
akad. Risiko jatuhnya harga barang dapat diantisipasi dengan menetapkan bahwa
jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak atau pesanan yang telah
ditentukan harganya. Risko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan
menetapkan kovenan risiko kollateral 220%, yaitu 100% lebih tinggi daripada
rasio standar 120%. (Sulhan & Ely, 2008, hal. 153-154)
2)
Risiko Terkait
Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Yang dimaksud dengan analisis ini
adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah
sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang
ada dari pembiayaan berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC),
seperti mudharabah dan musyarakah.
Penilaian risiko ini mencakup tiga
aspek, sebagai berikut:
a) Business Risk (Risko Bisnis
yang Dibiayai), yaitu risiko yang terjad pada first way out. Risiko
bisnis yang dibiayai ini dipengaruhi oleh:
1.
Industry Risk, yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
-
Karakteristik
masing-masing jenis usaha yang bersangkutan.
-
Kinerja
keuangan jenis usaha yang bersangkutan.
2.
Faktor negatif
lainnnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah seperti kondisi grup usaha,
keadaan off balance (L/C import, bank garansi), market risk,
riwayat pembayaran dan restrurisasi pembiayaan.
b) Shinking risk (risiko
berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah dan musyarakah), yaitu
risiko yang terjadi pada second way out. Risiko ini dipengaruhi oleh:
1.
Unsual Business
Risk, yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh:
-
Penurunan
drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai.
-
Penurunan
drastis harga jual barang atau jasa dari bisnis yang dibiayai.
-
Penurunan
drastis harga barang atau jasa yang dibiayai.
2.
Jenis bagi
hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue
sharing.
3.
Disaster risk, yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar
terhadap bisinis nasabah yang dibiayai bank.
c) Character Risk (risiko
karakter buruk mudharib), yaitu risiko yang terjadi pada third way
out yang dipengaruhi oleh sebagai berikut:
1.
Kelalaian
nasabah dalam menjalankan bisinis yang dibiayai bank.
2.
Pelanggaran
ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang
dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan.
3.
Pengelolaan
internal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknik produksi,
dan keuangan yang tidak dilakukan secara profesional sesuai standar pengelolaan
yang disepakati antara bank dengan nasabah. (Karim, 2010, hal. 265-266)
b.
Risiko yang
Terkait Pembiayaan Korporasi
Kompleksitas dan volume pembiayaan
korporasi menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang terkait dengan produk.
Oeh karena itu, analisisnya harus lebih komprehensif. Analisis tersebut adalah
analisis sales cost, profits, assets and liabilities dan analisis cash
flow. (Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh
dan Keuangan, 2010, hal. 269)
B.
Urgensi
Manajemen Risiko Pembiayaan pada Bank Islam
Dalam prespektif persaingan, proses
menyelesaikan debitur dan menetapkan harga berdasarkan profil risiko dan
kontribusinya terhadap portofolio pembiayaan bank Islam. Bank yang tidak mampu
membedakan antara profil risiko dari calon debitur tanpa menggunakan strategi
diferensiasi harga, memungkinkan terjadinya salah penetapan harga. Setiap
regulator di masing-masing negara akan memaksa para perbankan untuk menjaga
tingkat riskonya melalui regulasi dan peraturan. Seperti di Indonesia, BI
menetapkan aturan CAR, NPF, dan sebagainya. Sedangkan secara Internasional,
pada tahun 1988 di Bassel Swiss, terbentuklah basel I yang merupakan
serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia terkait persyaratan
minmum modal untuk bank yang diterbitkan oleh komite bassel. Kemudian keluarlah
peraturan bassel II dan bassel III yang dikenal dengan sebagai standardized
approach. Ini akan menjadi insentf bagi bank syarah ntuk segera memiliki
dan menetapkan sistem manajemen risiko termasuk alat pengukurnya agar kemampuan
bank dapat di salurkan dengan baik. (Wicaksono, 2011, hal. 4)
Selain itu, upaya preventif yang dilakukan oleh bank syariah sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah,yaitu dengan
melakukan analisa 5 C, yaitu:
1. Character, penilaian karakter
nasabah adalah untuk mengetahui itikad baik nasabah untuk memenuhi kewajibannya
(willingness to pay) dan untuk mengetahui moral, watak maupun
sifat-sifat pribadi yang positif dan kooperatif. Karakter merupakan faktor yang
dominan dan penting sebab walaupun calon nasabah tersebut cukup mampu untuk
menyelesaikan utangnya tetapi kalau tidak mempunyai itikad baik tentu akan
membawa berbagai kesulitan bagi bank di kemudian hari. Gambaran tentang
karakter calon nasabah dapat diperoleh dengan upaya antara lain :
a. Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
b. Verifikasi data dengan melakukan interview;
c. Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
d. Bank Indonesia checking dan meminta informasi antar bank
e. Mencari informasi atau trade checking kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana
calon nasabah berada;
f. Mencari informasi tentang gaya hidup dan hobi calon nasabah.
2. Capacity, yaitu kemampuan
nasabah untuk menjalankan usaha guna memperoleh laba yang diharapkan sehingga
dapat mengembalikan pembiayaan diterima,
untuk mengukur capacity dilakukan melalui berbagai pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan historis yaitu menilai past performance apakah
menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu (minimal 2 tahun terakhir).
b. Pendekatan profesi,yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus.
Hal ini sangat penting untuk perusahaan-perusahaan yang menghendaki keahlian
teknologi tinggi atau perusahaanyang melakukan profesionalisme tinggi.
c. Pendekatan yuridis,yaitu secara yuridis apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan
usaha yang diwakilinya untuk mengadakan
perjanjian pembiayaan dengan bank.
d. Pendekatan manajerial,yaitu menilai kemampuan dan ketrampilan nasabah
melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
e. Pendekatan teknis, yaitu menilai kemampuan mengelola faktor-faktor produksi
seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan/mesin mesin, administrasi
keuangan, industry relation sampai kemampuan merebut pasar.
3. Capital, adalah menilai jumlah
modal sendiri yang diinvestasikan oleh nasabah dalam usahanya termasuk
kemampuan untuk menambah modal apabila diperlukan sejalan dengan perkembangan
usahanya.
4. Condition, yaitu kondisi usaha
nasabah yang dipengaruhi oleh situasi sosial dan ekonomi. Kondisi dipengaruhi
antara lain peraturan-peraturan pemerintah, situasi, politik dan perekonomian
dunia, kondisi ekonomi yang mempengaruhi pemasaran, produk dan keuangan.
5. Collateral, yaitu aset atau benda
yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap pembiayaan yang diterimanya. Collateral
tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui risiko kewajiban finansial
nasabah kepada bank. Penilaian terhadap jaminan meliputi jenis, lokasi, bukti
kepemilikan dan status hukumnya. Penilaian terhadap collateral dapat
ditinjau dari dua segi sebagai berikut :
a. Segi ekonomis,yaitu nilai ekonomis dari benda yang akan diagunkan.
b. Segi yuridis,yaitu menilai apakah agunan tersebut memenuhi syarat-syarat
yuridis untuk dipakai sebagai agunan. (Usanti, 2016, hal. 415-416)
C. Profil Risiko Pembiayaan Bank Syariah
Profil Risiko merupakan penilaian terhadap risiko
inheren (risiko yang melekat pada
kegiatan bisnis bank) dan kualitas penerapan manajemen risiko (mencerminkan
penilaian kecukupan sistem pengendalian Risiko) dalam operasional Bank. (Sugari,
2017, hal. 9-10)
Penilaian risiko yang mencakup
penialaian terhadap risiko inheren dan penialaian terhadap kualitas penerapan
manajemen risiko yang meliputi sitem pengendalian risiko, baik untuk bank secara
individual maupun untuk bank secara konsolidasi. (Zaini, 2016, hal. 347) Penilaian ini didasarkan atas risiko yang melekat pada kegiatan bisnis bank
yaitu risiko risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko
operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan dan risiko
reputasi. (Rizkyah, 2017, hal. 165) Namun, secara umum
risiko yang melekat pada fungsional bank syariah dapat dklasifikasikan ke dalam
tiga jenis risiko, yaitu risiko pembiayaan, risiko pasar, dan risiko
operasional.
1. Risiko Kredit atau Pembiayaan
Risiko kredit adalah risiko yang timbul akbat
kegagalan dari pihak lain dalam memmenuhi kewajibannya. Risiko kredit dapat
terjadi pada:
a. Aktivitas pembiayaan, trasuri dan investasi, serta pembiayaan dan
perdangangan.
b. Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment.
c. Kegagalan clien untuk membayar ijarah.
d. Kegagalan client untuk membayar kembali istisna’.
e. Kegagalan client untuk mengirim komoditi yang sudah dibeli (salam). (Sulhan
& Ely, 2008, hal. 152)
2.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada
posisi neraca dan rekening administrasi akibat perubahan harga pasar, antara
lain risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau
disewakan. (Zaini, 2016, hal. 343)
Risiko pasar dapat timbul apabila:
a.
