
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK
Tentang
BURSA
EFEK/PASAR MODAL
Oleh:
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NENGSIH, SEI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1440
H/2018 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal merupakan tonggak penting
dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang
menggunakan institusi ini sabagai media untuk menyerap investasi dan media
untuk memperkuat posisi keuangannya. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi
sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki
fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua
kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang
memerlukan dana (issuer).
Pasar modal
dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan
usaha ekonomi tersebut. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan
wahana yang dapat menggalang dan mengarahkan dana jangka panjang dari
masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif yang akhirnya secara
perlahan akan mengurangi ketergantungan pada dana luar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional ?
2.
Bagaimanakah manajemen operasional pasar modal : pihak-pihak yang
terkait dengan pasar modal, prosedur berinvestasi di pasar modal (syariah dan
konvensional) ?
C.
Tujuan Pembelajaran
1.
Untuk mengetahui perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional
2.
Untuk mengetahui manajemen operasional pasar modal : pihak-pihak
yang terkait dengan pasar modal, prosedur berinvestasi di pasar modal (syariah
dan konvensional)
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pebedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Pasar modal (capital
modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret. Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal,
diketahui definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pengertian
bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang
mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung
maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas)
yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti
utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Defisisni pasar
modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawaran adalah
perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, dapat disimpulan bahwa pasar modal adalah tempat dimana
orang-orang yang memilki kekeurangan modal menawarkan instrumen-instrumen
penyertaan modal kepada orang-orang yang kelebihan modal (investro). (Iska,
Nengsih, 2016: 128-129)
Dalam arti
sempit pasar modal adalah suatu pasar di mana dana-dana jangka panjang baik
hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dengan kata lain, pasar modal
merupakan tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga.
(Martono, 2002: 181)
Pasar modal
syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai
emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah
sesuai dengan prinsip syariah islam. (Soemitra, 2010: 111)
Fungsi pasar
modal adalah sarana untuk memperoleh modal angka panjang bagi unit-unit yang
terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi
unit-unit yang memliki kelebihan dana. Fungsi pasar modal secara spesifik
adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Perkembagan
pasar modal sangat mempengaruhi besarnya dana masyarakat yang dihimpun dalam
sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju, dana masyarakat yang dapat
dihimpun akan sangat besar.
2.
Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
Dalam pasar
modal investor dapat memindahkan asetnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain
untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
3.
Sebagai Pendorong Perkembangan Investasi
Dengan adanya
pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para
investor akan terus menambah jumlah investasinya di pasar modal karena perusahaan
yang menerima dana dari pemilik modal akan meningkatkan usahanya, baik melalui
pembelian mesin baru maupun penyerapan tenaga kerja. Karena fungsinya yang
strategis, maka peranan pasar modal sangat penting. Bagi negara-negara maju,
pasar modal merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kebijakan
moneter.
Pada negara
maju atau negara berkembagan di negara berkembangan, pasar modal berperan juga
sebagai agen pembagangunan, yaitu sebagai alat memobilisasi dana, baik yang ada
dalam perekonomian domestik maupun yang berasal dari luar negeri.
Sampai saat
ini, kegiatan pasar modal masih berpedoman pada
undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Sedangkan untuk
pasar modal syariah, telah dikeluarkan berbagai fatwa oleh dewan syariah
nasional. (Iska, Nengsih, 2016: 129-131)
Selain itu,
perbedaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah
pada prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal
konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan
kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dan obligasi yang
berprinsipkan syariah. Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang
mengandung riba, maysir, dan gharar selama ini menimbulkan
keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba, maysir, dan gharar.
(Sudarsono, 2003: 184)
Instrumen pasar
modal konvensional pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek)
yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit,
tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif
dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagai efek. Sifat efek yang
diperdagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang.
Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain
saham, obligasi, rights, obligasi konversi.
Sedangkan pasar
modal syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah
efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya
dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum, ketentuan penerbitan
efek syariah haruslah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.
Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam
kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa DSN-MUI
yang ditetapkan dalam peraturan BAPEPAM dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah
diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan BAPEPAM dan LK. (Soemitra, 2010:
133)
Dapat dilihat
dalam tabel perbedaan antara pasar modal knvensional dan pasar modal syariah
Pasar
Modal Konvensional
|
Pasar
Modal Syariah
|
Pada pasar
modal konvensional mengandung riba, maysir, dan gharar selama
ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba,
maysir, dan gharar.
|
Pada pasar
modal syariah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang
berprinsipkan syariah dan obligasi yang berprinsipkan syariah
|
Instrumen
pasar modal konvensional pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga
(efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Instrumen yang paling
umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain saham, obligasi, rights,
obligasi konversi.
|
Pasar modal syariah
secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Prinsip-prinsip syariah di
pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar
modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam
peraturan BAPEPAM dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum
ditetapkannya peraturan BAPEPAM dan LK
|
B.
Manajemen Operasional Pasar Modal
1.
Pihak-pihak yang Terkait dalam Pasar Modal
Untuk
mengoptimalkan pengelolaan pasar modal, maka diperlukan beberapa lembaga atau pihak
penunjang pasar modal. Lembaga atau pihak tersebut adalah:
a.
BAPEPPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badab
Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal
adalah:
1)
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat
ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal masyarakat umum
2)
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga
berikut:
a)
Bursa efek
b)
Lembaga kliring, penyelesaian, dan penyimpanan
c)
Reksa dana
d)
Perusahaan efek perorangan
3)
Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengena pasar modal
b.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1)
Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin
efek antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan,
harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
b)
Dalam mengajukan pernyataan pendaftaraan emisi efek, membantu
menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen
pernytaan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek
dan mendampingi emiten selama proses evaluasi
c)
Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan
sarana-sarana penunjang)
2)
Akuntan Publik
Tugas akuntan
publik antara lain sebagai berikut:
a)
Melakukan pemeriksaan atau laporan keuangan perusahaan dan
memberikan pendapatnya
b)
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan BAPEPAM
c)
Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik
apabila diperlukan
3)
Konsultasi Hukum
Tugas
konsultasi hukum adalah meneliti aspek-aspek huku emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin uaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
4)
Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5)
Agen Penjual
Agen penjual
ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang
bertugas melayani investor yyang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian
uang pesanan dan menyerahkan sertifikasi efek kepada pemesan.
6)
Perusahaan Penilaian
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa besarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
c.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi
obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga
sebagai berikut:
1)
Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali
amanat antara lain:
a)
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b)
Melakukan penilaian terhadap sebagai atau seluruh harta kekayaan
emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
c)
Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten
d)
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta
bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya
e)
Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
f)
Mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan
emiten
g)
Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten
h)
Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan
2)
Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pnjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para
pemegang obligasi tepat pada waktunya apabla, emiten tidak memenuhi
kewajibannya.
3)
Agen Pembayaran (Paying Agent)
Agen pembayaran
bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali
setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
d.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli dibursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
1)
Perdagangan Efek
Perdagangan
efek berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu untuk menjaga
keseimbangan harta serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan
menjual efek tertentu di pasar sekunder
2)
Perantara Perdagangan efek (Broker)
Broker bertugas
menerima order jual beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas
jasa keperantaraan ini broker mengenai fee kepada investor
3)
Perusahaan Efek
Perusahaan efek
atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan satu
atau beberapa kegiatan, bak sebaga penjamin emisi efek (underwriter),
perantara perdagangan efek, manajer investasi atau penasihat investasi
4)
Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak
yang berdasarkan kntrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa
melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian
hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
5)
Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana
merupakan perusahaan yang kegatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikasi sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
(Iska, Nengsih, 2016: 135-139)
2.
Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal
Dalam melakukan
investasi di pasar modal, investor harus benar-benar menyadari keuntungan dan
kerugian yang akan terjadi, oleh karena bermain di pasar modal tidak mendapat
jaminan untuk mendapat capital gain, yaitu selisih antara harga beli
saham dengan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa juga sangat
mungkin seorang investor mengalami capital loss. Untuk itu, ada beberapa
strategi investasi yang dapat dilakukan, khususnya dalam bentuk saham agar
mendapat capital gains antara lain :
a.
Beli di pasar perdana, kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa.
Strategi ini
dilakukan dengan keyakinan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham
dicatatkan di bursa.
b.
Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
Strategi ini
dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis
saham.
c.
Beli dan Simpan
Strategi ini
dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa
perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
d.
Beli Saham Tidur
Saham tidur
merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cenderung
nilainya di bawah harganya (undervalued).
e.
Strategi Berpindah
Pemodal yang
spekulatif cenderung berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain dengan
manfaat perbedaan siklus harga individual. Pemodal seperti ini harus senantiasa
mengikuti pergerakan atau perubahan harga saham di bursa.
g.
Strategi Konsentrasi pada Industri
Strategi ini
dilakukan dengan memusatkan perhatiannya pada perkembangan industri tertentu.
Strategi investasi ini dengan demikian adalah memilih saham-saham yang terbaik
pada industri yang dinilai mempunyai kondisi dan mekanisme kerja yang baik.
h.
Strategi Belilah Pasar (Buying Market) atau Mutual Fund atau
Unit Trust
Strategi
investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh
perusahaan reksa dana (mutual fund). Strategi ini cocok untuk investor
yang tidak mempunyai informasi yang cukup atau tidak memiliki cukup waktu untuk
menganalisa pasar. (Martono, 2002: 194)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar modal
adalah tempat dimana orang-orang yang memilki kekeurangan modal menawarkan
instrumen-instrumen penyertaan modal kepada orang-orang yang kelebihan modal
(investor).
Pasar modal
syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai
emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah
sesuai dengan prinsip syariah islam.
Perbedaan
antara pasar modal knvensional dan pasar modal syariah
Pasar
Modal Konvensional
|
Pasar
Modal Syariah
|
Pada pasar
modal konvensional mengandung riba, maysir, dan gharar selama
ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba,
maysir, dan gharar.
|
Pada pasar
modal syariah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang
berprinsipkan syariah dan obligasi yang berprinsipkan syariah
|
Instrumen
pasar modal konvensional pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga
(efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Instrumen yang paling
umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain saham, obligasi, rights,
obligasi konversi.
|
Pasar modal
syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Prinsip-prinsip syariah
di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang
pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan
dalam peraturan BAPEPAM dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan
sebelum ditetapkannya peraturan BAPEPAM dan LK
|
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pasar modal adalah sebagai berikut:
1.
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
2.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin Emisi Efek
b.
Akuntan Publik
c.
Konsultan Hukum
d.
Notaris
e.
Agen Penjual
f.
Perusahaan Penilai
3.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
a.
Wali Amanat
b.
Penanggung
c.
Agen Pembayaran
4.
Lembaga Penunjang Pasar
Sekunder
a.
Perdagangan efek
b.
Perantara perdagangan efek
c.
Perusahaan efek
d.
Biro administrasi efek
e.
Reksadana
Prosedur
berinvestasi di pasar modal adalah antara lain:
1.
Beli di pasar perdana, kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa
2.
Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio
3.
Beli dan Simpan
4.
Beli Saham Tidur
5.
Strategi Berpindah
6.
Strategi Konsentrasi pada Industri
7.
Strategi Belilah Pasar (Buying Market) atau Mutual Fund atau
Unit Trust
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Iska,
SyukridanNengsih, Ifelda.2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Padang: CV. Jasa Surya.
Martono. 2002. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Soemitra,
Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono,
Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar