MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK
Tentang
PERUSAHAAN DANA PENSIUN
Oleh:
ASTRI AYUNDA
1730401022
Dosen Pembimbing:
DR.
H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA
NENGSIH, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1439 H/2018 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam hal mempersiapkan diri untuk mengadapi hari tua,
ketika kita tidak sanggup lagi melakukan suatu pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan
lagi, maka kita harus mempersiapkan diri untuk mengahadapi situasi tersebut. Menabung
adalah salah satu solusinya. Kebanyakan dari kita tempat yang sering dikunjungi
untuk menabung adalah bank. Namun, jika kita menabung di bank, maka jumlah uang
kita hanya sebesar yang kita tabung dan mendapatkan sedikit keuntungan.
Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah memberikan izin operasi
kepada lembaga yang mampu memberikan jaminan hari tua dengan mengelola uang sehingga
dapat memberikan jaminan kepada orang yang menyetorkan uang kepada lembaga tersebut.
Lembaga tersebut bernama Perusahaan Dana Pensiun. Adanya lembaga ini diharapkan
dapat memberikan jaminan hari tua kepada orang yang menyetorkan dananya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana manajemen oprasional perusahaan dana pensiun dalam hal produk, sumber dana dan alokasi dana ?
2.
Bagaimana mekanisme operasional dana pension dari tinjauan syariah ?
C.
Tujuan Pembelajaran
1.
Untuk megetahui manajemen oprasional perusahaan dana pensiun dalam hal produk, sumber dana dan alokasi dana
2.
Untuk mengetahui mekanisme operasional dana pension dari tinjauan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun dari Segi Produk, Sumber Dana dan Alokasi Dana
Menurut UU No.
11 Tahun 1992, Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat
pensiun.
(Iska, Nengsih, 2016: 62)
Dana pensiun
juga merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan,
terutama yang telah pensiun. (Muljono,
2015:462)
1.
Produk
Dana Pensiun
Program dana pensiun adalah dana
yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa
pensiun.
Dengan adanya dana
pensiun
karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu,
sekalipun sudah tidak bekerja lagi.
Tidak hanya teruntuk karyawan saja,
namun orang pribadi pun dapat memanfaatkan produk dana
pensiun
untuk menjamin kelangsungan hidupnya
di hari tua nanti.
Bagi karyawan yang
mendapatkan manfaat dana
pensiun
akan mendapatkan
rasa aman dan tenang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia
pensiun.
Manfaat pensiun merupakan sebuah kompensasi
yang lebih baik bagi karyawan karena mempunyai tambahan manfaat dari perusahaan meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia pension atau berhenti bekerja nantinya.
Bagi peserta atau karyawan
yang memperoleh pensiun dapat menggunakan pensiun sebagai:
a.
Asuransi
Asuransi adalah peserta
yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
b.
Tabungan
Tabungan dana pensiun adalah himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dana atas nama pesertanya sendiri.
(Iska, Nengsih, 2016: 63)
Program dana pensiun
di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksanaan dana pensiun pemerintah
di Indonesia antara lain:
a.
Jamsostek
Jamsostek atau
yang lebih dikenal sekarang ini dengan nama
BPJS, suatu program distribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan
BUMN di bawah Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian Keuangan memegang peranan penting dalam pengawasannya
(UU No. 3 Tahun 1992)
b.
Taspen
Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan
program pensiun swasta yang
ditanggungjawabi oleh Kementrian Keuangan
(Keputusan Presiden No.
8/1997)
c.
ASABRI
ASABRI adalah dana pensiun
TNI, berada dibawah Kementrian Pertahanan
(Kepres No. 8/1997). (Iska, Nengsih, 2016: 65)
2.
Sumber
Dana Pensiun
Dalam menetukan
sumber dana pensiun, dalam hal penyelenggaraan program pensiun selalu
dihadapkan pada pertanyaan: berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan.
Untuk menetapkan jumlah iuran tersebut, beberapa factor yang perlu dipertimbangkan
antara lain:
a.
Besarnya
nilai manfaat atau benefit
b.
Usia
rata-rata karyawan
c.
