
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK
Tentang
PERUSAHAAN LEASING
Oleh:
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NENGSIH, SEI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1440
H/2018 M
BAB
I
A.
Latar Belakang
Perusahaan leasing
atau perusahaan pembiayaan adalah lembaga keungan
non-bank yang kegiatan utamanya adalah pemberian kredit untuk pembiayaan barang
modal. Berbeda dengan bank
yang memperoleh sumber pendanaan dari deposan masyarakat umum atau perusahaan,
perusahaan leasing memperoleh sumber pendanaannya melalui dana pinjaman dari
bank.
Selain itu,
perusahaan leasing juga merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bentuk usaha sewa menyewa.
Objek kegiatan dari leasing adalah melakukan sewa-menyewa atas barang-barang
yang dibutuhkan masyarakat.
Bentuk sewa yang
dilakukan leasing adalah seperti sewa biasa dan sewa jual beli
yang diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembiayaan dan masyarakat akan diberikan kemudahan dalam memiliki dan mengambil manfaat dari barang-barang
yang mereka inginkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana mekanisme operasional perusahaan leasing dari segi produk dan mekanisme pelaksanaan leasing ?
2.
Bagaimana perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing
di Indonesia ?
C.
Tujuan Pembelajaran
1.
Untuk mengetahui mekanisme operasional perusahaan leasing dari segi produk dan mekanisme pelaksanaan leasing
2.
Untuk mengetahui perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme Operasional Perusahaan Leasing: Produk dan Mekanisme
Perusahaan Leasing
Kata leasing
berasal dari bahasa Inggris yaitu
kata lease berarti menyewakan.
Leasing sebagai lembaga pembeliayaan baru dilaksanakan pertama
kali di Indonesia pada awal tahun
1970-an melalui peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sejak tahun 1974,
yaitu dengan dikeluarkan surat keputusan bersama antara Mentri Keuangan,
Mentri Perindustrian,
dan Mentri Perdagangan Nomor
Kep.122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor
30/Kbp/1/74 tanggal 1 Februari tentang Perizinan
Usaha Leasing di Indonesia. Landasan terkini adalah Keputusan Mentri Keuangan
No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha
(leasing).
Leasing merupakan setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
peruahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
(Iska, Nengsih, 2016: 89)
1.
Pembiayaan perusahaan
2.
Pembayaran sewa dilakukan secara berkala
3.
Penyediaan barang-barang
modal
4.
Disertai dengan hak pilih atau opsi
5.
Adanya nilai sisa
yang disepakati
Dalam Peraturan Presiden
No. 9 tahun 2009 tantang Lembaga Pembiayaan,
pasal 1 Angka (5) disebutkan bahwa:
“Sewa Guna Usaha (Leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi
(Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi
(Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
(Lesssee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berangsuran.”
Leasing juga dapat diartikan sebagai:
“Perjanjian sewa-menyewa
yang telah berkembang dikalangan pengusaha,
di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan
leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan
(mesin-mesin) termasuk servis,
pemeliharaan dan lain-lain
kepada lesse (penyewa) untuk jangka waktu tertentu.
(Iska, Nengsih, 2016: 90)
1. Produk Perusahaan Leasing Mekanisme Pelaksanaan Leasing
Dalam
mekanismenya, transaksi leasing melibatkan beberapa pihak dan
penyelenggara leasing, yaitu:
a.
Lessor
Lessor merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee
dalam bentuk barang. Lessor dalam financial leassee bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai
penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan lessor
dalam operating lease, bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyedia
barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta
pengoperasian barang modal tersebut.
b.
Lessee
Lessee merupakan pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang
modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan
untuk mendapatkan pembiayaan berupa peralatan dengan cara pembayaran angsuran.
Pada akhir kontrak, leasing, lesse memiliki hak opsi atas barang
tersebut, maksudnya pihak lessee dapat memiliki hak baik untuk membeli
barang yang disewakan tersebut dengan harga berdasarkan niali sisa. Dalam operating
lessee, dapat memenuhi kebutuhab peralatannya di samping tenaga operator
dan penawaran alat tersebut tanpa resiko begi lessee terhadap kerusakan.
c.
Supplier
Supplier merupakan pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee
dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Supplier langsung
menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor
sebagai pihak yang melakukan pembiayaan. Sedangkan dalam operational lease,
supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan
pembiayaan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau
berkala.
d.
Bank
atau Kreditur
Pihak bank atau
kreditur dalam perjanjian leasing tidak terlibat secara langsung,
memegang peran yang sangat penting dalam hal penyediaan dana kepada lessor
terutama dengan leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor
diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak
tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang modal
yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lesse atau
lessor. (Martono, 2002: 120-121)
Sesuai dengan
perkembangannya, sebagai lembaga penopang kebutuhan modal pembiayaan, maka
lembaga ijarah atau leasing berkembang menjadi dua jenis operasional, yaitu:
a. Financing Leasing
Financing
leasing adalah suatu
bentuk cara pembiayaan, leassor yang mendapatkan hak milik atas barang
diselenggarakan menyerahkan kepada lesee untuk diapaki selama jangka
waktu yang sama dengan masa kegunaan barang tesebut. (Muhamad, 2000: 87)
Dalam financing
leasing terdapat perjanjian kontrak yang menyatakan bahwa lesee
bersedia melakukan serangkaian pembayaran atas penggunaan suatu asset yang
menjadi objek lease. Lesee pun berhak untuk memperoleh manfaat
ekonomis dengan mempergunakan barang tersebut sedangkan hak miliknya tetap pada
lessor.
Dalam hal lessee
memperoleh barang yang merupakan objek perjanjian berarti telah menanam modal.
Dalam kontrak leasing dijanjikan bahwa biaya pemeliharaan dan tanggungan
dibebankan kepada pihak lease. Apabila terjadi lessorlah yang
menanggung beban tersebut. Bila terjadi kerusakan dan sebagainya jika barang
objek lease tidak diperbaiki oelh perusahaan maka lease berhak
menuntut lesee atas kerugiannya. (Lubis, 2000: 97)
Financial
leasing dapat dibagi dalam beberapa jenis, yaitu:
1)
Sale
Type Lease
Dalam hal ini leasor
merupakan dealer atau pabrikan yang menggunakan leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya. Dengan
model ini transaksi yang dilakukan akan menghasilkan laba penjualan. (Muhamad: 2000: 87)
2)
Direct
Financial Lease
Direct
Financial Lease adalah salah
satu bentuk dari financial lease yang membiayai secara langsung oleh lessor.
Ditinjau mengenai tarifnya maka tiap pembayaran lease terdiri dari
bagian pembelian investasi lessor. Dalam lease property ditambah
dengan komponen pendapatan. Metode ini sering disebut dengan full fayout
leasing. Lessor membiayai sepenuhnya dari lessed property yang
bersangkutan. (Lubis, 2000: 98)
3)
Sale
and Lease Back
Dalam
perjanjian ini, lessee menjual barang yang sudah dimilikinya kepada lessor
karena lesse memerlukan cash tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lain. Setelah menjadi pemilik barang tersebut secara sah, lessor
me-lease-kannya kembali kepada lessee. (Anshori,
2011: 29)
4)
Leverage
Lease
Leverage lease adalah financial lease dalam bentuk yang lain yang lebih
kompleks, sekurang-kurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor,
lessee ada pula credit provider atau debt participant yang
membiayai sebagian besar lease property dalam leverage lease, lease
melakukan penawaran equipment menurut yang dikehendaki dan melakukan
penawaran harga, sama halnya dengan noneverage. Tetapi dalam hal ini, lessor
hanya menanggung sebagian kecil dari pembiayaan lease property (sekitar
20%). Biasanya metode ini digunakan untuk pembelian/pembiayaan barang modal
yang nilainya sangat besar sehingga tidak mungkin dipikul lessor .
Karena sisa harga tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga. (Lubis, 2000: 101)
b. Operational Leasing
Operational
leasing adalah suatu
bentuk pemberian jasa yang dilakukan lessor yang berupa barang kepada lessee
untuk dipakai selama jangka waktu yang lebih pendek dari masa kegunaan ekonomis
barang tersebut disertai dengan pembayaran berkala oleh lesse pada lessor.
Operational leasing biasanya digunakan untuk pembiayaan barang modal
yang nialinnya sangat tinggi sehingga lessor sangat berkepentingan
terhadap kondisi property lease selama digunakan oleh lessee. Operational
lease memiliki ciri-ciri antara lain:
1)
Risiko
ekonomi property lease ditanggung lessor
2)
Perjanjian
dapat dihentikan sewaktu-waktu
3)
Pada
akhir masa perjanjian ada nilai sisa riil dari property lease
4)
Untuk
menjaga nilai property lease, lessor sendiri yang memelihara dan
megasuransikan property leasei (Anshori,
2011: 30)
Dalam malakukan
perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Lesse
bebas memilih
dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan
menunjuk supplier peralatan yang dimaksud
b.
Setelah
lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor
disertai dokumen lengkap
c.
Lessor
mengevaluasi
kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat
dan kondisi yang disetujui lease (lama konrak pembayaran sewa lease),
setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani
d.
Pada
saat yang sama, lease dapat menandatangani kontrak asuransi untuk
peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor,
seperti tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan
perusahaan asuransi dijalin perjanjian kontrak utama
e.
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier
peralatan tersebut
f.
Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse.
Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier
akan menandatangani perjanjian penjualan
g.
Lease
menandatangani
tenada terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier. Supplier
menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lessor
h.
Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
i.
Lease
membayar sewa
lease secara periodik sesuai dengan
jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease (Iska,
Nengsih, 2016: 93-94)
B.
Perkembangan Perusahaan Leasing dan Tinjauan Syariah terhadap Leasing di Indonesia
1.
Perkembangan
Perusahaan Leasing di Indonesia
Di Indonesia
kegiatan usaha leasing diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Mentri Keuangan, Mentri Perindustrian, dan Mentri Perdagangan
Nomor Kep- 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/KPB/I/1974 tanggal
7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Dalam SKB ketiga mentri tersebut dapat melakukan usaha leasing adalah:
a.
Lembaga
keungan yang dimaksud dalam SK Mentri Keuangan No. KEP. 38/MK/IV/I/1972, dan
b.
Badan
usaha lain non lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang leasing,
termasuk subsidiary dari suatu lembaga keuangan, perwakilan tunggal
(pasal 1)
Selanjutnya
lembaga yang bertugas dan berwenang memberi izin usaha bagi perusahaan leasing.
Mentri Keuangan mengeluarkan SK No. 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang
mengatur ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di
Indonesia. Dalam ketentuan ini juga ditetapkan:
a.
Perusahaan
leasing harus memenuhi ketentuan-ketentuan:
1)
Telah
mempunyai rekomendasi/pertimbangan dari Bank Indonesia bagi kalangan perbankan
dan rekomendasi dari Departemen Perdagangan/Perindustrian bagi badan usaha non
bank
2)
Menyampaikan
feasibility study dan rencana pembiayaan usaha paling sedikit tiga tahun
mendatang
3)
Tidak
akan memperkejakan wanita asing, kecuali atas persetujuan Mentri Keuangan
4)
Dipekerjakan
paling sedikit seoranh ahli hukum, akuntan, dan seorang ahli dimana leasing
dititikberatkan
5)
Penutup
asuransi dilakukan perusahaan asuransi Indonesia
b.
Perusahaan
industry leasing dilarang mengambil dana dari masyarakat, baik dalam
bentuk tabungan, deposito, giro maupun memberikan kredit jaminan kepada pihak
ketiga
c.
Yang
boleh melakukan kegiatan leasing di Indonesia adalah perusahaan leasing
yang berkedudukan di Indonesia dan untuk perusahaan yang berkedudukan di luar
negeri tidak diperkenankan
d.
Pengawasan,
pelaksanaan, wewenang dalam Surat Keputusan Mentri Keuangan adalah Direktoral
Jendral Moneter dan akan memperhatikan pertimbangan dari Bank Indonesia serta
departemen yang membawahi kegiatan leasing.
Untuk mendukung
usaha ini, Mentri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974
tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap
usaha leasing. Dengan Keppres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Mentri
Keuangan No. 1251/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan
tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, yang antara lain menerangkan bahwa
perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha:
a.
Sewa
guna usaha
b.
Modal
ventura
c.
Perdagangan
surat berharga
d.
Anjak
piutang
e.
Usaha
kartu kredit
f.
Pembiayaan
konsumen
Perkembangan
usaha leasing di
Indonesia berkipiprah dalam pembiayaan perusahaan-perusahaan khususnya bidang
ekonomi. Dari jumlah hanya tiga perusahaan di tahun1975 menjadi 17 perusahaan leasing
pada tahun 1982, meningkat menjadi
47 perusahaan pada tahun 1984 dan meningkat lagi menjadi 83 pada tahun 1987.
Kemudian pada tahun 1990 meningkat kembali menjadi 112 perusahaan leasing dan
pada akhir tahun 1993 telah menjadi 115 perusahaan. (Martono, 2002: 114-116)
2.
