Sabtu, 22 September 2018

PERUSAHAAN DANA PENSIUN



Hasil gambar untuk logo iain batusangkar

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK

Tentang

PERUSAHAAN DANA PENSIUN

Oleh:

ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:

DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NENGSIH, SEI, MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1439 H/2018 M
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam hal mempersiapkan diri untuk mengadapi hari tua, ketika kita tidak sanggup lagi melakukan suatu pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan lagi, maka kita harus mempersiapkan diri untuk mengahadapi situasi tersebut. Menabung adalah salah satu solusinya. Kebanyakan dari kita tempat yang sering dikunjungi untuk menabung adalah bank. Namun, jika kita menabung di bank, maka jumlah uang kita hanya sebesar yang kita tabung dan mendapatkan sedikit keuntungan.
Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah memberikan izin operasi kepada lembaga yang mampu memberikan jaminan hari tua dengan mengelola uang sehingga dapat memberikan jaminan kepada orang yang menyetorkan uang kepada lembaga tersebut. Lembaga tersebut bernama Perusahaan Dana Pensiun. Adanya lembaga ini diharapkan dapat memberikan jaminan hari tua kepada orang yang menyetorkan dananya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana manajemen oprasional perusahaan dana pensiun dalam hal produk, sumber dana dan alokasi dana ?
2.      Bagaimana mekanisme operasional dana pension dari tinjauan syariah ?

C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk megetahui manajemen oprasional perusahaan dana pensiun dalam hal produk, sumber dana dan alokasi dana
2.      Untuk mengetahui mekanisme operasional dana pension dari tinjauan syariah





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun dari Segi Produk, Sumber Dana dan Alokasi Dana
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. (Iska, Nengsih, 2016: 62)
Dana pensiun juga merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun. (Muljono, 2015:462)
1.      Produk Dana Pensiun
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi. Tidak hanya teruntuk karyawan saja, namun orang pribadi pun dapat memanfaatkan produk dana pensiun untuk menjamin kelangsungan hidupnya di hari tua nanti. Bagi karyawan yang mendapatkan manfaat dana pensiun akan mendapatkan rasa aman dan tenang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. Manfaat pensiun merupakan sebuah kompensasi yang lebih baik bagi karyawan karena mempunyai tambahan manfaat dari perusahaan meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia pension atau berhenti bekerja nantinya.
Bagi peserta atau karyawan yang memperoleh pensiun dapat menggunakan pensiun sebagai:
a.       Asuransi
Asuransi adalah peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. 
b.      Tabungan
Tabungan dana pensiun adalah himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dana atas nama pesertanya sendiri. (Iska, Nengsih, 2016: 63)
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain:
a.       Jamsostek
Jamsostek atau yang lebih dikenal sekarang ini dengan nama BPJS, suatu program distribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian Keuangan memegang peranan penting dalam pengawasannya (UU No. 3 Tahun 1992)
b.      Taspen
Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Kementrian Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997) 
c.       ASABRI
ASABRI adalah dana pensiun TNI, berada dibawah Kementrian Pertahanan (Kepres No. 8/1997). (Iska, Nengsih, 2016: 65)

2.      Sumber Dana Pensiun
Dalam menetukan sumber dana pensiun, dalam hal penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan: berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan. Untuk menetapkan jumlah iuran tersebut, beberapa factor yang perlu dipertimbangkan antara lain:
a.       Besarnya nilai manfaat atau benefit
b.      Usia rata-rata karyawan
c.       Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
d.      Jumlah masa kerja

Dalam melakukan program pensiun umumnya dikenal dua cara, yaitu:
1)      Pay As You Go
Dalam metode ini pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir. Metode ini kurang konservatif dibandingkan dengan pembiayaan pensiun lainnya dan sebenarnya tidak dilakukan pendanaan sama sekali, karena memang tidak ada yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal yang berasal dari iuran, seperti halnya dengan contributory plan. Metode pembiayaan ini kurang begitu popular dan banyak Negara yang memiliki Undang-undang Dana Pensiun tidak memasukkan metode ini sebagai metode pendanaan.
Kelemahan metode ini adalah karyawan atau pensiunan jelas tidak memiliki jaminan atau kepastian mendapatkan pensiun. Pemberi kerja akan mengahadapi beban biaya yang lebih besar jika jumlah pensiunan bertambah. Sedangkan, kelebihan metode ini adalah pemberi kerja tidak diharuskan menginvestasikan dana dalam suatu dana pensiun atau perusahaan asuransi.
Ciri-ciri metode pay as you go sebagai berikut:
a)      Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
b)      Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
c)      Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha
2)      Funding System
Fuding System adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Dengan cara ini, penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat dimasa yang akan datang.
Sumber pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta, yang umumnya pada saat karyawan telah diangkat menjadi karyawan suatu perusahaan.
Metode pendanaan pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:
a)      Single Premium Funding
Pendanaan berdasarkan metode ini adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan factor anuitas untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta, setelah memperhitungkan masa kerja.  
b)      Level Premium Funding
Metode level premium adalah pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun, yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. Untuk itu, perlu penerapan tingkat premi tahunan yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang.
Sistem level premium funding memiliki beberapa kelebihan, antara lain sebagai berikut:
1)      Pembayaran iuran dilakukan berangsur-angsur atau dicicil selama karyawan masih aktif kerja
2)      Karyawan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, karena apabila pemberi kerja sewaktu-waktu bangkrut, misalnya atau terpaksa berhenti beroperasi, karyawan akan tetap menerima manfaat karena dana memang telah terhimpun sejak karyawan mulau bekerja
3)      Memiliki dampak terhadap ekonomi makro karena dana yang dihimpun dapat diinvestasikan kembali sebagai biaya pembangunan nasional (dana-pensiun.pdf)
3.      Alokasi Dana Pensiun
Dalam hal alokasi dana pensiun, bentuk alokasi dan aatau program-program dalam mengalokasikan dana pension terdapat dua jenis program pensiun, yaitu:
a.       Program Pensiun Manfaat Pasti
Pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Dana Pensiun atau program pension lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Program pensiun manfaat pasti diselenggarakan oleh dana pensiun pemberi kerja. Bagi perusahaan yang belum mendirikan dana pensiun, maka dapat bergabung dengan dana pensiun yang telah ada sebagai mitra. (Iska, Nengsih, 2016: 69)
Konsep perhitungan dalam program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
1)      Finaly Earning Pension Plan
Dengan formula ini, besarnya manfaat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir (final earnings) peserta pada saat mencapai usia pensiun. Biasannya ditetapkan maksimum masa kerja (past service) misalnya 30 tahun. Formula perhitungannya adalah sebagai berikut: Manfaat Pensiun = 2.5% X Past Service X Final Earning 
2)      Final Average Earning
Berdasarkan formula ini, pension dihitung berdasarkan persentase tertentu dari rata-rata gaji pada beberapa tahun terakhir saja, misalnya 3 atau 5 tahun terakhir. Formula perhitungannya adalah sebagai berikut: Manfaat Pensiun = 2.5% X Past Service X Final Average Earning
3)      Career Average Earning
Pada cara ini, besarnya manfaat pensiun dihitung dari persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karir karyawan. Formula yang digunakan adalah sebagai berikut: Manfaat Pensiun= 2.5% X Past Service X Career Average Earning.
4)      Flat Benefit
Besarnya manfaat pensiun berdasarkan program flat benefit dihitung berdasarkan  atas sejumlah uang tertentu untuk setiap tahun masa kerja atau telah ditetapkan nilai manfaat untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum. Misalnya, besar pension setelah memenuhi masa kerja selama 20 tahun adalah sebesar Rp. 80.000,- per bulan untuk setiap tahun masa kerja dan karyawan tersebut telah bekerja selama 30 tahun. Maka besarnya manfaat pensiun yang diterima peserta per bulannya dihitung dengan mengalikan besarnya pensiun yang ditetapkan dengan lamanya masa kerja, yaitu: Rp. 80.000,- X 30 = Rp. 2.400.000,-

Dari keempat formula perhitungan besarnya manfaat dana pensiun di atas, maka konsep final earning dan final average earning sangat menguntungkan karyawan karena dalam kenyataannya banyak peserta yang gajinya semakin besar dan mungkin dipromosikan ketempat yang lebih tinggi pada tahun-tahun menjelang pension sehingga otomatis akan mengakibatkan penghasilannya akan meningkat dan pada gilirannya akan menyebabkan besarnya manfaat pensiun yang akan diterima semakin besar. (Martono, 2002: 160)
b.      Program Pensiun Iuran Pasti
Pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Program pensiun iuran pasti dilakukan oleh dana pensiun pemberi kerja dan lembaga keuangan. Untuk lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. (Iska, Nengsih, 2016: 70)
Jenis-jenis program pensiun pasti antara lain sebagai berikut:
1)      Money Purhase Plan
Program ini menerapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dana kumulasi hasil pengembangannya. Manfaat pensiun akan dibayarkan diambilkan dari jumlah tersebut.
Program ini menguntungkan bagi pemberi kerja karena besarnya iuran merupakan suatu persentase tertentu dari total daftar gaji. Keunggulan konsep ini adalah sepanjang iuran yang telah ditetapkan tersebut dibayarkan, maka pendanaan program pensiun akan selalu terpenuhi selamanya dan tidak akan mengalami kekurangan sumber daya yang mungkin terjadi pada jenis-jenis program pensiun lain.   
2)      Profit Sharing Pension Plan
Sumber iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Oleh karena itu, jumlah iurannya akan senantiasa berubah-ubah setiap tahun tergantung dari perolehan laba perusahaan pada tahun yang bersangkutan. Formula yang digunakan biasanya sebagai berikut: Iuran Pasti = 2,5% X laba kotor perusahaan setelah dipotong cadangan 10% dari total modal
Program profit sharing pada prinsipnya adalah program pensiun yang dirancang untuk meletakkan unsure dinamis di dalam proses manajemen dalam rangka meningkatkan produktivitas karyawan. Sasaran tersebut dapat dicapai melalui pemberian penghargaan atas prestasi. 
3)      Saving Plan
Program pensiun dengan konsep saving plan merupakan program pensiun pada prinsipnya hamper sama dengan money purchase plan, perbedaannya adalah dalam hal iuran seluruhnya, biasanya karyawan yang menentukan.
Program pensiun iuran pasti memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan, antara lain:
a)      Kelebihan:
(1)   Pendanaan atau iuran perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan
(2)   Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dibayarkan setiap tahun
(3)   Lebih mudah diadministrasikan
b)      Kelemahan:
(1)   Penghasilan pada saat mencapai usia pension lebih sulit untuk diperkirakan
(2)   Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
(3)   Tidak dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan (Martono, 2002:161-162) 
c.       Program Pensiun Hibrida
Program pensiun hibrida (designer pension) mengkombinasikan karakteristik-karakteristik dari program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti. Adapun beberapa program pensiun hibrida, salah satunya float offiset plan. Dalam program ini, pemberi kerja mengkontribusikan suatu jumlah tertentu setiap tahun kepada dana pensiun, seperti halnya dalam program iuran pasti.  Jikadana yang dikelola tidak menghasilkan pertumbuhan yang cukup untuk mencapai tingkat keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya, karyawan wajib menambah kekurangan tersebut. (Martono, 2002: 162-163)

B.     Mekanisme Operasional Dana Pensiun dari Tinjauan Syariah
Program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dana asuransi syariah. Produk DPLK syariah merupakan salah satu penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabah.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, pada umumnya adalah:
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.      Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000,-
5.      Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad yang diterapkan oleh DPLK Syariah
Produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya

Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a.       Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b.      Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.      Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45s/d 65 tahun
2.      Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5.      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.      Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.      Memperoleh manfaat pensiun (Iska, Nengsih, 2016: 72-74)








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana pensiun juga merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun.
Produk dana pensiun antara lain Jamsostek atau BPJS, Taspen, dan ASABRI. Dalam menetukan sumber dana pensiun, dalam hal penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan: berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan. Dalam hal mengalokasikan dananya, dana pensiun dapat dialokasikan melalui program-program pensiun, yaitu program pensiun manfaat pasti, program pensiun iuran pasti, dan program hibrida.
Program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dana asuransi syariah. Produk DPLK syariah merupakan salah satu penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabah.








DAFTAR KEPUSTAKAAN
Iska, Syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jasa Surya.
Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainn. Yogyakarta: Ekonosia.
Muljono, Djoko. 2015. Buku Pintar akuansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: ANDI.
Jurnal dana-pensiun.pdf

1 komentar:

  1. Terimakasih Sharingnya, sangat bermangfaat
    untuk pembahasan mengenai dana pensiun mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi
    https://www.krishandsoftware.com/blog/1687/pengertian-lembaga-dana-pensiun/

    BalasHapus