Skala
gaji perusahaan yang bersangkutan
d.
Jumlah
masa kerja
Dalam melakukan
program pensiun umumnya dikenal
dua cara, yaitu:
1)
Pay
As You Go
Dalam metode
ini pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta
begitu diperlukan diluar gaji terakhir. Metode ini kurang konservatif
dibandingkan dengan pembiayaan pensiun lainnya dan sebenarnya tidak dilakukan
pendanaan sama sekali, karena memang tidak ada yang terhimpun atau yang dipupuk
dari awal yang berasal dari iuran, seperti halnya dengan contributory plan.
Metode pembiayaan ini kurang begitu popular dan banyak Negara yang memiliki
Undang-undang Dana Pensiun tidak memasukkan metode ini sebagai metode
pendanaan.
Kelemahan
metode ini adalah karyawan atau pensiunan jelas tidak memiliki jaminan atau
kepastian mendapatkan pensiun. Pemberi kerja akan mengahadapi beban biaya yang
lebih besar jika jumlah pensiunan bertambah. Sedangkan, kelebihan metode ini adalah
pemberi kerja tidak diharuskan menginvestasikan dana dalam suatu dana pensiun
atau perusahaan asuransi.
Ciri-ciri
metode pay as you go sebagai berikut:
a)
Tidak
terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
b)
Manfaat
tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
c)
Pensiun
merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha
2)
Funding
System
Fuding System adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan
pemberi kerja. Dengan cara ini, penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai
untuk pembayaran manfaat dimasa yang akan datang.
Sumber
pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun
maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta,
yang umumnya pada saat karyawan telah diangkat menjadi karyawan suatu
perusahaan.
Metode
pendanaan pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:
a)
Single
Premium Funding
Pendanaan
berdasarkan metode ini adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun
tertentu ditentukan dengan factor anuitas untuk menetapkan nilai sekarang dari
pensiun tahunan peserta, setelah memperhitungkan masa kerja.
b)
Level
Premium Funding
Metode level
premium adalah pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya
pensiun, yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat
kenaikan gaji. Untuk itu, perlu penerapan tingkat premi tahunan yang apabila
dibayarkan
setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang.
Sistem level
premium funding memiliki beberapa kelebihan, antara lain sebagai berikut:
1)
Pembayaran
iuran dilakukan berangsur-angsur atau dicicil selama karyawan masih aktif kerja
2) Karyawan mendapatkan perlindungan yang lebih
baik, karena apabila pemberi kerja sewaktu-waktu bangkrut, misalnya atau
terpaksa berhenti beroperasi, karyawan akan tetap menerima manfaat karena dana
memang telah terhimpun sejak karyawan mulau bekerja
3) Memiliki dampak terhadap ekonomi makro karena
dana yang dihimpun dapat diinvestasikan kembali sebagai biaya pembangunan
nasional (dana-pensiun.pdf)
3.
Alokasi
Dana Pensiun
Dalam hal alokasi dana pensiun,
bentuk alokasi dan aatau
program-program dalam mengalokasikan dana pension terdapat dua jenis
program pensiun, yaitu:
a.
Program
Pensiun Manfaat Pasti
Pensiun manfaat pasti adalah
program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam
Dana Pensiun atau program
pension lain yang bukan merupakan
Program Pensiun Iuran Pasti.
Program pensiun manfaat pasti diselenggarakan oleh dana pensiun pemberi kerja. Bagi perusahaan
yang belum mendirikan dana pensiun,
maka dapat bergabung dengan dana pensiun
yang telah ada sebagai mitra.
(Iska, Nengsih, 2016: 69)
Konsep perhitungan dalam
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
1)
Finaly Earning Pension Plan
Dengan formula
ini, besarnya manfaat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir
(final earnings) peserta pada saat mencapai usia pensiun. Biasannya ditetapkan maksimum masa kerja
(past service) misalnya 30 tahun. Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:
Manfaat Pensiun = 2.5%
X Past Service X Final Earning
2)
Final
Average Earning
Berdasarkan
formula ini, pension dihitung berdasarkan persentase tertentu dari
rata-rata gaji pada beberapa tahun terakhir saja,
misalnya 3 atau 5 tahun terakhir.
Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:
Manfaat Pensiun = 2.5%
X Past Service X Final Average Earning
3)
Career
Average Earning
Pada cara ini,
besarnya manfaat pensiun dihitung dari persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji
rata-rata selama masa karir karyawan.
Formula yang digunakan adalah sebagai berikut:
Manfaat Pensiun= 2.5% X
Past Service X Career Average Earning.
4)
Flat
Benefit
Besarnya manfaat
pensiun berdasarkan program flat benefit dihitung berdasarkan atas sejumlah uang tertentu untuk setiap tahun
masa kerja atau telah ditetapkan nilai manfaat untuk semua karyawan yang pensiun
setelah memenuhi masa kerja minimum. Misalnya,
besar pension setelah memenuhi masa kerja selama
20 tahun adalah sebesar Rp.
80.000,- per bulan untuk setiap tahun masa kerja dan karyawan tersebut telah bekerja selama
30 tahun. Maka besarnya manfaat pensiun
yang diterima peserta per
bulannya dihitung dengan mengalikan besarnya pensiun
yang ditetapkan dengan lamanya masa kerja,
yaitu: Rp. 80.000,- X 30 = Rp. 2.400.000,-
Dari keempat formula perhitungan besarnya manfaat dana pensiun di atas,
maka konsep final earning dan final average earning sangat menguntungkan
karyawan karena dalam kenyataannya banyak peserta yang gajinya semakin besar dan
mungkin dipromosikan ketempat yang lebih tinggi pada tahun-tahun menjelang pension
sehingga otomatis akan mengakibatkan penghasilannya akan meningkat dan pada gilirannya
akan menyebabkan besarnya manfaat pensiun yang akan diterima semakin besar. (Martono, 2002: 160)
b.
Program
Pensiun Iuran Pasti
Pensiun iuran pasti adalah
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Program pensiun iuran pasti dilakukan oleh dana pensiun pemberi kerja dan lembaga keuangan.
Untuk lembaga keuangan hanya dapat menjalankan
program pensiun iuran pasti.
(Iska, Nengsih, 2016: 70)
Jenis-jenis
program pensiun pasti antara lain sebagai berikut:
1)
Money
Purhase Plan
Program ini menerapkan jumlah iuran
yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta
(individual account) dana kumulasi hasil pengembangannya. Manfaat pensiun akan dibayarkan diambilkan dari jumlah tersebut.
Program ini menguntungkan bagi pemberi kerja karena besarnya iuran merupakan suatu persentase tertentu dari
total daftar gaji.
Keunggulan konsep ini adalah sepanjang iuran
yang telah ditetapkan tersebut dibayarkan,
maka pendanaan
program pensiun akan selalu terpenuhi selamanya dan tidak akan mengalami kekurangan sumber daya
yang mungkin terjadi pada jenis-jenis
program pensiun lain.
2)
Profit
Sharing Pension Plan
Sumber iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan
yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Oleh karena itu, jumlah iurannya akan senantiasa berubah-ubah
setiap tahun tergantung dari perolehan laba perusahaan pada tahun yang
bersangkutan. Formula yang
digunakan biasanya sebagai berikut:
Iuran Pasti = 2,5% X
laba kotor perusahaan setelah dipotong cadangan
10% dari total modal
Program profit
sharing pada prinsipnya adalah
program pensiun yang dirancang untuk meletakkan unsure dinamis
di dalam proses manajemen dalam rangka meningkatkan produktivitas karyawan.
Sasaran tersebut dapat dicapai melalui pemberian penghargaan atas prestasi.
3)
Saving
Plan
Program pensiun dengan konsep saving
plan merupakan
program pensiun pada prinsipnya
hamper sama dengan money
purchase plan, perbedaannya adalah dalam hal iuran seluruhnya,
biasanya karyawan yang
menentukan.
Program pensiun iuran pasti memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan,
antara lain:
a)
Kelebihan:
(1)
Pendanaan atau iuran perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan
(2)
Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dibayarkan setiap tahun
(3)
Lebih mudah diadministrasikan
b)
Kelemahan:
(1)
Penghasilan pada saat mencapai usia pension lebih sulit untuk diperkirakan
(2)
Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
(3)
Tidak dapat mengakomodasi masa kerja
yang telah dilalui karyawan
(Martono, 2002:161-162)
c.
Program
Pensiun Hibrida
Program pensiun hibrida
(designer pension) mengkombinasikan karakteristik-karakteristik dari
program pensiun manfaat pasti dan
program pensiun iuran pasti. Adapun beberapa
program pensiun hibrida, salah satunya float
offiset plan. Dalam
program ini, pemberi kerja mengkontribusikan suatu jumlah tertentu setiap tahun kepada dana pensiun,
seperti halnya dalam
program iuran pasti. Jikadana yang dikelola tidak menghasilkan pertumbuhan
yang cukup untuk mencapai tingkat keuntungan
yang telah ditentukan sebelumnya,
karyawan wajib menambah kekurangan tersebut.
(Martono, 2002: 162-163)
B.
Mekanisme Operasional Dana Pensiun dari Tinjauan Syariah
Program pensiun
syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
di beberapa bank dana asuransi syariah. Produk DPLK syariah merupakan salah satu penghimpunan dana
yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan
di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabah.
Prosedur yang
harus dilalui oleh peserta
program DPLK syariah, pada umumnya adalah:
1.
Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.
Usia minimal
18 tahun atau telah menikah
3.
Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan
DPLK Syariah
4.
Iuran bulanan dengan
minimum jumlah tertentu,
misalnya Rp. 100.000,-
5.
Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.
Membayar biaya pendaftaran
7.
Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta
program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua akad
yang diterapkan oleh DPLK
Syariah
Produk dana
pensiun
yang ditawarkan oleh DPLK
Syariah menawarkan produk
pensiun
dengan konsep tabungan dan produk
pensiun
plus asuransi jiwa.
Karakteristik produk dana
pensiun
dengan konsep tabungan antara
lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.
Manfaat
pensiun
sebesar total iuran dan hasil investasinya
Sedangkan karakteristik produk dana
pensiun
plus asuransi jiwa antara
lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.
Manfaat
pensiun
yang akan diterima adalah sebesar:
a.
Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia
pensiun
b.
Total
iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia
pensiun
Para
peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak,
antara lain:
1.
Menetapkan sendiri usia pensiun,
umumnya antara usia
45s/d 65 tahun
2.
Batas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.
Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
4.
Mendapatkan informasi saldo dana
pensiun/statement setiap periode tertentu,
misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5.
Menunjuk dan mengganti pihak
yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.
Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana
pensiun
bulanan
7.
Mengalihkan kepesertaan ke
DPLK lain
8.
Memperoleh manfaat
pensiun
(Iska, Nengsih, 2016: 72-74)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut UU No.
11 Tahun 1992, Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat
pensiun.
Dana pensiun
juga merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan, terutama yang telah pensiun.
Produk dana
pensiun antara lain Jamsostek atau BPJS, Taspen, dan ASABRI. Dalam menetukan sumber dana pensiun, dalam hal penyelenggaraan
program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan: berapa besar jumlah iuran
yang perlu ditetapkan. Dalam hal mengalokasikan dananya, dana pensiun dapat dialokasikan melalui
program-program pensiun, yaitu program
pensiun manfaat pasti, program pensiun iuran pasti, dan program
hibrida.
Program pensiun
syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
di beberapa bank dana asuransi syariah. Produk DPLK syariah merupakan salah satu
penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk
memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan
karyawan ataupun nasabah.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Iska, Syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank. Padang: CV Jasa Surya.
Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainn. Yogyakarta: Ekonosia.
Muljono, Djoko. 2015. Buku Pintar akuansi Perbankan dan Lembaga Keuangan
Syariah. Yogyakarta: ANDI.
Jurnal dana-pensiun.pdf
Terimakasih Sharingnya, sangat bermangfaat
BalasHapusuntuk pembahasan mengenai dana pensiun mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi
https://www.krishandsoftware.com/blog/1687/pengertian-lembaga-dana-pensiun/