
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK
Tentang
DPS,
DSN DAN DK
Oleh
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
DR.
H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA
NENGSIH, S.EI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1440
H/2018 M
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam masalah
muamalat, sangat sedikit nash yang membicarakannya. Hal ini menjadi indikasi
bahwa dalam muamalat dibutuhkan fleksibelitas, sesuai dengan perkembangan
zaman, situasi, ruang, dan waktu. Kehadiran Dewan Syariah Nasional sebagai
lembaga yang menetapkan standar hukum syariah dan mengaudit operasional
perbankan syariah di Indonesia dan aspek hukum syariah dapat dianggap sebagai
salah satu sarana sosialisasi sekaligus aplikasi dan implementasi hukum islam
di Indonesia dalam bidang muamalah.
Dewan Syariah
merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan
syariah di seluruh dunia.Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998
dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10
Februari 1999.
Dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 (PBI) lebih mempertegas lagi posisi Dewan Pengawas
Syariah (DPS) bahwa setiap usaha Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah
diharuskan mengangkat DPS yang tugas utamanya adalah memberi nasihat dan saran
kepada direksi serta mengawasi kesesuaian syariah. Sedangkan dalam ketentuan
UUPS No. 21 Tahun 2008 tegas dinyatakan bahwa DPS diangkat dalam rapat umum
pemegang saham atas rekomendasi MUI.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian DPS, DSN, dan DK?
2.
Apa tugas dan wewenang DPS, DSN, dan DK?
3.
Bagaimana hubungan DPS, DSN, dan DK?
C.
Tujuan Pembelajaran
1.
Untuk mengetahui pengertian DPS, DSN, dan DK
2.
Untuk mengetahui tugas dan wewenang DPS, DSN, dan DK
3.
Untuk mengetahui hubungan DPS, DSN, dan DK
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian DPS, DSN, dan DK
1.
Pengertian DPS
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk
untuk mengawasi jalannya Bank Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip
Muamalah dalam Islam. Dewan Syariah
merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan
syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998
dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10
Februari 1999.
Menurut Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul“Pasar Modal
Syariah”, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ditunjuk oleh DSN yang
ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi
kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. (Djumhana, 2006: 142)
Selain itu, DPS dapat
diartikan suatu Dewan
yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannnya bank islam sehingga senantiasa
sesuai dengan prinsip muamalah dalam islam. (Perwataatmadja, Antonio, : 2)
2.
Pengertian DSN
DSN merupakan
bagian dari MUI yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah
dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya,
termasuk usaha bank, asuransi, dan reksadana.
Anggota DSN
terdiriatas para ulama, praktisi, dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait
dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat
oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. (Sutedi, 2009: 147)
DSN sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural
berada di bawah MUI. Menurut pasal 1 angka 9 PBI NO.6/24/PBI/2004, disebutkan
bahwa : “DSN adalah dewan yang dibentuk MUI yang bertugas dan memiliki
kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank
dengan prinsip syariah”. (Sudarsono, 2004: 287)
3.
Pengertian DK
Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan
Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan
fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini
merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan organisasi perusahaan atau bank.
Dewan Komisaris ini mempunyai tanggung jawab moral terhadap
berjalannya bank tersebut. Kewajiban adanya DK pada bank juga diatur dalam
ketentuan UU No. 1 Tahun 1995, Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu
tertentu dengan kemungkinan akan diangkat kembali. (Sutedi, 2011: 308)
B.
Tugas dan Wewenang DPS, DSN, dan DK
1.
Tugas dan Wewenang DPS
a.
Tugas DPS
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan suaha lembaga
keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah
difatwakan DSN-MUI.
Fungsi Utama DPS adalah sebagai penasihat
dan pemberi saran kepada Direksi, Pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan
kantor cabang Syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
Selain itu berfungsi juga sebagai mediator antara LKS dengan DSN-MUI dalam
mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang
memerlukan kajian dan fatwa dari DSN-MUI.
Selain itu, Tugas DPS adalah untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi
bisnis yang dihadapakan kepadanya sehingga dapat ditetapkan kesesuaian atau
ketidaksesuaiannya dengan syariah islam. (Perwataatmadja, Antonio, : 2-3)
Selain itu,
berdasarkan PBI No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab
DPS adalah sebagai berikut :
1)
Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap
fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
2)
Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang
dikeluarkan bank.
3)
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan
operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
4)
Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan
fatwa kepada DSN.
5)
Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya
setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
b.
Wewenang DPS
Wewenang Dewan
Pengawas Syariah adalah sebagai berikut :
1)
Memberikan pedoman/garis-garis besar syariah baik untuk penyerahan
maupun untuk penyaluran dana serta kegiatan bank lainnya.
2)
Mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang telah/sedang
dijalankan dinilai bertentangan dengan syariah (Perwataatmadja, Antonio, : 3)
2.
Tugas dan Wewenang DSN
a.
Tugas DSN
1) Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha
bank, asuransi, dan reksadana.
2) Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
b.
Wewenang DSN
1) Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga
keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
2) Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau
peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen
Keuangan dan Bank Indonesia (BI)
3) Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang
akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
4) Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang
diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter atau
lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
5) Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk
menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
6) Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan
apabila peringatan tidak diindahkan.( Wirdyaningsih, 2005: 324-325)
3. Tugas dan Wewenang DK
a. Tugas DK
Tugas
dewan komisaris berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
1)
Dewan
Komisaris melakukan pengawasan dan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan
nasihat kepada direksi.
2)
Anggota
dewan komisaris wajib dengang iktikad baik dan kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan
pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.
3)
Dewan
komisaris wajib membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya,
melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/keluarganya
kepada perseroan tersebut, dan memberikan laporan tugas pengawasan yang telah dilakukannya selama tahun buku
yang bar kepada RUPS.
4)
Dewan
komisaris berwenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
5)
Dewan
komisaris dapat melakuakan tindakan pengurusan perseroan, seperti layaknya
direksi untuk jangka waktu tertentu
6)
Dewan
komisaris dapat membentuk komite yang bertanggung jawab kepada dewan komisaris
dan anggotanya seorang atau lebih dari anggota dewan komisaris.
7)
Memberhentikan
sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya.
b.
Wewenang DK
Tanggung
jawab dewan komisaris berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1)
Setiap
anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian
perseroan apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam menjalankan
tugasnya.
2)
Dewan
komiaris dapat digugat oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
1/10 bagian dari jumlah seluruh saham
karena kesalahn atau kelalaiannya menimbulkan kerugian perseroan.
3)
Anggota
dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian apabila
dapat membuktikan telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian, dan
telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul dan berlanjutnya
kerugian tersebut.
4)
Jika
terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang
dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar
seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota dewan
komisaris bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum
dilunasi. Anggota dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas
kepailitan apabila dapat membuktikan
kepailitan tersebut bukan karena kesalahn atau kelalaiannya, telah melakukan pengawasan
untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak mempunyai
kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan direksi yang mengakibatkan kepailitan, dan telah memberikan nasihat
kepada direksi untuk mencegah kepailitan. (Wirdyaningsih, 2005: 101)
C.
Hubungan DPS, DNS, dan DK
Dewan Syariah
Nasional (DSN) & Hubungannya Dengan DPS:
1. Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula
jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
2.
Terkadang muncul
fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti
ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
3.
Oleh karenanya MUI
menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasional,
sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
4.
Lembaga ini kemudian
dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional (DSN).
Dewan Syariah Nasional merupakan Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk
menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan
syariah. DSN merupakan bagian dari MUI dan DSN membantu pihak-pihak terkait,
seperti Departemen Keuangan, BI dan lembaga lainnya dalam menyusun peraturan
atau ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Anggota DSN ditunjuk dan
diangkat oleh MUI dengan masa periode 5 tahun.
Hubungan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan Dewan Syariah Nasional
(DSN) yaitu dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, berkembang pulalah
jumlah DPS yang berada pada masing-masing lembaga tersebut. Terkadang muncul
fatwa yang berbeda antara DPS yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu,
dibentuklah DSN yang bersifat nasional sekaligus membawahi lembaga-lembaga
keuangan syariah. (Huda, Haykal, 2010: 318)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dewan Pengawas
Syariah (DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank
Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam.
Menurut pasal 1
angka 9 PBI NO.6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa : “DSN adalah dewan yang
dibentuk MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian
antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah”.
Dewan Komisaris
(DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas).
Selain itu,
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang diberikan amanah
oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengawasi kesesuaian operasional dan
praktik lembaga keuangan syariah terhadap kepatuhan syariah. Dewan Komisaris
(DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia
sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab dari Dewan Komisaris.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Djumhana,
Muhammad. 2006. Hukum Perbankan di
Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Perwataatmadja,
Karnaen A. dan Muhammad Syafi’i Antonio. Apa Dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa
Sudarsono,
Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskriptif dan Ilustrasi.
Yogyakarta:Ekonisia.
Sutedi,
Adrian. 2009. Perbankan Syariah : Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Bogor:
Ghalia Indonesia
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.
Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar