Sabtu, 03 November 2018

BURSA EFEK/PASAR MODAL



Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK
Tentang
BURSA EFEK/PASAR MODAL
Oleh:
ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NENGSIH, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1440 H/2018 M
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar modal merupakan tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi ini sabagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan usaha ekonomi tersebut. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang dan mengarahkan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif yang akhirnya secara perlahan akan mengurangi ketergantungan pada dana luar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional ?
2.      Bagaimanakah manajemen operasional pasar modal : pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal, prosedur berinvestasi di pasar modal (syariah dan konvensional) ?
C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional
2.      Untuk mengetahui manajemen operasional pasar modal : pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal, prosedur berinvestasi di pasar modal (syariah dan konvensional)





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pebedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, diketahui definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Defisisni pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawaran adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulan bahwa pasar modal adalah tempat dimana orang-orang yang memilki kekeurangan modal menawarkan instrumen-instrumen penyertaan modal kepada orang-orang yang kelebihan modal (investro). (Iska, Nengsih, 2016: 128-129)
Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar di mana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dengan kata lain, pasar modal merupakan tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga. (Martono, 2002: 181)
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip syariah islam. (Soemitra, 2010: 111)
Fungsi pasar modal adalah sarana untuk memperoleh modal angka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang memliki kelebihan dana. Fungsi pasar modal secara spesifik adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Perkembagan pasar modal sangat mempengaruhi besarnya dana masyarakat yang dihimpun dalam sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju, dana masyarakat yang dapat dihimpun akan sangat besar.
2.      Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
Dalam pasar modal investor dapat memindahkan asetnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
3.      Sebagai Pendorong Perkembangan Investasi
Dengan adanya pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para investor akan terus menambah jumlah investasinya di pasar modal karena perusahaan yang menerima dana dari pemilik modal akan meningkatkan usahanya, baik melalui pembelian mesin baru maupun penyerapan tenaga kerja. Karena fungsinya yang strategis, maka peranan pasar modal sangat penting. Bagi negara-negara maju, pasar modal merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kebijakan moneter.
Pada negara maju atau negara berkembagan di negara berkembangan, pasar modal berperan juga sebagai agen pembagangunan, yaitu sebagai alat memobilisasi dana, baik yang ada dalam perekonomian domestik maupun yang berasal dari luar negeri.
Sampai saat ini, kegiatan pasar modal masih berpedoman pada  undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Sedangkan untuk pasar modal syariah, telah dikeluarkan berbagai fatwa oleh dewan syariah nasional. (Iska, Nengsih, 2016: 129-131)
Selain itu, perbedaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah pada prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dan obligasi yang berprinsipkan syariah. Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maysir, dan gharar selama ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba, maysir, dan gharar. (Sudarsono, 2003: 184)
Instrumen pasar modal konvensional pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan  LK sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain saham, obligasi, rights, obligasi konversi.
Sedangkan pasar modal syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum, ketentuan penerbitan efek syariah haruslah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan BAPEPAM dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan BAPEPAM dan LK. (Soemitra, 2010: 133)
Dapat dilihat dalam tabel perbedaan antara pasar modal knvensional dan pasar modal syariah
Pasar Modal Konvensional
Pasar Modal Syariah
Pada pasar modal konvensional mengandung riba, maysir, dan gharar selama ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba, maysir, dan gharar.
Pada pasar modal syariah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dan obligasi yang berprinsipkan syariah
Instrumen pasar modal konvensional pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain saham, obligasi, rights, obligasi konversi.
Pasar modal syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan BAPEPAM dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan BAPEPAM dan LK
B.     Manajemen Operasional Pasar Modal
1.      Pihak-pihak yang Terkait dalam Pasar Modal
Untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar modal, maka diperlukan beberapa lembaga atau pihak penunjang pasar modal. Lembaga atau pihak tersebut adalah:
a.      BAPEPPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badab Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
1)      Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum
2)      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut:
a)      Bursa efek
b)      Lembaga kliring, penyelesaian, dan penyimpanan
c)      Reksa dana
d)     Perusahaan efek perorangan
3)      Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengena pasar modal

b.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1)      Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
a)      Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
b)      Dalam mengajukan pernyataan pendaftaraan emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernytaan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi
c)      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang)
2)      Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain sebagai berikut:
a)      Melakukan pemeriksaan atau laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya
b)      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan BAPEPAM
c)      Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
3)      Konsultasi Hukum
Tugas konsultasi hukum adalah meneliti aspek-aspek huku emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin uaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
4)      Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5)      Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yyang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikasi efek kepada pemesan.
6)      Perusahaan Penilaian
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

c.       Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
1)      Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
a)      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b)      Melakukan penilaian terhadap sebagai atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
c)      Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten
d)     Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya
e)      Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
f)       Mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten
g)      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten
h)      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan
2)      Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pnjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para  pemegang obligasi tepat pada waktunya apabla, emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3)      Agen Pembayaran (Paying Agent)
Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
 
d.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli dibursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
1)      Perdagangan Efek
Perdagangan efek berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu untuk menjaga keseimbangan harta serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder
2)      Perantara Perdagangan efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenai fee kepada investor
3)      Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, bak sebaga penjamin emisi efek (underwriter), perantara perdagangan efek, manajer investasi atau penasihat investasi
4)      Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kntrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
5)      Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan perusahaan yang kegatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikasi sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana. (Iska, Nengsih, 2016: 135-139)
  

2.      Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal
Dalam melakukan investasi di pasar modal, investor harus benar-benar menyadari keuntungan dan kerugian yang akan terjadi, oleh karena bermain di pasar modal tidak mendapat jaminan untuk mendapat capital gain, yaitu selisih antara harga beli saham dengan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa juga sangat mungkin seorang investor mengalami capital loss. Untuk itu, ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan, khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains antara lain :
a.       Beli di pasar perdana, kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakinan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatatkan di bursa.
b.      Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
c.       Beli dan Simpan
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
d.      Beli Saham Tidur
Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cenderung nilainya di bawah harganya (undervalued).
e.       Strategi Berpindah
Pemodal yang spekulatif cenderung berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain dengan manfaat perbedaan siklus harga individual. Pemodal seperti ini harus senantiasa mengikuti pergerakan atau perubahan harga saham di bursa.
g.      Strategi Konsentrasi pada Industri
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatiannya pada perkembangan industri tertentu. Strategi investasi ini dengan demikian adalah memilih saham-saham yang terbaik pada industri yang dinilai mempunyai kondisi dan mekanisme kerja yang baik.
  
h.      Strategi Belilah Pasar (Buying Market) atau Mutual Fund atau Unit Trust
Strategi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund). Strategi ini cocok untuk investor yang tidak mempunyai informasi yang cukup atau tidak memiliki cukup waktu untuk menganalisa pasar. (Martono, 2002: 194)




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pasar modal adalah tempat dimana orang-orang yang memilki kekeurangan modal menawarkan instrumen-instrumen penyertaan modal kepada orang-orang yang kelebihan modal (investor).
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip syariah islam.
Perbedaan antara pasar modal knvensional dan pasar modal syariah
Pasar Modal Konvensional
Pasar Modal Syariah
Pada pasar modal konvensional mengandung riba, maysir, dan gharar selama ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba, maysir, dan gharar.
Pada pasar modal syariah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dan obligasi yang berprinsipkan syariah
Instrumen pasar modal konvensional pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain saham, obligasi, rights, obligasi konversi.
Pasar modal syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan BAPEPAM dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan BAPEPAM dan LK

Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah sebagai berikut:
1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
2.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.       Penjamin Emisi Efek
b.      Akuntan Publik
c.       Konsultan Hukum
d.      Notaris
e.       Agen Penjual
f.       Perusahaan Penilai
3.      Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
a.       Wali Amanat
b.      Penanggung
c.       Agen Pembayaran
4.       Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
a.       Perdagangan efek
b.      Perantara perdagangan efek
c.       Perusahaan efek
d.      Biro administrasi efek
e.       Reksadana
Prosedur berinvestasi di pasar modal adalah antara lain:
1.      Beli di pasar perdana, kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa
2.      Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio
3.      Beli dan Simpan
4.      Beli Saham Tidur
5.      Strategi Berpindah
6.      Strategi Konsentrasi pada Industri
7.      Strategi Belilah Pasar (Buying Market) atau Mutual Fund atau Unit Trust






DAFTAR KEPUSTAKAAN
Iska, SyukridanNengsih, Ifelda.2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV. Jasa Surya.
Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar