Jumat, 09 November 2018

REKSADANA SYARIAH DAN KONVENSIONAL



Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK

Tentang

REKSADANA SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Oleh:

ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NENGSIH, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1440 H/2018 M




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sesuai Undang-Undang tentang pasar modal, reksadana dapat didirikan dalam bentuk perseroan atau dalam bentuk kontrak investasi kolektif, baik dalam bentuk reksadana terbuka maupun reksadana tertutup. Reksadana dalam bentuk perseroan didirikan oleh perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal. Sedangkan rekssadana berbentuk kontrak kolektif harus dikelola oleh manajer investasi berdasarkan kontrak.
Kegiatan reksadana yang ada masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu perlulah dibentuk reksadana syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang muamalah maliyah.
Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariah Islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah perbedaan dan persamaan Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional ?
2.      Bagaimanakah manajemen operasional reksadana : sumber dan alokasi dana, prosedur berinvestasi di reksadana ?
C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional
2.      Untuk mengetahui manajemen operasional reksadana : sumber dan alokasi dana, prosedur berinvestasi di reksadana



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional
1.      Pengertian Reksadana
Reksadana di Inggris dikenal dengan sebutan unit tust yang berarti unit (saham) kepercayaan dan di Amerika dikenal dengan sebutan mutual fund yang berarti dana bersama dan di Jepang dikenal dengan sebutan investment fund yang berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan. (Cahyono, 2000: 16)
Reksadanan syariah secara bahasa adalah rekasadana yang tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian reksadana secara bahasa berarti kumpulan uang yang terpelihara. Reksadana menurut pasal 1 angka 27 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Adapun portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Sedangkan manajemen investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 11 UUPM).
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa reksadana adalah kumpulan orang-orang yang memiliki kegiatan untuk berinvestasi pada perusahaan besar, namun tidak memiliki cukup modal untuk berinvestasi atas nama pribadi, sehingga reksadana membantu mengelola dana yang dimiliki oleh perseorangan tersebut untuk kemudian digabungkan menjdai modal yang besar yang selanjutnya dapat diinvestasikan kedalam portofolio efek (surat berharga) perusahaan-perusahaan besar oleh seorang manajer investasi. (Iska, Nengsih, 2016: 112-114)
Sedangkan reksadana syariah menurut Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IX/2000 adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan demikian, reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam. 
Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. (Soemitra, 2010: 168-169)
2.      Perbedaan dan Persamaan antara Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional
a.      Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah lembaga yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. (Martono, 2002: 209)
Reksadana syariah tidak jauh berbeda dengan reksadana secara umum, perbedaannya terletak pada operasional dimana reksadana syariah merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam.
Ketentuan syariat islam dalam reksadana syariah dilakukan lewat beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
1)      Akad antara Pemilik Modal (rab al-mal) dengan Manajer Investasi (‘Amil) adalah Mudharabah
Kontrak kemitraan (partnership) yang berdasarkan prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang menyerahkan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.
2)      Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi
Investasi yang dipilih dan dijalankan adalah investasi yang terbebas dari unsur riba dan gharar.
3)      Penentuan Bagi Hasil
Pembagian keuntungan dan kerugian yang dialami manajer investasi dalam investasinya ditanggung bersama antara pemilik modal dengan manajer investasi (profit and loss sharing).

Dalam reksadana syariah terkandung enam unsur utama, yaitu :
1)      Pemodal (rab al-mal)
2)      Modal yang disetor oleh masyarakat (mal)
3)      Manajer investasi sebagai pengelola (‘amil)
4)      Investasi yang dilakukan oleh manajer investasi (amal)
5)      Portofolio efek
6)      Sesuai dengan ketentuan syariat islam (Iska, Rizal, 2005: 56-57)

b.      Reksadana Konvensional
Dalam reksadana konvensional terdapa tiga aspek, antara lain :
1)      Dana dari Nasabah (Pemodal)
Dana yang dihimpun dari masyarakat yang terdiri dari individu, perusahaan, dan lembaga lain. Dana dari masyarakat tersebut merupakan dana yang sementara menganggur yang diinvestasikan untuk memperoleh pendapatan.
2)      Investasi pada Instrumen Pasar Modal maupun Pasar Uang
Diinvestasikan pada instrumen efek atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal maupun pasar uang seperti saham, obligasi, sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, commersial paper, dan sebagainya.
3)      Manajer Investasi
Merupakan lembaga yang mengelola reksadana tersebut. Reksadana dikelola oleh sebuah team yang terdiri dari beberapa orang dan diawasi oleh sebuah komite. Tenaga-tenaga yang duduk di tim dan komite tersebut adalah tenaga-tenaga yang profesional yang memiliki wawasan dalam jangka menengah dan jangka panjang. (Martono, 2002: 209-210)

Selain itu, perbedaan antara reksadana syariah dan konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi berbasis instrumen investasi pada portofolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrument investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. (Iska, Nengsih, 2016: 121)
Perbedaan paling menonjol antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah dalam reksadana syariah terdapat proses “screening” atau filterisasi atas instrumen investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleaning” untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman syariah. (Soemitra, 2010: 173)
Secara umum, perbedaan antara reksadana syariah dan konvensional dapat di dilihat dalam tebel, sebagai berikut:


No.
Perbedaan jenis reksadana
Syariah
Konvensional
1.
Tujuan investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (socially Responsible Invesment)
Return yang tinggi
2.
Operasional
Ada proses screening
Tidak ada proses screening
3.
Return
Proses Cleansing/filterisasi dari kegiatan haram
Tidak ada
4.
Pengawasan
DPS/BAPEPAM
hanya Bapepam
5.
Akad/pengikatan
Selama tidak ada bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tampa ada aturan halal atau haram
6.
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar, seperti najsy (penawaran palsu) ikhtikan, maysir, dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
Sedangkan persamaan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional terletak pada mekanismenya antara lain sebagai berikut:
a.       Reksadana syariah dan konvensional sama-sama memiliki manajer sebagai pengelola investasi
b.      Mekanisme kerja bank kustodian sebagai penyimpan kekayaan dan investor.
B.     Manajemen Operasional Reksadana
1.      Sumber Dana Reksadana
Dana perusahaan investasi berasal dari hasil penjualan saham yang diterbitkannya kepada publik. Sebelum penjualan saham reksadana dilakukan, terlebih dahulu akan diumumkan tentang prospektus. Prospektus adalah dokumen resmi yang menggambarkan operasi suatu reksadana, manajemennya, dan fee yang harus dibayar oleh para pemegang rekening. Dengan prospektus ini diharapkan para calon investor tertarik berinvestasi pada suatu reksadana dengan segala konsekuensinya.
Sumber dana reksadana yang lain adalah pengembalian hasil investasi yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Hasil keputusan atas alokasi dana berupa asset-aset yang dimiliki reksadana sebagai hasil investasinya. Tujuan investasi reksadana adalah asset-aset keuangan, dan  harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam prospektus. Karakteristik portofolio yang dibentuk oleh manajer investasi harus disesuaikan dengan prospektus. (Soemitra, 2010: 192-193)
Untuk mengukur keberhasilan investasi dari suatu reksa dana digunakan ukuran Net Asset Value (NAV). NAV adalah total investasi dan kas yang dipegang (uninvested) dikurangi dengan biaya-biaya hutang dari kegiatan operasional yang harus dibayarkan. NAV per unit penyertaan yang telah beredar pada saat tertentu. Besarnya NAV dapat berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek portofolionya. (Nasution, 2006: 308)
Setelah reksa dana syariah terbentuk, maka promotor sebagai penempat modal awal akan menempatkan modalnya untuk pendirian reksadana syariah. Promotor di sini adalah perusahaan yang telah memiliki komitmen untuk berinvestasi di reksa dana dan bersedia untuk tidak menarik modalnya pada masa waktu tertentu. Setelah modal terkumpul, maka kemudian manajer investasi sebagai pengelola reksadana syariah menerbitkan portofolio efek dalam bentuk saham atau pasar uang.portofolio efek yang diterbitkan itu kemudian ditawarkan kepada masyarakat luas sebagai investor. Investor inilah yang kemudian membeli dan sekaligus pemilik portofolio yang ditawarkan oleh manajer investasi. (Jawari, 2002: 204)
2.      Alokasi Dana Reksadana
Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggunjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
a.       Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh pemodal dalam reksadana syariah.
b.      Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
c.       Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan ke publik.
d.      Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
e.       Bank kustodian adalah pihak dengan kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening nasabahnya (Soemitra, 2010: 166-169)
3.      Prosedur Berinvestasi di Reksadana
Berinvestasi pada reksadana tidaklah sulit, cukup hubungi manajer investasi reksadana yang anda pilih, kemudian formulir pernyertaan modal/pembelian unit penyertaan dan transfer uang ke bank custodian, setelah itu kirimkan bukti setor dan formulir yang telah anda isi ke manajer investasi tersebut. Anda akan mendapatkan bukti penyertaan modal reksadana yang dikirimkan langsung ke alamat anda.
Mekanisme berinvestasi di reksadana adalah sebagai berikut:
a.       Para investor yang memiliki dana namun tidak mengerti cara berinvestasi, ataupun tidak bisa menentukan pilihan investasi yang tepat untuk dananya, bergabung pada perusahaan reksadana
b.      Oleh perusahaan reksadana, ditunjuklah manajer investasi yang nantinya dapat mewakili para investor untuk memilih investasi tepat terhadap dana yang dimiliki investor
c.       Investasi dilakukan pada portofolio efek, dalam hal ini, efek dapat berupa saham, obligasi, ataupun pasar uang yang dapat diperoleh langsung pada perusahaan emiten yang dimilikivpemerintah atau swasta ataupun melalui pasar modal dan pasar uang
d.      Efek yang dibeli diberikan atas nama investor yang kemudian disimpan pada bank kusdotian
e.       Bank kusdotian juga membantu reksadana dalam hal perhitungan deviden atau bunga yang menjadi hak investor
f.       Untuk mengawasi kerja reksadana, maka reksadana berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (Iska, Nengsih, 2016: 118-119)



  
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Reksadana adalah kumpulan orang-orang yang memiliki kegiatan untuk berinvestasi pada perusahaan besar, namun tidak memiliki cukup modal untuk berinvestasi atas nama pribadi, sehingga reksadana membantu mengelola dana yang dimiliki oleh perseorangan tersebut untuk kemudian digabungkan menjdai modal yang besar yang selanjutnya dapat diinvestasikan kedalam portofolio efek (surat berharga) perusahaan-perusahaan besar oleh seorang manajer investasi.
Sedangkan reksadana syariah menurut Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IX/2000 adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan demikian, reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam. 
Perbedaan antara reksadana syariah dan konvensional dapat di dilihat dalam tebel, sebagai berikut:

No.
Perbedaan jenis reksadana
Syariah
Konvensional
1.
Tujuan investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (socially Responsible Invesment)
Return yang tinggi
2.
Operasional
Ada proses screening
Tidak ada proses screening
3.
Return
Proses Cleansing/filterisasi dari kegiatan haram
Tidak ada
4.
Pengawasan
DPS/BAPEPAM
hanya Bapepam
5.
Akad/pengikatan
Selama tidak ada bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tampa ada aturan halal atau haram
6.
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar, seperti najsy (penawaran palsu) ikhtikan, maysir, dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
Persamaan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional terletak pada mekanismenya antara lain sebagai berikut:
1.      Reksadana syariah dan konvensional sama-sama memiliki manajer sebagai pengelola investasi
2.      Mekanisme kerja bank kustodian sebagai penyimpan kekayaan dan investor.
Umumnya mekanisme berinvestasi di reksadana syariah maka calon nasabah harus memenuhi persyaratan pembelian di manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan pada bank pembayaran yang ditunjuk.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
Cahyono, Jaka E. 2000. Cara Jitu Memilih Untung dari Reksadana. Jakarta: Elex Media Komputindo
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Iska, Syukri dan Nengsih, Ifelda.2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV. Jasa Surya.
Jawari. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat sebuah Lembaga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Nasution, Edwin Mustafa. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar