
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK
Tentang
REKSADANA
SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Oleh:
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NENGSIH, SEI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1440
H/2018 M
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sesuai Undang-Undang tentang pasar
modal, reksadana dapat didirikan dalam bentuk perseroan atau dalam bentuk
kontrak investasi kolektif, baik dalam bentuk reksadana terbuka maupun
reksadana tertutup. Reksadana dalam bentuk perseroan didirikan oleh perseroan
yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal. Sedangkan
rekssadana berbentuk kontrak kolektif harus dikelola oleh manajer investasi
berdasarkan kontrak.
Kegiatan reksadana yang ada masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak
sesuai dengan syariah Islam, baik dari sasaran investasi, teknis transaksi,
pendapatan maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu perlulah dibentuk
reksadana syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam
bidang muamalah maliyah.
Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi ummat
Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi
yang sesuai dengan syariah Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
perbedaan dan persamaan Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional ?
2.
Bagaimanakah
manajemen operasional reksadana : sumber dan alokasi dana, prosedur
berinvestasi di reksadana ?
C.
Tujuan Pembelajaran
1.
Untuk
mengetahui perbedaan dan persamaan Reksadana syariah dengan Reksadana
konvensional
2.
Untuk
mengetahui manajemen operasional reksadana : sumber dan alokasi dana, prosedur
berinvestasi di reksadana
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah dengan Reksadana
Konvensional
1.
Pengertian Reksadana
Reksadana di Inggris dikenal dengan
sebutan unit tust yang berarti unit (saham) kepercayaan dan di Amerika
dikenal dengan sebutan mutual fund yang berarti dana bersama dan di Jepang
dikenal dengan sebutan investment fund yang berarti pengelolaan dana
untuk investasi berdasarkan kepercayaan. (Cahyono, 2000: 16)
Reksadanan syariah secara bahasa
adalah rekasadana yang tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga
atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian
reksadana secara bahasa berarti kumpulan uang yang terpelihara. Reksadana
menurut pasal 1 angka 27 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Adapun portofolio efek adalah
kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan
setiap derivative dari efek.
Sedangkan manajemen investasi adalah
pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka
11 UUPM).
Dari definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa reksadana adalah kumpulan orang-orang yang memiliki kegiatan
untuk berinvestasi pada perusahaan besar, namun tidak memiliki cukup modal
untuk berinvestasi atas nama pribadi, sehingga reksadana membantu mengelola
dana yang dimiliki oleh perseorangan tersebut untuk kemudian digabungkan
menjdai modal yang besar yang selanjutnya dapat diinvestasikan kedalam
portofolio efek (surat berharga) perusahaan-perusahaan besar oleh seorang
manajer investasi. (Iska, Nengsih, 2016: 112-114)
Sedangkan reksadana syariah menurut
Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IX/2000 adalah reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer
investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi
sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan demikian,
reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya
mengacu kepada syariah Islam.
Reksadana syariah merupakan lembaga
intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk
diinvestasikan. Salah satu tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi
kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari
sumber dan cara yang bersih dan dipertanggungjawabkan secara agama serta
sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. (Soemitra, 2010: 168-169)
2.
Perbedaan dan Persamaan antara Reksadana Syariah dengan Reksadana
Konvensional
a.
Reksadana Syariah
Reksadana
Syariah adalah lembaga yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada
syariat Islam. Misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi
dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat
Islam. (Martono, 2002: 209)
Reksadana syariah tidak jauh berbeda
dengan reksadana secara umum, perbedaannya terletak pada operasional dimana
reksadana syariah merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu pada syariat islam.
Ketentuan syariat islam dalam
reksadana syariah dilakukan lewat beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
1)
Akad
antara Pemilik Modal (rab al-mal) dengan Manajer Investasi (‘Amil)
adalah Mudharabah
Kontrak kemitraan (partnership)
yang berdasarkan prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang menyerahkan
modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak
membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.
2)
Pemilihan
dan Pelaksanaan Investasi
Investasi yang dipilih dan
dijalankan adalah investasi yang terbebas dari unsur riba dan gharar.
3)
Penentuan
Bagi Hasil
Pembagian keuntungan dan kerugian
yang dialami manajer investasi dalam investasinya ditanggung bersama antara
pemilik modal dengan manajer investasi (profit and loss sharing).
Dalam reksadana syariah terkandung
enam unsur utama, yaitu :
1)
Pemodal
(rab al-mal)
2)
Modal
yang disetor oleh masyarakat (mal)
3)
Manajer
investasi sebagai pengelola (‘amil)
4)
Investasi
yang dilakukan oleh manajer investasi (amal)
5)
Portofolio
efek
6)
Sesuai
dengan ketentuan syariat islam (Iska, Rizal, 2005: 56-57)
b.
Reksadana Konvensional
Dalam reksadana konvensional terdapa
tiga aspek, antara lain :
1)
Dana
dari Nasabah (Pemodal)
Dana yang dihimpun dari masyarakat
yang terdiri dari individu, perusahaan, dan lembaga lain. Dana dari masyarakat
tersebut merupakan dana yang sementara menganggur yang diinvestasikan untuk
memperoleh pendapatan.
2)
Investasi
pada Instrumen Pasar Modal maupun Pasar Uang
Diinvestasikan pada instrumen efek
atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal maupun pasar
uang seperti saham, obligasi, sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, commersial
paper, dan sebagainya.
3)
Manajer
Investasi
Merupakan lembaga yang mengelola
reksadana tersebut. Reksadana dikelola oleh sebuah team yang terdiri dari
beberapa orang dan diawasi oleh sebuah komite. Tenaga-tenaga yang duduk di tim
dan komite tersebut adalah tenaga-tenaga yang profesional yang memiliki wawasan
dalam jangka menengah dan jangka panjang. (Martono, 2002: 209-210)
Selain itu, perbedaan antara
reksadana syariah dan konvensional adalah reksadana syariah memiliki
kebijaksanaan investasi berbasis instrumen investasi pada portofolio yang dikategorikan
halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrument investasi
tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas
lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan
produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan
berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. (Iska, Nengsih, 2016:
121)
Perbedaan paling menonjol antara
reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah dalam reksadana syariah
terdapat proses “screening” atau filterisasi atas instrumen investasi
berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleaning” untuk membersihkan
pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman
syariah. (Soemitra, 2010: 173)
Secara umum, perbedaan antara
reksadana syariah dan konvensional dapat di dilihat dalam tebel, sebagai
berikut:
No.
|
Perbedaan jenis reksadana
|
Syariah
|
Konvensional
|
1.
|
Tujuan investasi
|
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (socially Responsible
Invesment)
|
Return yang tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tidak ada proses screening
|
3.
|
Return
|
Proses Cleansing/filterisasi dari kegiatan haram
|
Tidak ada
|
4.
|
Pengawasan
|
DPS/BAPEPAM
|
hanya Bapepam
|
5.
|
Akad/pengikatan
|
Selama tidak ada bertentangan dengan syariah
|
Menekankan kesepakatan tampa ada aturan halal atau haram
|
6.
|
Transaksi
|
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar, seperti najsy
(penawaran palsu) ikhtikan, maysir, dan riba
|
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
|
Sedangkan
persamaan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional terletak pada
mekanismenya antara lain sebagai berikut:
a.
Reksadana
syariah dan konvensional sama-sama memiliki manajer sebagai pengelola investasi
b.
Mekanisme
kerja bank kustodian sebagai penyimpan kekayaan dan investor.
B.
Manajemen Operasional Reksadana
1.
Sumber Dana Reksadana
Dana perusahaan investasi berasal
dari hasil penjualan saham yang diterbitkannya kepada publik. Sebelum penjualan
saham reksadana dilakukan, terlebih dahulu akan diumumkan tentang prospektus.
Prospektus adalah dokumen resmi yang menggambarkan operasi suatu reksadana,
manajemennya, dan fee yang harus dibayar oleh para pemegang rekening.
Dengan prospektus ini diharapkan para calon investor tertarik berinvestasi pada
suatu reksadana dengan segala konsekuensinya.
Sumber dana reksadana yang lain
adalah pengembalian hasil investasi yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Hasil keputusan atas alokasi dana berupa asset-aset yang dimiliki
reksadana sebagai hasil investasinya. Tujuan investasi reksadana adalah
asset-aset keuangan, dan harus
disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam prospektus. Karakteristik
portofolio yang dibentuk oleh manajer investasi harus disesuaikan dengan
prospektus. (Soemitra, 2010: 192-193)
Untuk mengukur keberhasilan
investasi dari suatu reksa dana digunakan ukuran Net Asset Value (NAV).
NAV adalah total investasi dan kas yang dipegang (uninvested) dikurangi
dengan biaya-biaya hutang dari kegiatan operasional yang harus dibayarkan. NAV
per unit penyertaan yang telah beredar pada saat tertentu. Besarnya NAV dapat
berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek portofolionya.
(Nasution, 2006: 308)
Setelah reksa dana syariah
terbentuk, maka promotor sebagai penempat modal awal akan menempatkan modalnya
untuk pendirian reksadana syariah. Promotor di sini adalah perusahaan yang
telah memiliki komitmen untuk berinvestasi di reksa dana dan bersedia untuk
tidak menarik modalnya pada masa waktu tertentu. Setelah modal terkumpul, maka
kemudian manajer investasi sebagai pengelola reksadana syariah menerbitkan
portofolio efek dalam bentuk saham atau pasar uang.portofolio efek yang
diterbitkan itu kemudian ditawarkan kepada masyarakat luas sebagai investor.
Investor inilah yang kemudian membeli dan sekaligus pemilik portofolio yang
ditawarkan oleh manajer investasi. (Jawari, 2002: 204)
2.
Alokasi Dana Reksadana
Reksadana
syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan
penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan reksadana syariah
adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan
investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggunjawabkan
secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
a. Portofolio efek adalah kumpulan efek yang
dimiliki secara bersama (kolektif) oleh pemodal dalam reksadana syariah.
b. Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
c. Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan
efek untuk ditawarkan ke publik.
d. Prospektus adalah setiap informasi
tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
efek.
e. Bank kustodian adalah pihak dengan
kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening nasabahnya
(Soemitra, 2010: 166-169)
3.
Prosedur Berinvestasi di Reksadana
Berinvestasi
pada reksadana tidaklah sulit, cukup hubungi manajer investasi reksadana yang
anda pilih, kemudian formulir pernyertaan modal/pembelian unit penyertaan dan
transfer uang ke bank custodian, setelah itu kirimkan bukti setor dan formulir
yang telah anda isi ke manajer investasi tersebut. Anda akan mendapatkan bukti
penyertaan modal reksadana yang dikirimkan langsung ke alamat anda.
Mekanisme
berinvestasi di reksadana adalah sebagai berikut:
a. Para investor yang memiliki dana namun
tidak mengerti cara berinvestasi, ataupun tidak bisa menentukan pilihan
investasi yang tepat untuk dananya, bergabung pada perusahaan reksadana
b. Oleh perusahaan reksadana, ditunjuklah
manajer investasi yang nantinya dapat mewakili para investor untuk memilih
investasi tepat terhadap dana yang dimiliki investor
c. Investasi dilakukan pada portofolio efek,
dalam hal ini, efek dapat berupa saham, obligasi, ataupun pasar uang yang dapat
diperoleh langsung pada perusahaan emiten yang dimilikivpemerintah atau swasta
ataupun melalui pasar modal dan pasar uang
d. Efek yang dibeli diberikan atas nama
investor yang kemudian disimpan pada bank kusdotian
e. Bank kusdotian juga membantu reksadana
dalam hal perhitungan deviden atau bunga yang menjadi hak investor
f. Untuk mengawasi kerja reksadana, maka
reksadana berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (Iska, Nengsih, 2016: 118-119)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Reksadana adalah kumpulan
orang-orang yang memiliki kegiatan untuk berinvestasi pada perusahaan besar,
namun tidak memiliki cukup modal untuk berinvestasi atas nama pribadi, sehingga
reksadana membantu mengelola dana yang dimiliki oleh perseorangan tersebut
untuk kemudian digabungkan menjdai modal yang besar yang selanjutnya dapat
diinvestasikan kedalam portofolio efek (surat berharga) perusahaan-perusahaan
besar oleh seorang manajer investasi.
Sedangkan reksadana syariah menurut
Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IX/2000 adalah reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer
investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai
wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan demikian, reksadana
syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu
kepada syariah Islam.
Perbedaan antara reksadana syariah
dan konvensional dapat di dilihat dalam tebel, sebagai berikut:
No.
|
Perbedaan jenis reksadana
|
Syariah
|
Konvensional
|
1.
|
Tujuan investasi
|
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (socially Responsible
Invesment)
|
Return yang tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tidak ada proses screening
|
3.
|
Return
|
Proses Cleansing/filterisasi dari kegiatan haram
|
Tidak ada
|
4.
|
Pengawasan
|
DPS/BAPEPAM
|
hanya Bapepam
|
5.
|
Akad/pengikatan
|
Selama tidak ada bertentangan dengan syariah
|
Menekankan kesepakatan tampa ada aturan halal atau haram
|
6.
|
Transaksi
|
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar, seperti najsy
(penawaran palsu) ikhtikan, maysir, dan riba
|
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
|
Persamaan
antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional terletak pada
mekanismenya antara lain sebagai berikut:
1.
Reksadana
syariah dan konvensional sama-sama memiliki manajer sebagai pengelola investasi
2.
Mekanisme
kerja bank kustodian sebagai penyimpan kekayaan dan investor.
Umumnya
mekanisme berinvestasi di reksadana syariah maka calon nasabah harus memenuhi
persyaratan pembelian di manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk.
Pembayaran dilakukan pada bank pembayaran yang ditunjuk.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Cahyono, Jaka E. 2000. Cara Jitu
Memilih Untung dari Reksadana. Jakarta: Elex Media Komputindo
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Lembaga
Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Iska, Syukri dan Nengsih,
Ifelda.2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV.
Jasa Surya.
Jawari. 2002. Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat sebuah Lembaga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. 2002. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Nasution, Edwin Mustafa. 2006. Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar