
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARAH NON BANK
Tentang
LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO SYARIAH (BMT dan KOPERASI)
Oleh:
ASTRI
AYUNDA
1730401022
Dosen
Pembimbing:
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NENGSIH, SEI, MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1439
H/2018 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring berkembangnya Lembaga Keuangan
Bank di Indonesia khususnya Perbankan Syariah,
maka Lembaga Keuangan Bukan
Bank mengalami perkembangan
yang baik. Salah satunya Lembaga Keuangan Mikro
(LKM), yang mana Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) yang berkembang salah satunya adalah Baitul Maa lwat Tamwil
(BMT) dan Koperasi.
Perkembangan
BMT dan koperasi juga terdapat campur tangan dari pemerintah dan lembaga
keuangan yang terkait. Misalnya dalam UU No. 1 Tahun 2013 dan PJOK NO. 5 Tahun
2014 yang akan memberikan payung hukum bagi LKM khususnya BMT untuk berkembang
lebih baik. Sebelum adanya peraturan tersebut, BMT secara kelembagaan telah di damping
atau di dukung oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Keberadaan BMT
merupakan representative dari kehidupan masyarakat dimana BMT mampu
mengakomodir kepentingan masyarakat.
Selain itu, dalam perkembangan LKM juga berkembang pula koperasi. Kehadiran
koperasi ditengah-tengah masyarakat adalah sebagai wadah reformasi social,
dengan misinya untuk memtranformasikan dari masyarakat yang peduli dengan
kesenjangan dan ketidakadilan kemasyarakat yang penuh keharmonisan dan
berkeadilan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan prosedur pendirian
BMT dan Koperasi ?
2.
Bagaimana manajemen operasional
yang dilihat dari kepengurusan,
sumber, dana lokasi dana pada
BMT dan Koperasi ?
3.
Apa jenis-jenis koperasi
?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Prosedur Pendirian BMT dan Koperasi
1.
Pengertian dan Prosedur Pendirian BMT
a.
Pengertian BMT
Baitul Maal wat
Tamwil (selanjutnya
disebut BMT) diadopsi dari bahasa Arab yang merupakan gabungan dari Baitul
Maal dan Baitul
Tamwil. Baitul Maal berarti rumah harta(terjemahan Harfiah)
sedangkan Baitul Tamwil berarti rumah kelola (pengolahan). Jika keduanya
digabungkan, maka Baitul Maal wat Tamwil berarti rumah tempat mengelola
harta.
Dalam hal BMT
sebagai rumah tempat mengelola harta ini, maka dapat juga didefinisikan bahwa
BMT adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan menghimpun dan menyalurkan
harta (uang) dari dan untuk masyarakat. ( Iska, Nengsih, 2016: 2)
Selain itu,
pengertian Baitul Mal wa Tamwil (BMT) adalah badan usaha mendiri terpadu
yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan
mengembangkan usaha-usaha produktif dan berinvestasi alam meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecildengan antara lain mendorong
kegiatan manabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. (Djazuli,
Janwari, 2002: 183)
Fungsi BMT
sebagai Baitul Maal dapat tercermin pada kerja BMT sebagai lembaga
social dalam hal pengelolaanharta yang bersumber dari dana zakat, infak, dan
sedekah. Sedangkan fungsi BMT sebagai lembaga bisnis dapat terlihat pada Baitul
Tamwilnya, dimana BMT juga mengembangkan pola simpan dan pembiayaan
layaknya seperti yang terdapat pada lembaga keuangan.
Hal ini sejalan
dengan pengertian BMT yang dikemukakan oleh Amin Aziz bahwa BMT adalah balai
usaha mandiri terpadu yang dikembangkan dari konsep Baitul Maal wat Tamwil.
Dari segi baitul maal, BMT menerima titipan BAZIS dari dana zakat,
infak, dan sedekah yang manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan masyarakat
kecil, fakir, dan miskin. Pada
aspek baitul tamwil, BMT mengembangkan usaha produktif untuk
meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan anggotanya. (Iska, Negsih, 2016: 2).
Seiring dengan
kebutuhan rakyat akan hadirnya lembaga keuanganyang berbasis syariah, maka
Pemerintah pun melalui UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
(LKM), memberikan ruang gerak yang bebas kepada BMT untuk beroprasi. Selain itu, OJK juga memberikan jaminan perlindungan terhadap
nasabah BMT dengan membuat suatu lembaga pengaduan khusus yang menangani
permasalahan BMT sebagaimana yang temuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 5 tahun 2014.
Dengan hadirnya
UU No. 1 Tahun 2013 dan POJK No. 5 tahun 2014 tersebut, diharapkan mampu
memberikan udara segar bagi lembaga keuangan mikro khususnya BMT untuk berkembang
lebih baik lagi, serta mendapat paying hukum yang lebih praktis lagi tentang
operasional BMT selanjutnya. (Iska, Nengsih, 2016: 4).
b.
Prosedur Pendirian BMT
BMT merupakan
lemabaga yang hadir di masyarakat dan dilahirkan oleh masyarakat. Adapun syarat
pendirian BMT secara terstruktur adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai
dengan 7 UU No. 1 tahun 2013 tentang LKM dan pasal 2 peraturan POJK No. 1/
PJOK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor
jasa keuangan.
Alternative
bentuk badan hukum untuk lembaga keuangan mikro sebagaimana diatur dalam UU LKM
terdiri dari dua pilihan yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Untuk
badan hukum Koperasi, maka prosedur pengurusannya mengikuti UU tentang
Perkoperasian. Sedangkan untuk badan hukum PT, prosedur pendiriannya mengikuti
UU tentang PT.
Setelah
memperoleh badan hukum, maka LKM wajib mengurus surat izin usaha sebagaimana
dimaksudkan pada pasal 5 ayat (3) POJK No. 5/2014, Direksi LKM mengajukan
permohonan izin usaha kepada OJK sebagaimana yang terdapat dalam POJK tersebut
dan harus dilampiri dengan:
1) Akta Pendirian
Bandan Hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi
berwenang, yang paling sedikit memuat:
a) Nama, tempat
kedudukan, dan lingkungan wilayah operasional
b) Kegiatan usaha sebagai
LKM secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
c) Permodalan
d) Kepemilikan,
dan
e) Wewenanang, tanggung jawab, masa jabatan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawasan Syariah (DPS) bagi yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
2)
Dokumen Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS meliputi:
a)
1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm
b)
Fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c)
Daftar riwayat hidup
d)
Surat pernyataan bermaterai dari Direksi dan Dewan Komisaris
e)
Tidak tercatat dalam daftar kredit macet disektor jasa keuangan
f)
Tidak pernag dihukum karena tindakan pidana dalam 5 (lima) tahun
terakhir
g) Tidak pernah dinyatakan pailit atau
menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilam yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun
terakhir, dan
h) Surat
keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang LKM atau perbankan
selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi
i)
Surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman
dibidang LKM atau perbankan syariah selama 2 (dua) tahun bagi salah satu
Direksi, bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
j)
Data pemegang saham atau anggota:
(1) Dalam hal pemegang saham atau anggota adalah
perorangan, dokumen yang dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksudkan
dalam huruf b angka 1, angka 2, angka 3 serta suarat pernyataan bahwa setoran
modal tidak berasal dari pinjaman; dan tidak berasal dari dan untuk tindakan
pidana pencucian uang
(2) Dalam hal
pemegang saham atau anggota adalah badan usaha milik desa/ kelurahan dan/atau
koperasi, dokumen yang dilampirkan adalah:
(a) Akta pendirian
termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir sesuai ketentuan
perundang-undangan atau bukti badan usaha milik desa/kelurahan;
(b) Laporan keuangan
yang telah diaudit oleh akuntan public atau laporan keuangan terakhir atau
pembukuan keuangan terakhir;
(c) Surat
pernyataan setoran modal tidak berasal dari pinjaman; dan setoran modal tidak
berasal dari dan untuk tindakan pidana pencucian uang.
(3)
Dalam hal pemegang saham atau anggota adalah Pemerintah
Kabupaten/Kota, dokuman yang dilampirkan adalah berupa keputusan atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota terkait penyertaan modal pada LKM.
k) Surat rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bagi yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah
l)
Struktur organisasi yang memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan,
dan administrasi
m) Sistem
dan prosedur kerja LKM, paling kurang meliputi:
(1) Pemberian
pinjaman atau pembiayaan
(2) Penerimaan
simpanan
(3) Penagihan
kepada pihak peminjam
(4) Prosedur
penyelesaian piutang macet; dan
(5) Prosedur
penutupan simpanan
n)
Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling kurang
memuat:
(1)
Data mengenai jumlah lembaga keuangan mikro lainnya dalam 3 (tiga)
tahun terakhir pada wilayah kerja LKM yang bersangkutan;
(2) Rencana kegiatan usaha LKM yang memuat
proyeksi simpanan dan penyaluran pinjaman atau pembiayaan serta
langkah-langkahkegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
(3) Uraian mengenai
potensi ekonomi pada wilayah kerja LKM yang bersangkutan; dan
(4) Proyeksi
neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas 4 (empat) bulan yang dimulai
sejak LKM melakukan kegiatan operasional
(5) Fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau
setoran pokok dan sertifikat modal dalm bentuk deposito berjangka yang masih
berlaku atas nama LKM yang bersangkutan pada salah satu bank di Indonesia atau
salah satu bank syariah di Indonesia bagi yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah
o) Bukti kesiapan
operasional antara lain berupa:
(1)
Daftar asset tetap (jika ada) dan inventaris;
(2)
Bukti kepemilikan atau pengguasaan kantor; dan
(3)
Contoh formulir yang akan digunakan untuk operasional LKM. (
Iska, Nengsih, 2016: 4-7)
Dalam hal
mendirikan BMT, modal pendirian BMT dengan modal awalnya sebesar Rp.
20.000.000,- atau lebih. Namun, jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan
modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp. 10.000.000,- bahkan Rp.5.000.000,-.
Modal awal ini berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat,
yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Jumlah batasan 20 sampai 40 anggota
pendiri diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.
Tahapan
pendirian BMT yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1)
Pemrakarsa membentuk panitia Penyiapan Pendirian BMT
(P3B) dilokasi itu; jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan
atau lainnya.
2)
P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp.
5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- atau lebih besar Rp. 20.000.000,-, untuk
segera memulai langah operasional.
3)
Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendirian dari sekitar 20
sampai 44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai
jumlah Rp. 20.000.000,- atau minimal Rp. 5.000.000,-.
4)
Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang
ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan
kebijakan BMT
5)
Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan
lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
6)
Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir
yang diperlukan.
7)
Menjalankan bisnis operasi BMT secara professional dan sehat
(Sudarsono, 2003: 92-93)
2.
Pengertian dan Prosedur Pendirian koperasi
a.
Pengertian Koperasi
Koperasi
merupakan kata serapan. Asal katanya adalah cooporation yang di adaptasi
dari bahasa Inggris yang berarti kerja sama. Makna kata ini mejadi kandungan
utama dalam sebuah lembaga karena koperasi berdiri atas usaha bersama dan untuk
tujuan bersama. Di Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Iska, Nengsih, 2016: 18).
Adapun beberapa
pendapat menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1)
Dr. Fay (1908)
Menurut Dr.
Fay, koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagi anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2)
Margo Djojohadikoesoemo
Bapak Margo
Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” 1941,
mengatakan bahwa: “Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang
dengan sukannya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”.
3)
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Prof. R. S.
Soeriaatmadja, dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
memberikan definisi koperasi sebagai berikut: “ Koperasi ialah suatu
perkumpulan dari orang-orang yang ats dasar persamaan derajat sebagai manusia,
dengan tidak memandang haluan agama dam politik secara sukarela masuk, untuk
sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan
bersama”.
4)
Prof. Marvin, A. Schaars
Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars, seorang guru besar daru University of Wisconsin, Madison
USA, yang mengatakan: “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya”.
5)
Paul Hubert Casselman
Paul Hubert
Casselman dalam bukunya yang berjudul: “The Cooperative Movement and Some of
its Problems” mengatakan: “Koperasi adalah suatu system ekonomi yang
mengandung unsur social”. (Hendrojogi, 2010, hal. 20-24).
b.
Prosedur Pendirian Koperasi
Untuk mendirikan
koperasi primer diperlukan paling
sedikit dua puluh orang. Dan untuk mendirikan koperasi sekunder diperlukan
paling sedikit tiga koperasi. Pendiri harus membuat akta pendirian yang di
dalamnya memuat anggaran dasar koperasi. Koperasi memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). (Yenti, Iska, 2018: 153-154).
Untuk dapat
mendirikan koperasi, pemerintah telah mengaturnya melalui keputusan mentri
negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republic Indonesia nomor:
104/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta
pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, dijelaskan sebagai berikut:
1)
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh (20) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
yang sama.
2)
Pendiri koperasi primer adalah warga Negara Indonesia, cakap secara
hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
3) Usaha yang akan dilaksanakan koperasi harus
layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberi manfaat ekonomi
yang nyata bagi para anggotanya.
4) Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi.
5) Memiliki tenaga
terampildan mampu mengelola koperasi. (Iska, Nengsih, 2016: 22-23)
B.
Manajemen Operasional: Kepengurusan, Sumber Dana dan Alokasi Dana
BMT dan Koperasi
1.
Manajemen Operasional: Kepengurusan, Sumber Dana dan Alokasi Dana
BMT
a.
Kepengurusan BMT
Dalam UU No.
tahun 2013 tentang LKM, BMT merupakan lembaga keuangan yang harus memilih badan
hukum yang cocok dan sesuai dengan kegiatan BMT. Jika BMT memiliki badan hukum
Koperasi, maka segala kegiatan BMT harus didasarkan pada UU Kopersi (UU No. 25
tahun 1995). Namun jika BMT memilih untuk badan hukum PT, maka BMT harus
memakai UU mengenai PT (UUNo. 40 tahun 2004). Meski demikian struktur
organisasi BMT yang paling sederhana
dapat terdiri dari:
1)
Badan Pendiri
Badan pendiri
adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak prerogative yang
seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan BMT. Badan pendiri berhak
merubah anggaran dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT. Jika BMT memiliki
badan hukum koperasi, maka badan pendiri yang dimaksudkan adalah anggota
koperasi. Namun, jika BMT memilih badan hukum PT, maka badan pendiri yang
dimaksud adalah pemegang saham.
2)
Badan Pengawas
Badan pengawas
adalah badan yang berwenang menentukan kebijakan operasional dan mengawasi
segala kegiatan BMT. (Iska, Nengsih, 2016: 8).
Yang termasuk ke dalam kebijakan operasionaladalah antara lain memilih Badan
Pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT,dan memberikan saran kepada
Badan Pengelola berkenaan dengan opersional BMT. Pihak-pihak yang bisa masuk ke
dalam Badan Pengawas ini adalah anggota Badan Pendiri, penyerta modal awal yang
memiliki penyertaan tetap, dan anggota BMT yang diangkat dan ditetapkan Badan
Pendiri atas usulan Badan Pengawas. (Djazuli, Janwari,
2002: 192-194)
3)
Anggota BMT
Anggota BMT
adalah orang yang terlibat dalam kegiatan usaha BMT baik dari segi simpanan
maupun dari segi pembiayaan dan telah terdaftar dalam BMT melalui badan pengelola.
4)
Badan Pengelola
Badan pengelola
adalah orang-orang yang ditunjuk atau di perkerjakan untuk kegiatan operasional
BMT. (Iska, Nengsih, 2016: 8-9)
b.
Sumber Dana BMT
Dalam
pengumpulan sumber dana BMT, BMT juga mengeluarkan produk-produk dalam
menngumpulkan dana. Adapun produk-produk keuangan yang lazim dijalankan BMT salah
satunya dalam hal simpanan. Adapun bentuk simpanan yang sudah dikembangkan di
BMT:
1)
Tabungan
Pada
prinsipnya, pola tabungan yang dikembangkan sesuai dengan fatwa DSN/MUI yaitu Wadiah
dan Mudharabah. Tabungan dengan prinsip wadiah adalah tabungan
yang disetor oleh nasabah kapan saja (tidak terikat dengan waktu) dan juga bisa
ditarik kapan saja. BMT dapat mengembangkan jenis-jenis tabungan sesuai dengan
nama serta maksud dan tujuan dari tabungan tersebut. Misalnya tabungan pelajar,
tabungan haji, tabungan qurban dan berbagai jenis tabungan lainnya.
Tabungan dengan
prinsip Mudharabah adalah tabungan yang penyetorannya dapat diikat oleh
waktu bagaikan penarikannya juga berdasarkan waktu yang telah disepakati.
2)
Deposito
Deposito adalah
bentuk simpanan yang pengambilannya memiliki batasan atau jangka waktu
tertentu. Pola deposito menggunakan prinsip Mudharabah.
Perbedaan
antara tabungan mudharabah dengan deposito mudarabah terletak
pada system setorannya. Tabungan mudharabah dapat disetorkan kapan saja
atau dapat disepakati hari/tanggal tertentu untuk menyetor, sedangkan deposito mudharabah
penyetoran dilakukan sekali saat akad berlangsung. (Iska, Nengsih, 2016: 9-10)
c.
Alokasi Dana BMT
Penyaluran dana
yang diperoleh BMT dilakukan melalui pembiayaan. Pembiayaan juga mengikuti
fatwa DSN/MUI, sehingga pembiayaan dapat dilakukan dengan prinsip:
1)
Jual Beli (Ba’i)
Pola jual beli yang dikembangkan adalah:
a)
Murabahah
(Jual Beli dengan pembayaran tangguh)
Secara
definisi, murabahah adalah akad jual beli yang harga pokok dan besar
keuntungannya diketahui. Akad murabahah dapat digunakan oleh BMT untuk
nasabah yang membutuhkan barang baik konsumtif ataupun barang modal. Misalnya
untuk pembelian perabotan rumah tangga atau untuk pembelian mesin-mesin yang
digunakan untuk usaha.System pembayaran cicilan kepada BMT dapat dilakukan
secara harian, mingguan bahkan bulanan.
b)
Salam
Ciri khusus
pembiayaan salam adalah barang yang diperjualbelikan merupakan barang
yang belum ada namun ciri-ciri dan spesifikasi barang tersebut sudah jelas.
Pembiayaan salam sering digunakan untuk membiayai usaha pertanian. Dalam
hal salam ini, BMT dianggap sebagai pembeli dan nasabah adalah
penjualnya. Jika BMT menyetujui pembiayaan itu, maka BMT dapat memberikan dana
kepada nasabah sebagai akad pembelian terhadap jagung yang ditanam oleh petani.
Jika masa penen
telah tiba, maka jagung yang ditanam oleh nasabah diserahkan kepada BMT sesuai
dengan jumlah uang yang sudah diberikan diawal. Keuntungan akan diperoleh BMT dari selisih harga beli dari petani
dan dijual kembali kepada supplier. Pola pembiayaan salam ini masih
jarang dikembangkan BMT di Indonesia.
c)
Istishna’
Istishna’ dapat dibayarkan dengan menggunakan termen-termen tertentu.
Misalnya dibayar dalam 3 tahap, pembiayaan istishna’ sering digunakan
dalam jasa kontruksi bangunan.
2)
Kerjasama (Syirkah)
Pembiayaan
dengan pola syirkah merupakan pembiayaan dimana BMT dan nasabah
bekerjasama dalam mengelola suatu usaha. Pembiayaan syirkah dibedakan
atas beberapa jenis, yaitu:
a)
Musyarakah
Pembiayaan musyarakah
adalah pembiayaan dimana BMT dan nasabah saling bekerja sama dalam suatu usaha
masing-masing memberikan kontribusi yang sama baik dari segi modal maupun
keikutsertaan dalam pengelolaan usaha tersebut. Keuntungan yang didapat oleh BMT atas pembiayaan ini adalah bagi
hasil dari keuntungan usaha yang dijalani.
b)
Mudharabah
Pembiayaan mudharabah
adalah pembiayaan yang modalnya 100% diberikan oelh BMT kepada nasabah,
sedangkan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya oelh BMT kepada nasabah. Keuntungan yang diperoleh BMT atas pembiayaan ini dalam bentuk bagi
hasil yang disepakati berdasarkan nisbah.
c)
Muzaraah
Pembiayaan
dengan jenis muzaraah merupakan pembiayaan kerjasama dalam bidang
pertanian.dimana nasabah memiliki kahan pertanian sedangkan BMT yang membiayai
dalam hal pembelian bibit. Hasil usaha perkebunan juga dibagi sesuai nisbah
yang disepakati.
d)
Musaqah
Pembiayaan musaqah
adalah pembiayaan dalam bentuk kerjasama dalam bidang pertanian dimana semua
lahan dan modal dari salah satu pihak an pihak lainnya hanya bertugas menjaga
dan memeliharanya. Dalam hal ini BMT dapat berposisi sebagai pemilik lahan dan
modal, sedangkan nasabah adalah pengelola.
3)
Jasa (Ijarah)
Pembiayaan
dalam bentuk ijarah atau yang lebih dikenal dengan jasa dikembangkan BMT
pada pembiayaan yang sasarannya adalah penyewaan. Keuntungan yang diperoleh
atas pembiayaan ini adalah selisih yang dibayarkan oleh nasabah kepada BMT
dengan harga sewa yang dibayrkan BMT kepada pemilik sewa. (Iska, Nengsih, 2016: 10-14).
2.
Manajemen Operasional:
Kepengurusan, Sumber Dana dan Alokasi
Dana Koperasi
a.
Kepengurusan Koperasi
Dalam menjalankan kegiatannya,
koperasi juga membutuhkan perangkat-perangkat seperti
yang diatur dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. Perangkat organisasi tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
1) Rapat Anggota
Rapat anggota memiliki wewenang sebagai berikut:
a)
Menetapkan kebijakan umum koperasi
b)
Menetapkan Anggaran Dasar
c)
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus
d)
Menetapkan rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
e)
Menetapkan batasan maksimum pinjaman
yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dana atas nama koperasi
f)
Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing
g)
Menetapkan pembagian Sisa Hasil
Usaha
h)
Memutuskan penggabungan,
pelemburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi,
dan
i)
Menetapkan keputusan
lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ini
2) Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari
orang perseorangan, baik anggota maupun
non-anggota dengan syarat:
a)
Mampu melaksanakan perbuatan hukum
b)
Memilliki kemampuan mengelola usaha koperasi
c)
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana
yang merugikan koperasi, keuangan Negara, dan/ atau yang berkaitan dengan
sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
Pengurus koperasi memiliki tugas antara
lain:
a)
Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar
b)
Mendorong dan memajukan usaha anggota
c)
Menyusun rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota
d)
Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota
e)
Menyusun rencana pendidikan,
pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota
f)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
g)
Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
h)
Memelihara Buku Daftar Anggota,
Buku Daftar Pengawas,
Buku Daftar Pengurus,
dan Risalah Rapat
i)
Melakukan upaya
lain bagi kepentingan,
kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota
Pengurus koperasi juga berwenang mewakili koperasi didalam maupun luar pengadilan.
3) Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi memiliki tugas dan wewenangnya,
yaitu:
a)
Pengawas, bertugas
1)
Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus
2)
Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
yang dilakukan pengurus
3)
Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota
b)
Pengawas, berwenang
1)
Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
2)
Meminta dan mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan dari pengurus dan pihak
lain yang terkait
3)
Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dan pengurus
4)
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hokum tertentu
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
5)
Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
(Yenti, Iska, 2018: 155-157)
c)
Pengelola
Pengelola
adalah orang yang ditugasi untuk menjalankan kegiatan operasional koperasi. Jumlah
pengelola tergantung dengan kebutuhan koperasi yang dikelola. (Iska, Nengsih, 2016: 27)
b.
Sumber Dana Koperasi
Dalam Bab VII
pasal 41 UU No. 25/1992 tentang koperasi disebutkan bahwa
modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri adalah
modal yang bersumber dari anggota koperasi sendiri. Bentuk-bentuk
modal sendiri adalah:
1)
Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib
dibayarkan oleh anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi dan besarnya simpanan pokok ditentukan jumlahnya dalam
RAT koperasi.
2)
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama namun wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Jumlah simpanan wajib
yang berbeda antar sesame anggota dapat terjadi sebagai akibat
status anggota yang berbeda-beda dan waktu penyerahannya ditentukan bersama dalam
RAT koperasi.
3)
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah dana
yang diambilkan dari persentase tertentu atas
laba
yang diperoleh dalam koperasi.
Dana ini dapat digunakan sewaktu-waktu jika koperasi mengalami kerugian dalam usaha,
sehingga untuk menutup kerugian tersebut dapat diambilkan dari dana cadangan.
4)
Hibah
Hibah dalam
modal koperasi dapat diperoleh dari berbagai pihak,
misalnya donasi dari lembaga
lain ataupun dapat bersumber dari donasi anggota.
Donasi tersebut kemudian dalam permodalan koperasi akan diakui sebagai dana/modal
hibah.
c.
Alokasi Dana Koperasi
Dalam menalokasikan dananya,
koperasi juga mempunyai koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam ini memiliki produk untuk dapat menarik simpanan dan menyalurkan simpananya. Dalam hal menyalurkan dananya, koperasi
menawarkan beberapa pinjaman (koperasi konvensional) dan pembiayaan (koperasi
syariah) diantaranya sebagai berikut:
1)
Pinjaman
Untuk koperasi
konvensional, produk pinjaman hanya terfokus pada satu kontrak saja yaitu pinjaman
dengan pengenaan bunga kepada para anggota. Besarnya bunga diputuskan dalam
Rapat AnggotaTahunan Koperasi.
2) Pembiayaan
Dalam koperasi syariah dikenal dengan nama pembiayaan. Adapun jenis-jenis
pembiayaan yang dapat dikembangkan oleh koperasi jasa keuangan syariah adalah:
a)
Pembiayaan dengan Akad Syirkah (Kerjasama)
Pada berbagai
KJKS akad syirkah yang diterapkan adalah Mudharabah. Pembiayaan mudharabah
adalah pembiayaan yang modalnya 100% diberikan oleh KJKS kepada anggotanya,
sedangkan pengelolaanya diserahkan sepenuhnya oleh KJKS pada anggota. Keuntungan yang diperoleh KJKS atas pembiayaan juga dalam bentuk bagi hasil
yang disepakati berdasarkan nisbah.
Selain
pembiayaan dengan akad mudharabah, koperasi juga melaksanakan pembiayaan
syirkah lainnya dalam bentuk Musyarakah ataupun Muzzaah. Musyarakah
adalah pembiayaan dimana KJKS dana anggota saling bekerjasama dalam suatu
usaha dan masing-masing memberikan kontribusi yang sama baik dari segi modal
maupun memberikan keikutsertakan dalam pengelolaan usaha tersebut. Sedangkan
dalam pembiayaan yang menggunakan akad Muzzaraah adalah pembiayaan
kerjasama dalam bidang pertanian.
b)
Pembiayaan dengan Akad Ba’I (Jual Beli)
Akad jual beli dalam
Islam terbagi pada beberapa macam yaitu:
Murabahah, Salam, dan Istishna’. Murabahah adalah jual beli dengan mengetahui harga pokok dan keuntungan dari objek jual beli tersebut.
Akad pembiayaan jual beli lainnya yaitu Salam
dan Istishna’ merupakan akad jual beli
yang dilakukan dengan cara pesanan.
Salam dilakukan diawal waktu,
sedangkan Istishna’ dapat dibayar
di awal, pertengahan ataupun di
akhir.
c)
Pembiayaan dengan Akad Ijarah (sewa/jasa)
Ijarah adalah akad perjanjian sewa menyewa
yang keatasnya dapat dikenakan Fee atau jasa atau sewa. Objek pembiayaan ijarah dalam KJKS
dapat berupa sewa kendaraan, sewa rumah ataupun biaya pendidikan dan
pengobatan. (Iska, Nengsih,
2016: 30-34).
C.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi
yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi Menurut Fungsinya
a.
Koperasi Pembelian/
Pengadaan/ Konsumsi
Yaitu koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembelian atau konsumen bagi koperasi.
b.
Koperasi Penjualan/
Pemasaran
Yaitu koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa
yang dihasilkan oleh anggotanya
agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c.
Koperasi Produksi
Koperasi yang
menghasilkan barang atau jasa dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerjaan
koperasi.
d.
Koperasi Jasa
Yaitu koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya simpan pinjam,
ansuransi, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Berdasarkan jenis koperasi yang dilihat dari fungsinya, apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.
Koperasi Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah
Kerja
a.
Koperasi Primer
Adalah koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
b.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koeprasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi:
1)
Koperasi pusat adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2)
Gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3)
Induk koperasi adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah gabungan
3 koperasi.
3.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Adalah koperasi
yang beranggotakan masyarkat desa dan usaha
yang dijalankan dalam koperasi ini cenderung merupakan usaha
yang dibutuhkan masyarakat desa seperti gilingan padi
(rice milling), pupuk, obat pemberantas hama,
benih, alat-alat pertanian dan penyuluhan teknis tentang pertanian.
(Iska,
Nengsih, 2016: 24-25).
Tujuan dalam pembentukan Koperasi Unit Desa adalah:
1)
Menjamin terlaksananya
program peningkatan produksi pertanian,
khususnya produksi pangan secara efektif dan efisien.
2)
Memberi kepastian bagi para petani produsen khususnya serta masyarakat desa pada umumya,
bahkan mereka tidak hanya mempunyai tanggungjawab untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri,
tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraanya.
(Hendrojogi, 2010: 73)
b.
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia
Adalah koperasi
yang anggotanya adalah pegawai negeri
di lingkungan instansi-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Koperasi ini juga dikenal juga dengan nama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN).
c.
Koperasi Sekolah
Adalah koperasi
yang anggotanya merupakan warga sekolah,
dimulai dari guru,
karyawan dan juga siswa. Keberadaan koperasi sekolah tidak hanya
ditujukan untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga dijadikan sebagai wadah
pembelajaran bagi siswa dalam berorganisasi, kepemimpinan, tanggungjawab, dan
kejujuran. (Iska, Nengsih, 2016: 25).
Para pelajar
diharapkan dapat melestarikan nilai-nilai koperasi dengan berpartisipasi aktif
dalam kegiatan koperasi sekolah. Dengan berperan aktif dalam koperasi sekolah
diharapkan memberikan pembelajaran kepada para siswa, seperti:
1)
Sebagai sarana pendidikan dan praktik berkoperasi secara langsung dan mempelajari cara berwirausaha.
2)
Sebagai sarana latihan untuk para siswa
yang memiliki jiwa mandiri dan
sosial
seperti watak koperasi.
3)
Membantu pemerintah dalam mendidik generasi penerus
yang akan berpartisipasi dalam pembangunan.
4)
Membantu penyediaan kebutuhan siswa terutama kebutuhan sekolah seperti seragam,
alat tulis, atribut lainnya.
(Yenti, Iska, 2018: 162-163).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Baitul Maal wat Tamwil adalah suatu lembaga yang
memiliki kegiatan menghimpunan dana dan menyalurkan harta (uang) dari dan untuk
masyarakat. Dalam prosedur pendirian BMT, syarat dalam pendirian BMT secara
terstruktur diatur dalam Pasal 4 sampai dengan 7 UU No. 1 tahun 2013 tentang
LKM dan pasal 2 Peraturan OJK No. 1/PJOK.07/2013 tentang perlindungan konsumen
sektor jasa keuangan. Sedangkan Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prosedur pendirian koperasi
seperti koperasi primer diperlukan paling sedikit dua puluh orang dan koperasi
sekunder diperlukan paling sedikit tiga koperasi. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah yang diumumkan melalui Berita Negara
Republik Indonesia.
Dalam hal kepengurusan BMT terdiri dari Badan Pendiri, Badan Pengawas,
Anggota BMT, dan Badan Pengelola. Dalam hal sumber dana, BMT memperoleh dananya
dari tabungan dengan menggunakan prinsip Mudharabah dan Wadiah.
Selain tabungan, BMT juga memperoleh dana dari deposito dengan menggunakan
prinsip Wadiah. Dalam hal penyaluran dana, BMT melakukan pembiayaan
dengan mengikuti fatwa DSN/MUI dengan prinsip jual beli (ba’i),
kerjasama (syirkah), dan jasa (ijarah).
Dalam hal kepengurusan koperasi, diatur dalam UU No. 25 tahun 1992
yang mana struktur kepengurusannya terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus
Koperasi, Pengawas Koperasi, dan Pengelola. Selain itu, koperasi mendapatkan
sumber dana dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dan cadangan dana yang
diperoleh dari anggota koperasi sesuai dengan kesepakatan bersama. Sedangkan
dalam mengalokasikan dana, produk yang ditawarkan koperasi adalah pinjaman
dalam koperasi konvensional. Koperasi syariah dikenal dengan pembiayaan.
Pembiayaan yang dapat dilakukan dalam koperasi syariah diantaranya pembiayaan
dengan akad syirkah (Kerjasama), pembiayaan dengan akad ba’i (jual
beli), pembiayaan dengan akad ijarah (sewa/jasa). Jenis-jenis koperasi
yang berkembang di Indonesia yaitu koperasi pembelian, koperasi penjualan,
koperasi produksi, koperasi jasa dan lain sebagainya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Djazuli, H. A.
dan Janwari, Yadi. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Press.
Hendrojogi. 2010. Koperasi Asas-asas, Teori dan Praktik.
Jakarta: Rajawali Press.
Idrus, Salim Al. 2008. Kinerja Manajer dan Bisnis Koperasi. Malang: UIN Malang Press.
Iska, Syukri dan Nengsih, Ifelda.2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non
Bank. Padang: CV. Jasa Surya.
Sudarsono,
Heri. 2003. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi
UII.
Yenti, Elfina.
2018. Ekonomi: Integrasi Konsep Ekonomi Konvensional dan Ekonomi
Islam. Padang: Jasa
Surya.
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pelamar:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Pekerjaan:
6) Nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Pendapatan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Jangka waktu pinjaman:
11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
Nomor Perwakilan Indonesia: +6288286919466
Salam Hormat
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Budiwati Permata, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk berhati-hati, karena penipuan ada di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan berjanji ini dan itu, pengangguran, saya sarankan Anda semua harus berhati-hatilah
beberapa bulan yang lalu, saya tertekan secara finansial dan sangat membutuhkan pinjaman untuk mendapatkan kembali bisnis saya, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir putus asa sampai Tuhan menggunakan teman saya Dian Pelangi yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Christabel's Missan, seorang ibu yang baik, yang meminjamkan saya pinjaman 800 juta tanpa jaminan dalam waktu kurang dari 20 jam tanpa tekanan atau tekanan dan hanya 2% bunga
Saya terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya gunakan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, agar orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ibu yang baik melalui email: christabelloancompany@gmail.com
dan dengan kasih karunia Tuhan dia tidak akan membiarkan Anda mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di nomor whatsApp saya +6283809518424 email: permatabudiwati@gmail.com
dan teman saya Dian Pelangi yang memperkenalkan saya dan bercerita tentang Ms. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ms. Christabel, Anda juga dapat menghubunginya melalui email: (lianmeylady@gmail.com) sekarang,
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan saya yang saya kirim langsung ke rekening ibu Christabel. Masih bisa hubungi ibu yang baik, What'sApp Number +15614916019 Atau +13108626660
mohon bijaksana dan semoga Allah membimbing kita semua
Nama saya Budiwati Permata
Nomor whatsapp saya +6283809518424
Pinjaman saya adalah 800 juta
Perusahaan investasi pinjaman Christael Missan
Instagram: Christabel Missan
email: christabelloancompany@gmail.com
Whatsapp nomor +15614916019 dan bisa juga hubungi ibu melalui nomor ini +13108626660