Bank membeli
sukuk negara dengan kupon tetap, di mana harga pasar obligasi akan turun
apabila imbal hasil pasar meningkat.
b.
Bank memberikan
valuta USD dengan nilai dalam valuta rupiah akan menurun apabila nilai tukar
USD melemah.
c.
Bank melakukan
aktivittas trading atau jual beli surat berharga.
Contoh dari
risiko pasar adalah Bank C memberikan kredit kepemilikan rumah dengan suku
bunga fixed selama 3 tahun kepada debitur yang akan membeli satu unit
rumah. Karena inflasi yang cenderung meningkat, diperkirakan suku bunga pasar
akan mengalami kenaikan dalam kurun waktu 3 tahun kedepan. Dalam hal ini, bank
C berpotensi mengalami risiko bunga pada banking book karena menerima
pendapatan suku bunga yang lebih rendah daripada pendapatan bungan yang
seharusnya. (Zaini, 2016, hal. 344)
3.
Risiko
Operasional
Risiko operasional adalah risiko
yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses
inernal, human error, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal
yang mempengaruhi operasional bank. Ada tiga faktor yang menjadi penyebab
timbulnya risiko ini, yaitu:
a.
Infrastruktur,
seperti teknologi, kebijakan, lingkungan, pengamanan, perselisihan, dan
sebagainya.
b.
Proses
c.
Sumber daya. (Karim, 2010, hal. 275)
Contoh risiko operasional dalam
perbankan syariah adalah sebagai berikut:
a.
Pemalsuan
bilyet deposito oleh karyawan bank yang kemudian dijadikan angunan pembiayaan.
b.
Kesalahan
posting yang masuk karena pegawai yang ditunjuk kurang berpengalaman.
c.
Terjadi bencana
alam berupa banjir besar sehingga tidak dapat beroperasi secara normal.
d.
Kejahatan
keuangan seperti fraud yang sering dilakukan oleh pihak luar yang
bekerja samaa dengan pegawai bank. (Zaini, 2016, hal. 344-345)
D.
Faktor Penentu
Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan adalah risiko yang
timbul karena kerugian yang terkait dengan kemungkian bahwa nasabah yang
mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajibannya. Dalam kasus lembaga keuangan
Islam, di mana pinjaman diganti dengan investasi, maka manajemen risiko
pembiayaan menjadi lebih kritis, karakter yang berbeda dalam instrumen keungan
yang dipraktekkan dalam bank syariah. (Wicaksono, 2011, hal. 5)
Dalam akad pembiayaan murabahah,
faktor penentu dalam risiko pembiayaannya adalah tidak bersaingaanya imbal bagi
hasil bagi pihak shahibul mall, khususnya untk pembiayaan yang memiliki
jangka waktu panjang. Faktor penyebabnya adalah kenaikan DCMR (Direct
Competition Market Rate), ICMR (Indirect Competition Market Rate),
dan kenaikan ECRI (Expected Competition Rate For Investor). Solusi
meminimalisir risiko adalah menetapkan jangka waktu maksomal untuk pemboayaa dengan
mempertimbangankan tingkat margin keuantungan yang dapat berubah setiap waktu,
suku bunga dan prediksi perubahan pada masa mendatang yang berlaku di pebankan
konvensional, dan ekspektasi bagi hasl kepada dana pihak ketiga yang kompetitif
di perbankan syariah. (Karim, Bank Islam, 2003, hal. 96)
E.
Pengelolaan Risiko
Pembiayaan
Analisa pembiayaan adalah suatu kajian untuk
mengetahui kelayakan dari suatu proposal pembiayaan yang diajukan nasabah.
Melalui hasil analisis dapat diketahui apakah usaha nasabah tersebut layak (feasible)
dalam arti bisnis yang dibiayai diyakini dapat menjadi sumber pengembalian dari
pembiayaan yang diberikan, jumlah pembiayaan sesuai kebutuhan baik dari sisi jumlah
maupun penggunaannya serta tepat struktur pembiayaannya, sehingga mengamankan
risiko dan menguntungkan bagi bank syariah dan nasabah. Dalam menganalisa
pembiayaan harus diperhatikan kemauan dan kemampuan nasabah untuk memenuhi
kewajibannya serta terpenuhinya aspek ketentuan syariah. Bank syariah dalam
menyalurkan pembiayaan wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank syariah
dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya. Risiko pembiayaan
bermasalah dapat diperkecil dengan jalan salah satunya melakukan analisa
pembiayaan. Analisa pembiayaan merupakan tahap preventif yang paling penting
dan dilaksanakan dengan profesional dapat berperan sebagai saringan pertama
dalam usaha bank menangkal bahaya pembiayaan bermasalah. Kelayakan pembiayaan
merupakan fokus dan hal yang terpenting di dalam pengambilan keputusan
pembiayaan karena sangat menentukan kualitas pembiayaan dan kelancaran
pembayaran.
Tahapan yang dilalui pada setiap pembiayaan yang
disalurkan kepada nasabah penerima fasilitas oleh bank syariah, yaitu sebagai
berikut:
1. Sebelum pemberian pembiayaan diputuskan oleh bank syariah, yaitu tahap
banksyariahmelakukan analisis atas permohonan pembiayaan calon nasabah penerima
fasilitas, tahapan ini disebut tahap analisa pembiayaan.
2. Setelah pembiayaan diputuskan oleh bank syariah, maka dilanjutkan dengan
pembuatan perjanjian pembiayaan yang diikuti dengan pengikatan agunan untuk
pembiayaan yang diberikan ini. Tahap ini disebut tahap dokumentasi pembiayaan.
3. Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
dokumentasi pengikatan agunan pembiayaan telah selesai dibuat, maka selama
pembiayaan itu digunakan oleh nasabah penerima fasilitas sampai jangka waktu
pembiayaan belum berakhir bank syariah melakukan monitoring. Tahap ini disebut
tahap pengawasan dan pengamanan pembiayaan.
4. Adakalanya pembiayaan yang telah dinikmati nasabah penerima fasilitas masuk
dalam kriteria pembiayaan bermasalah, maka bank syariah berupaya untuk
memulihkan kondisi tersebut. Tahapan ini disebut tahapan penyelamatan dan penagihan
pembiayaan. (Usanti, 2016, hal. 412-413)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Risiko pembiayaan adalah risiko yang
disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty dalam menentukan
kewajibannya. Dalam risiko pembiayaan ada cakupan risiko pembiayaan, baik dalam
risiko yang terkait pada produk maupun risiko yang terkait dengan pembiayaan
korporasi. Dalam risiko yang terkait pada produk, produk yang sering mengalami risiko
adalah murabahah, ijarah, IMBT, salam dan istisna’. Selain
itu, upaya preventif yang dilakukan oleh bank syariah sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah,yaitu dengan
melakukan analisa 5 C. Profil Risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren
(risiko yang melekat pada kegiatan
bisnis bank) dan kualitas penerapan manajemen risiko (mencerminkan penilaian
kecukupan sistem pengendalian Risiko) dalam operasional Bank. secara umum
risiko yang melekat pada fungsional bank syariah dapat dklasifikasikan ke dalam
tiga jenis risiko, yaitu risiko pembiayaan, risiko pasar, dan risiko
operasional.
Dalam kasus lembaga keuangan Islam,
di mana pinjaman diganti dengan investasi, maka manajemen risiko pembiayaan
menjadi lebih kritis, karakter yang berbeda dalam instrumen keungan yang
dipraktekkan dalam bank syariah. Analisa pembiayaan
adalah suatu kajian untuk mengetahui kelayakan dari suatu proposal pembiayaan
yang diajukan nasabah. Melalui hasil analisis dapat diketahui apakah usaha
nasabah tersebut layak (feasible) dalam arti bisnis yang dibiayai
diyakini dapat menjadi sumber pengembalian dari pembiayaan yang diberikan,
jumlah pembiayaan sesuai kebutuhan baik dari sisi jumlah maupun penggunaannya
serta tepat struktur pembiayaannya, sehingga mengamankan risiko dan
menguntungkan bagi bank syariah dan nasabah.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Karim, A. (2010). Bank Islam : Analisis Fiqh
dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Karim, A. (2003). Bank Islam. Jakarta: PT
RajaGRafindo Persada.
Rizkyah, K. (2017). Analisis Perbandingan Tingkat Kesehatan Bank
Berdasarkan RGEC pada Bank Syariah . Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol.
43 No. 1.
Sugari, B. P. (2017). Analisis Perbandingan Tingkat Kesehatan Bank Syariah
dan Konvensional dengan Menggunakan RGEC. Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Vol 3.
Sulhan, M., & Ely, S. (2008). Manajemen Bank : Konvensional &
Syariah. Malang: UIN- Malang Press.
Usanti, T. P. (2016). Pengelolaan Risiko Pembiayaa di Bank Syariah. Adil
: Jurnal Hukum Vol. 3 No 2.
Wicaksono, A. (2011). Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah. Jurnal Keuangan
dan Bisnis Vol. 1 No. 1.
Zaini, Z. (2016). Memahami Bisnis Bank Syariah.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar