Minggu, 09 September 2018

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (BMT dan KOPERASI)


Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK

Tentang

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (BMT dan KOPERASI)

Oleh:

ASTRI AYUNDA
1730401022

Dosen Pembimbing:

DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NENGSIH, SEI, MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1439 H/2018 M
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seiring berkembangnya Lembaga Keuangan Bank di Indonesia khususnya Perbankan Syariah, maka Lembaga Keuangan Bukan Bank mengalami perkembangan yang baik. Salah satunya Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang mana Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berkembang salah satunya adalah Baitul Maa lwat Tamwil (BMT) dan Koperasi.
Perkembangan BMT dan koperasi juga terdapat campur tangan dari pemerintah dan lembaga keuangan yang terkait. Misalnya dalam UU No. 1 Tahun 2013 dan PJOK NO. 5 Tahun 2014 yang akan memberikan payung hukum bagi LKM khususnya BMT untuk berkembang lebih baik. Sebelum adanya peraturan tersebut, BMT secara kelembagaan telah di damping atau di dukung oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Keberadaan BMT merupakan representative dari kehidupan masyarakat dimana BMT mampu mengakomodir kepentingan masyarakat.
Selain itu, dalam perkembangan LKM juga berkembang pula koperasi. Kehadiran koperasi ditengah-tengah masyarakat adalah sebagai wadah reformasi social, dengan misinya untuk memtranformasikan dari masyarakat yang peduli dengan kesenjangan dan ketidakadilan kemasyarakat yang penuh keharmonisan dan berkeadilan.
B.     Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian dan prosedur pendirian BMT dan Koperasi ?
2.         Bagaimana manajemen operasional yang dilihat dari kepengurusan, sumber, dana lokasi dana pada BMT dan Koperasi ?
3.         Apa jenis-jenis koperasi ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Prosedur Pendirian BMT dan Koperasi
1.      Pengertian dan Prosedur Pendirian BMT
a.      Pengertian BMT
Baitul Maal wat Tamwil (selanjutnya disebut BMT) diadopsi dari bahasa Arab yang merupakan gabungan dari Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal berarti rumah harta(terjemahan Harfiah) sedangkan Baitul Tamwil berarti rumah kelola (pengolahan). Jika keduanya digabungkan, maka Baitul Maal wat Tamwil berarti rumah tempat mengelola harta.
Dalam hal BMT sebagai rumah tempat mengelola harta ini, maka dapat juga didefinisikan bahwa BMT adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan menghimpun dan menyalurkan harta (uang) dari dan untuk masyarakat. ( Iska, Nengsih, 2016: 2)
Selain itu, pengertian Baitul Mal wa Tamwil (BMT) adalah badan usaha mendiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan berinvestasi alam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecildengan antara lain mendorong kegiatan manabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. (Djazuli, Janwari, 2002: 183)
Fungsi BMT sebagai Baitul Maal dapat tercermin pada kerja BMT sebagai lembaga social dalam hal pengelolaanharta yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah. Sedangkan fungsi BMT sebagai lembaga bisnis dapat terlihat pada Baitul Tamwilnya, dimana BMT juga mengembangkan pola simpan dan pembiayaan layaknya seperti yang terdapat pada lembaga keuangan.
Hal ini sejalan dengan pengertian BMT yang dikemukakan oleh Amin Aziz bahwa BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang dikembangkan dari konsep Baitul Maal wat Tamwil. Dari segi baitul maal, BMT menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infak, dan sedekah yang manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan masyarakat kecil, fakir, dan miskin. Pada aspek baitul tamwil, BMT mengembangkan usaha produktif untuk meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan anggotanya. (Iska, Negsih, 2016: 2).
Seiring dengan kebutuhan rakyat akan hadirnya lembaga keuanganyang berbasis syariah, maka Pemerintah pun melalui UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), memberikan ruang gerak yang bebas kepada BMT untuk beroprasi. Selain itu, OJK juga memberikan jaminan perlindungan terhadap nasabah BMT dengan membuat suatu lembaga pengaduan khusus yang menangani permasalahan BMT sebagaimana yang temuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5 tahun 2014.
Dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2013 dan POJK No. 5 tahun 2014 tersebut, diharapkan mampu memberikan udara segar bagi lembaga keuangan mikro khususnya BMT untuk berkembang lebih baik lagi, serta mendapat paying hukum yang lebih praktis lagi tentang operasional BMT selanjutnya. (Iska, Nengsih, 2016: 4).

b.      Prosedur Pendirian BMT
BMT merupakan lemabaga yang hadir di masyarakat dan dilahirkan oleh masyarakat. Adapun syarat pendirian BMT secara terstruktur adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan 7 UU No. 1 tahun 2013 tentang LKM dan pasal 2 peraturan POJK No. 1/ PJOK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Alternative bentuk badan hukum untuk lembaga keuangan mikro sebagaimana diatur dalam UU LKM terdiri dari dua pilihan yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Untuk badan hukum Koperasi, maka prosedur pengurusannya mengikuti UU tentang Perkoperasian. Sedangkan untuk badan hukum PT, prosedur pendiriannya mengikuti UU tentang PT.
Setelah memperoleh badan hukum, maka LKM wajib mengurus surat izin usaha sebagaimana dimaksudkan pada pasal 5 ayat (3) POJK No. 5/2014, Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sebagaimana yang terdapat dalam POJK tersebut dan harus dilampiri dengan:

1)      Akta Pendirian Bandan Hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat:
a)      Nama, tempat kedudukan, dan lingkungan wilayah operasional
b)      Kegiatan usaha sebagai LKM secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
c)      Permodalan
d)     Kepemilikan, dan
e)      Wewenanang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawasan Syariah (DPS) bagi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
2)      Dokumen Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS meliputi:
a)      1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm
b)      Fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c)      Daftar riwayat hidup
d)     Surat pernyataan bermaterai dari Direksi dan Dewan Komisaris
e)      Tidak tercatat dalam daftar kredit macet disektor jasa keuangan
f)       Tidak pernag dihukum karena tindakan pidana dalam 5 (lima) tahun terakhir
g)      Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilam yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir, dan
h)      Surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang LKM atau perbankan selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi
i)        Surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman dibidang LKM atau perbankan syariah selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi, bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
j)        Data pemegang saham atau anggota:
(1)   Dalam hal pemegang saham atau anggota adalah perorangan, dokumen yang dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam huruf b angka 1, angka 2, angka 3 serta suarat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman; dan tidak berasal dari dan untuk tindakan pidana pencucian uang
(2)   Dalam hal pemegang saham atau anggota adalah badan usaha milik desa/ kelurahan dan/atau koperasi, dokumen yang dilampirkan adalah:
(a)      Akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir sesuai ketentuan perundang-undangan atau bukti badan usaha milik desa/kelurahan;
(b)     Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public atau laporan keuangan terakhir atau pembukuan keuangan terakhir;
(c)      Surat pernyataan setoran modal tidak berasal dari pinjaman; dan setoran modal tidak berasal dari dan untuk tindakan pidana pencucian uang.
(3)   Dalam hal pemegang saham atau anggota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, dokuman yang dilampirkan adalah berupa keputusan atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terkait penyertaan modal pada LKM.
k)      Surat rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bagi yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
l)        Struktur organisasi yang memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi
m)    Sistem dan prosedur kerja LKM, paling kurang meliputi:
(1)   Pemberian pinjaman atau pembiayaan
(2)   Penerimaan simpanan
(3)   Penagihan kepada pihak peminjam
(4)   Prosedur penyelesaian piutang macet; dan
(5)   Prosedur penutupan simpanan
n)      Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling kurang memuat:
(1)     Data mengenai jumlah lembaga keuangan mikro lainnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir pada wilayah kerja LKM yang bersangkutan;
(2)     Rencana kegiatan usaha LKM yang memuat proyeksi simpanan dan penyaluran pinjaman atau pembiayaan serta langkah-langkahkegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
(3)     Uraian mengenai potensi ekonomi pada wilayah kerja LKM yang bersangkutan; dan
(4)     Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas 4 (empat) bulan yang dimulai sejak LKM melakukan kegiatan operasional
(5)     Fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau setoran pokok dan sertifikat modal dalm bentuk deposito berjangka yang masih berlaku atas nama LKM yang bersangkutan pada salah satu bank di Indonesia atau salah satu bank syariah di Indonesia bagi yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
o)      Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
(1)     Daftar asset tetap (jika ada) dan inventaris;
(2)     Bukti kepemilikan atau pengguasaan kantor; dan
(3)     Contoh formulir yang akan digunakan untuk operasional LKM. ( Iska, Nengsih, 2016: 4-7)
Dalam hal mendirikan BMT, modal pendirian BMT dengan modal awalnya sebesar Rp. 20.000.000,- atau lebih. Namun, jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp. 10.000.000,- bahkan Rp.5.000.000,-. Modal awal ini berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Jumlah batasan 20 sampai 40 anggota pendiri diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.
Tahapan pendirian BMT yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1)        Pemrakarsa membentuk panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) dilokasi itu; jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
2)        P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- atau lebih besar Rp. 20.000.000,-, untuk segera memulai langah operasional.
3)        Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendirian dari sekitar 20 sampai 44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp. 20.000.000,- atau minimal Rp. 5.000.000,-.
4)        Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT
5)        Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
6)        Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7)        Menjalankan bisnis operasi BMT secara professional dan sehat (Sudarsono, 2003: 92-93)

2.      Pengertian dan Prosedur Pendirian koperasi
a.      Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan kata serapan. Asal katanya adalah cooporation yang di adaptasi dari bahasa Inggris yang berarti kerja sama. Makna kata ini mejadi kandungan utama dalam sebuah lembaga karena koperasi berdiri atas usaha bersama dan untuk tujuan bersama. Di Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Iska, Nengsih, 2016: 18).
Adapun beberapa pendapat menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1)      Dr. Fay (1908)
Menurut Dr. Fay, koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagi anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2)      Margo Djojohadikoesoemo
Bapak Margo Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” 1941, mengatakan bahwa: “Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukannya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”.
3)      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Prof. R. S. Soeriaatmadja, dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia memberikan definisi koperasi sebagai berikut: “ Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang ats dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dam politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama”.
4)      Prof. Marvin, A. Schaars
Menurut Prof. Marvin, A. Schaars, seorang guru besar daru University of Wisconsin, Madison USA, yang mengatakan: “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
5)      Paul Hubert Casselman
Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul: “The Cooperative Movement and Some of its Problems” mengatakan: “Koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur social”. (Hendrojogi, 2010, hal. 20-24).

b.      Prosedur Pendirian Koperasi
Untuk mendirikan koperasi primer diperlukan paling sedikit dua puluh orang. Dan untuk mendirikan koperasi sekunder diperlukan paling sedikit tiga koperasi. Pendiri harus membuat akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar koperasi. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). (Yenti, Iska, 2018: 153-154).
Untuk dapat mendirikan koperasi, pemerintah telah mengaturnya melalui keputusan mentri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republic Indonesia nomor: 104/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, dijelaskan sebagai berikut:
1)      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh (20) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan yang sama.
2)      Pendiri koperasi primer adalah warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
3)      Usaha yang akan dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi para anggotanya.
4)      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
5)      Memiliki tenaga terampildan mampu mengelola koperasi. (Iska, Nengsih, 2016: 22-23)

B.     Manajemen Operasional: Kepengurusan, Sumber Dana dan Alokasi Dana BMT dan Koperasi
1.      Manajemen Operasional: Kepengurusan, Sumber Dana dan Alokasi Dana BMT
a.      Kepengurusan BMT
Dalam UU No. tahun 2013 tentang LKM, BMT merupakan lembaga keuangan yang harus memilih badan hukum yang cocok dan sesuai dengan kegiatan BMT. Jika BMT memiliki badan hukum Koperasi, maka segala kegiatan BMT harus didasarkan pada UU Kopersi (UU No. 25 tahun 1995). Namun jika BMT memilih untuk badan hukum PT, maka BMT harus memakai UU mengenai PT (UUNo. 40 tahun 2004). Meski demikian struktur organisasi BMT yang  paling sederhana dapat terdiri dari:

1)      Badan Pendiri
Badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak prerogative yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan BMT. Badan pendiri berhak merubah anggaran dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT. Jika BMT memiliki badan hukum koperasi, maka badan pendiri yang dimaksudkan adalah anggota koperasi. Namun, jika BMT memilih badan hukum PT, maka badan pendiri yang dimaksud adalah pemegang saham.

2)      Badan Pengawas
Badan pengawas adalah badan yang berwenang menentukan kebijakan operasional dan mengawasi segala kegiatan BMT. (Iska, Nengsih, 2016: 8). Yang termasuk ke dalam kebijakan operasionaladalah antara lain memilih Badan Pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT,dan memberikan saran kepada Badan Pengelola berkenaan dengan opersional BMT. Pihak-pihak yang bisa masuk ke dalam Badan Pengawas ini adalah anggota Badan Pendiri, penyerta modal awal yang memiliki penyertaan tetap, dan anggota BMT yang diangkat dan ditetapkan Badan Pendiri atas usulan Badan Pengawas. (Djazuli, Janwari, 2002: 192-194)

3)      Anggota BMT
Anggota BMT adalah orang yang terlibat dalam kegiatan usaha BMT baik dari segi simpanan maupun dari segi pembiayaan dan telah terdaftar dalam BMT  melalui badan pengelola.

4)      Badan Pengelola
Badan pengelola adalah orang-orang yang ditunjuk atau di perkerjakan untuk kegiatan operasional BMT. (Iska, Nengsih, 2016: 8-9)


b.      Sumber Dana BMT
Dalam pengumpulan sumber dana BMT, BMT juga mengeluarkan produk-produk dalam menngumpulkan dana. Adapun produk-produk keuangan yang lazim dijalankan BMT salah satunya dalam hal simpanan. Adapun bentuk simpanan yang sudah dikembangkan di BMT:
1)      Tabungan
Pada prinsipnya, pola tabungan yang dikembangkan sesuai dengan fatwa DSN/MUI yaitu Wadiah dan Mudharabah. Tabungan dengan prinsip wadiah adalah tabungan yang disetor oleh nasabah kapan saja (tidak terikat dengan waktu) dan juga bisa ditarik kapan saja. BMT dapat mengembangkan jenis-jenis tabungan sesuai dengan nama serta maksud dan tujuan dari tabungan tersebut. Misalnya tabungan pelajar, tabungan haji, tabungan qurban dan berbagai jenis tabungan lainnya.
Tabungan dengan prinsip Mudharabah adalah tabungan yang penyetorannya dapat diikat oleh waktu bagaikan penarikannya juga berdasarkan waktu yang telah disepakati.

2)      Deposito
Deposito adalah bentuk simpanan yang pengambilannya memiliki batasan atau jangka waktu tertentu. Pola deposito menggunakan prinsip Mudharabah.
Perbedaan antara tabungan mudharabah dengan deposito mudarabah terletak pada system setorannya. Tabungan mudharabah dapat disetorkan kapan saja atau dapat disepakati hari/tanggal tertentu untuk menyetor, sedangkan deposito mudharabah penyetoran dilakukan sekali saat akad berlangsung. (Iska, Nengsih, 2016: 9-10)

c.       Alokasi Dana BMT
Penyaluran dana yang diperoleh BMT dilakukan melalui pembiayaan. Pembiayaan juga mengikuti fatwa DSN/MUI, sehingga pembiayaan dapat dilakukan dengan prinsip:
1)      Jual Beli (Ba’i)
Pola jual beli yang dikembangkan adalah:
a)      Murabahah (Jual Beli dengan pembayaran tangguh)
Secara definisi, murabahah adalah akad jual beli yang harga pokok dan besar keuntungannya diketahui. Akad murabahah dapat digunakan oleh BMT untuk nasabah yang membutuhkan barang baik konsumtif ataupun barang modal. Misalnya untuk pembelian perabotan rumah tangga atau untuk pembelian mesin-mesin yang digunakan untuk usaha.System pembayaran cicilan kepada BMT dapat dilakukan secara harian, mingguan bahkan bulanan.

b)      Salam
Ciri khusus pembiayaan salam adalah barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang belum ada namun ciri-ciri dan spesifikasi barang tersebut sudah jelas. Pembiayaan salam sering digunakan untuk membiayai usaha pertanian. Dalam hal salam ini, BMT dianggap sebagai pembeli dan nasabah adalah penjualnya. Jika BMT menyetujui pembiayaan itu, maka BMT dapat memberikan dana kepada nasabah sebagai akad pembelian terhadap jagung yang ditanam oleh petani.
Jika masa penen telah tiba, maka jagung yang ditanam oleh nasabah diserahkan kepada BMT sesuai dengan jumlah uang yang sudah diberikan diawal. Keuntungan akan diperoleh BMT dari selisih harga beli dari petani dan dijual kembali kepada supplier. Pola pembiayaan salam ini masih jarang dikembangkan BMT di Indonesia.

c)      Istishna’
Istishna’ dapat dibayarkan dengan menggunakan termen-termen tertentu. Misalnya dibayar dalam 3 tahap, pembiayaan istishna’ sering digunakan dalam jasa kontruksi bangunan.

2)      Kerjasama (Syirkah)
Pembiayaan dengan pola syirkah merupakan pembiayaan dimana BMT dan nasabah bekerjasama dalam mengelola suatu usaha. Pembiayaan syirkah dibedakan atas beberapa jenis, yaitu:
a)      Musyarakah
Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan dimana BMT dan nasabah saling bekerja sama dalam suatu usaha masing-masing memberikan kontribusi yang sama baik dari segi modal maupun keikutsertaan dalam pengelolaan usaha tersebut. Keuntungan yang didapat oleh BMT atas pembiayaan ini adalah bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalani.

b)      Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang modalnya 100% diberikan oelh BMT kepada nasabah, sedangkan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya oelh BMT kepada nasabah. Keuntungan yang diperoleh BMT atas pembiayaan ini dalam bentuk bagi hasil yang disepakati berdasarkan nisbah.

c)      Muzaraah
Pembiayaan dengan jenis muzaraah merupakan pembiayaan kerjasama dalam bidang pertanian.dimana nasabah memiliki kahan pertanian sedangkan BMT yang membiayai dalam hal pembelian bibit. Hasil usaha perkebunan juga dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

d)     Musaqah
Pembiayaan musaqah adalah pembiayaan dalam bentuk kerjasama dalam bidang pertanian dimana semua lahan dan modal dari salah satu pihak an pihak lainnya hanya bertugas menjaga dan memeliharanya. Dalam hal ini BMT dapat berposisi sebagai pemilik lahan dan modal, sedangkan nasabah adalah pengelola.
3)      Jasa (Ijarah)
Pembiayaan dalam bentuk ijarah atau yang lebih dikenal dengan jasa dikembangkan BMT pada pembiayaan yang sasarannya adalah penyewaan. Keuntungan yang diperoleh atas pembiayaan ini adalah selisih yang dibayarkan oleh nasabah kepada BMT dengan harga sewa yang dibayrkan BMT kepada pemilik sewa. (Iska, Nengsih, 2016: 10-14).

2.      Manajemen Operasional: Kepengurusan, Sumber Dana dan Alokasi Dana Koperasi
a.      Kepengurusan Koperasi
Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi juga membutuhkan perangkat-perangkat seperti yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. Perangkat organisasi tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
1)      Rapat Anggota
Rapat anggota memiliki wewenang sebagai berikut:
a)        Menetapkan kebijakan umum koperasi
b)        Menetapkan Anggaran Dasar
c)        Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus
d)       Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
e)        Menetapkan batasan maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dana atas nama koperasi
f)         Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing
g)        Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
h)        Memutuskan penggabungan, pelemburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi, dan
i)          Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ini

2)      Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non-anggota dengan syarat:
a)        Mampu melaksanakan perbuatan hukum
b)        Memilliki kemampuan mengelola usaha koperasi
c)        Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan koperasi, keuangan Negara, dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
Pengurus koperasi memiliki tugas antara lain:
a)        Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar
b)        Mendorong dan memajukan usaha anggota
c)        Menyusun rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota
d)       Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota
e)        Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota
f)         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
g)        Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
h)        Memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, dan Risalah Rapat
i)          Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota

Pengurus koperasi juga berwenang mewakili koperasi didalam maupun luar pengadilan.
3)      Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi memiliki tugas dan wewenangnya, yaitu:
a)      Pengawas, bertugas
1)        Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus
2)        Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus
3)        Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota

b)      Pengawas, berwenang
1)      Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
2)      Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait
3)      Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dan pengurus
4)      Memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hokum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
5)      Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Yenti, Iska, 2018: 155-157)

c)      Pengelola
Pengelola adalah orang yang ditugasi untuk menjalankan kegiatan operasional koperasi. Jumlah pengelola tergantung dengan kebutuhan koperasi yang dikelola. (Iska, Nengsih, 2016: 27)

b.      Sumber Dana Koperasi
Dalam Bab VII pasal 41 UU No. 25/1992 tentang koperasi disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang bersumber dari anggota koperasi sendiri. Bentuk-bentuk modal sendiri adalah: 
1)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi dan besarnya simpanan pokok ditentukan jumlahnya dalam RAT koperasi.

2)      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama namun wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Jumlah simpanan wajib yang berbeda  antar sesame anggota dapat terjadi sebagai akibat status anggota yang berbeda-beda dan waktu penyerahannya ditentukan bersama dalam RAT koperasi.

3)      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah dana yang diambilkan dari persentase tertentu atas laba yang diperoleh dalam koperasi. Dana ini dapat digunakan sewaktu-waktu jika koperasi mengalami kerugian dalam usaha, sehingga untuk menutup kerugian tersebut dapat diambilkan dari dana cadangan.

4)      Hibah
Hibah dalam modal koperasi dapat diperoleh dari berbagai pihak, misalnya donasi dari lembaga lain ataupun dapat bersumber dari donasi anggota. Donasi tersebut kemudian dalam permodalan koperasi akan diakui sebagai dana/modal hibah.

c.       Alokasi  Dana Koperasi
Dalam menalokasikan dananya, koperasi juga mempunyai koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam ini memiliki produk untuk dapat menarik simpanan dan menyalurkan simpananya. Dalam hal menyalurkan dananya, koperasi menawarkan beberapa pinjaman (koperasi konvensional) dan pembiayaan (koperasi syariah) diantaranya sebagai berikut:

1)      Pinjaman
Untuk koperasi konvensional, produk pinjaman hanya terfokus pada satu kontrak saja yaitu pinjaman dengan pengenaan bunga kepada para anggota. Besarnya bunga diputuskan dalam Rapat AnggotaTahunan Koperasi.

2)      Pembiayaan
Dalam koperasi syariah dikenal dengan nama pembiayaan. Adapun jenis-jenis pembiayaan yang dapat dikembangkan oleh koperasi jasa keuangan syariah adalah:
a)      Pembiayaan dengan Akad Syirkah (Kerjasama)
Pada berbagai KJKS akad syirkah yang diterapkan adalah Mudharabah. Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang modalnya 100% diberikan oleh KJKS kepada anggotanya, sedangkan pengelolaanya diserahkan sepenuhnya oleh KJKS pada anggota. Keuntungan yang diperoleh KJKS atas pembiayaan juga dalam bentuk bagi hasil yang disepakati berdasarkan nisbah.
Selain pembiayaan dengan akad mudharabah, koperasi juga melaksanakan pembiayaan syirkah lainnya dalam bentuk Musyarakah ataupun Muzzaah. Musyarakah adalah pembiayaan dimana KJKS dana anggota saling bekerjasama dalam suatu usaha dan masing-masing memberikan kontribusi yang sama baik dari segi modal maupun memberikan keikutsertakan dalam pengelolaan usaha tersebut. Sedangkan dalam pembiayaan yang menggunakan akad Muzzaraah adalah pembiayaan kerjasama dalam bidang pertanian.  
 
b)      Pembiayaan dengan Akad Ba’I (Jual Beli)
Akad jual beli dalam Islam terbagi pada beberapa macam yaitu: Murabahah, Salam, dan Istishna’. Murabahah adalah jual beli dengan mengetahui harga pokok dan keuntungan dari objek jual beli tersebut.
Akad pembiayaan jual beli lainnya yaitu Salam dan Istishna’ merupakan akad jual beli yang dilakukan dengan cara pesanan. Salam dilakukan diawal waktu, sedangkan Istishna’ dapat dibayar di awal, pertengahan ataupun di akhir.

c)      Pembiayaan dengan Akad Ijarah (sewa/jasa)
Ijarah adalah akad perjanjian sewa menyewa yang keatasnya dapat dikenakan Fee atau jasa atau sewa. Objek pembiayaan ijarah dalam KJKS dapat berupa sewa kendaraan, sewa rumah ataupun biaya pendidikan dan pengobatan. (Iska, Nengsih, 2016: 30-34).

C.    Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Koperasi Menurut Fungsinya
a.       Koperasi Pembelian/ Pengadaan/ Konsumsi
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembelian atau konsumen bagi koperasi.

b.      Koperasi Penjualan/ Pemasaran
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  
c.       Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang atau jasa dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerjaan koperasi.

d.      Koperasi Jasa
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya simpan pinjam, ansuransi, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Berdasarkan jenis koperasi yang dilihat dari fungsinya, apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.      Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a.       Koperasi Primer
Adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koeprasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
1)        Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2)        Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3)        Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah gabungan 3 koperasi.

3.      Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.       Koperasi Unit Desa (KUD)
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarkat desa dan usaha yang dijalankan dalam koperasi ini cenderung merupakan usaha yang dibutuhkan masyarakat desa seperti gilingan padi (rice milling), pupuk, obat pemberantas hama, benih, alat-alat pertanian dan penyuluhan teknis tentang pertanian. (Iska, Nengsih, 2016: 24-25).
Tujuan dalam pembentukan Koperasi Unit Desa adalah:
1)        Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan secara efektif dan efisien.
2)        Memberi kepastian bagi para petani produsen khususnya serta masyarakat desa pada umumya, bahkan mereka tidak hanya mempunyai tanggungjawab untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraanya. (Hendrojogi, 2010: 73)

b.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Adalah koperasi yang anggotanya adalah pegawai negeri di lingkungan instansi-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Koperasi ini juga dikenal juga dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).

c.       Koperasi Sekolah
Adalah koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah, dimulai dari guru, karyawan dan juga siswa. Keberadaan koperasi sekolah tidak hanya ditujukan untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga dijadikan sebagai wadah pembelajaran bagi siswa dalam berorganisasi, kepemimpinan, tanggungjawab, dan kejujuran. (Iska, Nengsih, 2016: 25).
Para pelajar diharapkan dapat melestarikan nilai-nilai koperasi dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi sekolah. Dengan berperan aktif dalam koperasi sekolah diharapkan memberikan pembelajaran kepada para siswa, seperti:
1)        Sebagai sarana pendidikan dan praktik berkoperasi secara   langsung dan mempelajari cara berwirausaha.
2)        Sebagai sarana latihan untuk para siswa yang memiliki jiwa mandiri dan sosial seperti watak koperasi.
3)        Membantu pemerintah dalam mendidik generasi penerus yang akan berpartisipasi dalam pembangunan.
4)        Membantu penyediaan kebutuhan siswa terutama kebutuhan sekolah seperti seragam, alat tulis, atribut lainnya. (Yenti, Iska, 2018: 162-163).















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Baitul Maal wat Tamwil  adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan menghimpunan dana dan menyalurkan harta (uang) dari dan untuk masyarakat. Dalam prosedur pendirian BMT, syarat dalam pendirian BMT secara terstruktur diatur dalam Pasal 4 sampai dengan 7 UU No. 1 tahun 2013 tentang LKM dan pasal 2 Peraturan OJK No. 1/PJOK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Sedangkan Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prosedur pendirian koperasi seperti koperasi primer diperlukan paling sedikit dua puluh orang dan koperasi sekunder diperlukan paling sedikit tiga koperasi. Koperasi  memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah yang diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal kepengurusan BMT terdiri dari Badan Pendiri, Badan Pengawas, Anggota BMT, dan Badan Pengelola. Dalam hal sumber dana, BMT memperoleh dananya dari tabungan dengan menggunakan prinsip Mudharabah dan Wadiah. Selain tabungan, BMT juga memperoleh dana dari deposito dengan menggunakan prinsip Wadiah. Dalam hal penyaluran dana, BMT melakukan pembiayaan dengan mengikuti fatwa DSN/MUI dengan prinsip jual beli (ba’i), kerjasama (syirkah), dan jasa (ijarah).
Dalam hal kepengurusan koperasi, diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 yang mana struktur kepengurusannya terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi, dan Pengelola. Selain itu, koperasi mendapatkan sumber dana dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dan cadangan dana yang diperoleh dari anggota koperasi sesuai dengan kesepakatan bersama. Sedangkan dalam mengalokasikan dana, produk yang ditawarkan koperasi adalah pinjaman dalam koperasi konvensional. Koperasi syariah dikenal dengan pembiayaan. Pembiayaan yang dapat dilakukan dalam koperasi syariah diantaranya pembiayaan dengan akad syirkah (Kerjasama), pembiayaan dengan akad ba’i (jual beli), pembiayaan dengan akad ijarah (sewa/jasa). Jenis-jenis koperasi yang berkembang di Indonesia yaitu koperasi pembelian, koperasi penjualan, koperasi produksi, koperasi jasa dan lain sebagainya.


















DAFTAR KEPUSTAKAAN

Djazuli, H. A. dan Janwari, Yadi. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Press.
Hendrojogi. 2010. Koperasi Asas-asas, Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.
Idrus, Salim Al. 2008. Kinerja Manajer dan Bisnis Koperasi. Malang: UIN Malang Press.
Iska, Syukri dan  Nengsih, Ifelda.2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV. Jasa Surya.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII.
Yenti, Elfina. 2018. Ekonomi: Integrasi Konsep Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam. Padang: Jasa Surya.


2 komentar:

  1. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pelamar:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Jenis Kelamin:
    5) Pekerjaan:
    6) Nomor telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Pendapatan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Jangka waktu pinjaman:
    11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Nomor Perwakilan Indonesia: +6288286919466
    Salam Hormat

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Budiwati Permata, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk berhati-hati, karena penipuan ada di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan berjanji ini dan itu, pengangguran, saya sarankan Anda semua harus berhati-hatilah

    beberapa bulan yang lalu, saya tertekan secara finansial dan sangat membutuhkan pinjaman untuk mendapatkan kembali bisnis saya, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir putus asa sampai Tuhan menggunakan teman saya Dian Pelangi yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Christabel's Missan, seorang ibu yang baik, yang meminjamkan saya pinjaman 800 juta tanpa jaminan dalam waktu kurang dari 20 jam tanpa tekanan atau tekanan dan hanya 2% bunga

    Saya terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya gunakan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, agar orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ibu yang baik melalui email: christabelloancompany@gmail.com

    dan dengan kasih karunia Tuhan dia tidak akan membiarkan Anda mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di nomor whatsApp saya +6283809518424 email: permatabudiwati@gmail.com
    dan teman saya Dian Pelangi yang memperkenalkan saya dan bercerita tentang Ms. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ms. Christabel, Anda juga dapat menghubunginya melalui email: (lianmeylady@gmail.com) sekarang,

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan saya yang saya kirim langsung ke rekening ibu Christabel. Masih bisa hubungi ibu yang baik, What'sApp Number +15614916019 Atau +13108626660

    mohon bijaksana dan semoga Allah membimbing kita semua

    Nama saya Budiwati Permata
    Nomor whatsapp saya +6283809518424
    Pinjaman saya adalah 800 juta
    Perusahaan investasi pinjaman Christael Missan
    Instagram: Christabel Missan
    email: christabelloancompany@gmail.com
    Whatsapp nomor +15614916019 dan bisa juga hubungi ibu melalui nomor ini +13108626660

    BalasHapus