Tinjauan
Syariah terhadap Perusahaan Leasing di Indonesia
Kajian tentang
leasing dalam hukum Islam dapat diidentikan dengan kajian ijarah. Khususnya capita
lease dan operating lease. Jenis operating lease yang dikenal
dengan ijarah murni, yaitu sewa menyewa biasa. Hukum pelaksanaanya dalam Islam
adalah dibolehkan dengan dasar hukum QS. Al-Baqarah 233.
Yang menjadi
dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “Apabila kamu memberikan pembayaran
yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat
kewajiban membayar upah (Fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk
didalamnya
jasa penyewaan atau leasing.
Adapun mengenai
jenis financing leasing, terdapat beberapa fakta yang menunjukkan
keharaman transaksi ini, yaitu:
a.
Dalam
leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli,
menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan
akad menjadi satu akad.
Menurut Imam Taqiyuddin an Nabhani hadis ini melarang
adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli
menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah
b.
Dalam
akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka harga sewa yang dibayarkan per bulan
oleh lesse bisa jadi dengan jumlah tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi harga
sewanya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Maka leasing dengan
bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (Iska, Nengsih,
2016: 94-96)
c.
Dalam
akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang
sedang menjadi objek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: “Tidak
boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli” (Al-Fatawa
al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm berkata: “Tidak boleh
menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang tersebut sebagai jaminan
atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan” (Al
Muhalla, 3/437).
Berdasarkan
ketiga alasan diatas, maka leasing dengan hak opsi (financing lease),
atau yang dikenal dengan sebutan leasing saja, hukumnya haram. (Iska, Nengsih,
2016: 96)
Untuk itu, al-Ijarah
al-Muntaha Bit-Tamlik (IMBT) sebagai solusi alternative dari leasing. Ijarah
Muntahiyah Bittamlik (Financial Lease with Purchase Option) adalah
transaksi ijarah yang diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu
sendiri. IMBT dalam fatwa MUI nomor: 27/DSN-MUI/III/2001 diartikan sebagai perjanjian
sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan ha katas benda yang disewa,
kepada penyewa setelah selesai masa akad ijarah. IMBT merupakan pengembangan
transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan masyarakat, karena IMBT
ketentuannya mengikuti ketentuan ijarah. (Iska, Nengsih: 2016: 96)
Adapun proses
pemindahan kepemilikan objek dalam transaksi IMBT secara umum dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
a.
Hibah
Yakni transaksi
ijarah yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang secara hibah dari
pemilik objek sewa kepada penyewa. Pilihan ini diambil apabila kemampuan financial
penyewa untuk membayar sewa relative lebih besar. Sehingga akumulasi sewa
di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan
margin laba yang ditetapkan oleh bank.
b.
Janji
untuk Menjual
Yakni transaksi
ijarah yang diikuti dengan menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa
kepada penyewa dengan harga tertentu. Pilihan ini biasanya diambil bila
kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relative
kecil, maka akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode
sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan
oleh bank. Bila penyewa ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus membeli
barang itu di akhir periode. (Iska, Nengsih, 2016: 96-97)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Leasing merupakan setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
peruahaan lain dalam jangka waktu tertentu. transaksi leasing melibatkan
beberapa pihak dan penyelenggara leasing, yaitu:
1.
Lessor
2.
Lessee
3.
Supplier
4.
Bank
atau Kreditur
Sesuai dengan
perkembangannya, sebagai lembaga penopang kebutuhan modal pembiayaan, maka
lembaga ijarah atau leasing berkembang menjadi dua jenis operasional, yaitu:
1.
Financing
Leasing
Financial
leasing dapat dibagi dalam beberapa jenis, yaitu:
a.
Sale
Type Lease
b.
Direct
Financial Lease
c.
Sale
and Lease Back
d.
Leverage
Lease
2. Operational Leasing
Di Indonesia
kegiatan usaha leasing diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Mentri Keuangan, Mentri Perindustrian, dan Mentri
Perdagangan Nomor Kep- 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/KPB/I/1974
tanggal 7 Februari 1974 tentang
Perizinan Usaha Leasing. Kajian
tentang leasing dalam hukum Islam dapat diidentikan dengan kajian ijarah.
Khususnya capita lease dan operating lease. Jenis operating
lease yang dikenal dengan ijarah murni, yaitu sewa menyewa biasa. Hukum
pelaksanaanya dalam Islam adalah dibolehkan
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Gadai Syariah di Indonesia: Konsep,
Implementasi, dan Institusional. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Iska, Syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank. Padang: CV Jasa Surya.
Lubis, Suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar
Grafika.
Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainn. Yogyakarta: Ekonosia.
Muhamad. 2000. Lembaga-lembaga Keuangan
Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar